30 C
Medan
Sunday, September 29, 2024

Alihkan Terdakwa dari Tahanan Rutan ke Tahanan Rumah, Hakim PN Rantauprapat Dilapor

LABUHANBATU, SUMUTPOS.CO – Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat diduga memberi perlakuan istimewa kepada Achmad Fauzi, terdakwa kasus penganiayaan berat. Kerena Majelis Hakim memberikan izin pengalihan status penahanan terdakwa, dari penghuni rumah tahanan (rutan) menjadi tahanan rumah.

Dari informasi yang diperoleh, penetapan status terdakwa Achmad Fauzi menjadi tahanan rumah tersebut, sesuai dengan penetapan yang dikeluarkan oleh PN Rantauprapat Nomor: 617/Pid.B/2022/PN Rap, dengan pertimbangan hakim karena terdakwa merupakan tulang punggung keluarga.

Mengetahui hal tersebut, korban dalam kasus penganiayaan ini, Marulin Hasbi Hasibuan, merasa keberatan. Karena dia yang menjadi korban kebrutalan Achmad Fauzi, merasa khawatir dan terancam dengan prilaku terdakwa. Sementara terdakwa tinggal di perumahan yang sama, Kelurahan Sioldengan, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu.

Marulin mengaku, baru mengetahui, terdakwa dengan ancaman 5 tahun penjara dapat dialihkan dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah.

“Sepengetahuan saya, baru kali ini terjadi di Indonesia, terdakwa dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun ke atas, dialihkan statusnya dari tahanan lembaga pemasyarakatan (lapas) menjadi tahanan rumah oleh majelis hakim PN Rantauprapat,” ungkap Marulin, Senin (24/10).

Atas hal ini, Marulin telah melaporkan majelis hakim PN Rantauprapat, yakni Welly Irdianto (hakim ketua), Hendrik Tarigan (hakim anggota), dan Vini Dian Afrilia P (hakim anggota), dengan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim, kepada Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia.

Terpisah, Humas PN Rantauprapat, Sapriono membenarkan, terdakwa dialihkan oleh hajelis hakim menjadi tahanan rumah, dengan pertimbangan, terdakwa merupakan tulang punggung keluarga, dan kehadirannya sangat dibutuhkan di tengah-tengah keluarga, dan pemohon bersedia menjamin. (fdh/saz)

LABUHANBATU, SUMUTPOS.CO – Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat diduga memberi perlakuan istimewa kepada Achmad Fauzi, terdakwa kasus penganiayaan berat. Kerena Majelis Hakim memberikan izin pengalihan status penahanan terdakwa, dari penghuni rumah tahanan (rutan) menjadi tahanan rumah.

Dari informasi yang diperoleh, penetapan status terdakwa Achmad Fauzi menjadi tahanan rumah tersebut, sesuai dengan penetapan yang dikeluarkan oleh PN Rantauprapat Nomor: 617/Pid.B/2022/PN Rap, dengan pertimbangan hakim karena terdakwa merupakan tulang punggung keluarga.

Mengetahui hal tersebut, korban dalam kasus penganiayaan ini, Marulin Hasbi Hasibuan, merasa keberatan. Karena dia yang menjadi korban kebrutalan Achmad Fauzi, merasa khawatir dan terancam dengan prilaku terdakwa. Sementara terdakwa tinggal di perumahan yang sama, Kelurahan Sioldengan, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu.

Marulin mengaku, baru mengetahui, terdakwa dengan ancaman 5 tahun penjara dapat dialihkan dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah.

“Sepengetahuan saya, baru kali ini terjadi di Indonesia, terdakwa dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun ke atas, dialihkan statusnya dari tahanan lembaga pemasyarakatan (lapas) menjadi tahanan rumah oleh majelis hakim PN Rantauprapat,” ungkap Marulin, Senin (24/10).

Atas hal ini, Marulin telah melaporkan majelis hakim PN Rantauprapat, yakni Welly Irdianto (hakim ketua), Hendrik Tarigan (hakim anggota), dan Vini Dian Afrilia P (hakim anggota), dengan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim, kepada Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia.

Terpisah, Humas PN Rantauprapat, Sapriono membenarkan, terdakwa dialihkan oleh hajelis hakim menjadi tahanan rumah, dengan pertimbangan, terdakwa merupakan tulang punggung keluarga, dan kehadirannya sangat dibutuhkan di tengah-tengah keluarga, dan pemohon bersedia menjamin. (fdh/saz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/