MEDAN, SUMUTPOS.CO – Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Ditresnarkoba Polda Sumut) melakukan pengungkapan kasus narkoba jenis ganja seberat 200 kilogram (Kg) di Jalan Lintas Kutacane-Tigabinanga Desa Pasir Tengah, Kecamatan Tanahpinem, Kabupaten Dairi, Minggu (6/11) Pukul 22.20 WIB.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi kepada Sumut Pos di Medan, Senin (7/11) sore, mengatakan, tersangka atas nama Misrizal (36), warga Dusun Tengku Dimanyang, Kelurahan Padangsakti, Kecamatan Muara Satu Kota, Lhokseumawe, Aceh.
Adapun, lanjutnya, barang bukti yang berhasil disita 6 karung goni plastik warna putih berisikan ganja dengan berat keseluruhan 200 Kg, 2 unit ponsel, 1 unit Mobil Xenia warna putih dengan Nomor Polisi (Nopol) BL 1840 AO.
“Kronologinya, yakni pada saat itu, personel Unit 2 Subdit II Ditresnarkoba Polda Sumut memberhentikan 1 unit Mobil Xenia warna putih dengan nopol BL1840AO, kemudian mengamankan 1 orang yang bernama Misrizal alias Ijal dan dilakukan penggeledahan mobil tersebut ditemukan 6 karung goni plastik warna putih berisikan ganja dengan berat keseluruhan 200 Kg,” ujarnya.
Hasil interograsi terhadap tersangka bahwa, Narkotika jenis ganja tersebut diperoleh dari B yang sedang dilidik di Kutacane, Aceh dan mau diantar kepada pembeli yang belum diketahui namanya di Medan dan Pekanbaru.
Setelah sampai ke tujuan, sambung Hadi, maka B akan memberikan alamatnya. Ia dijanjikan upah sebesar Rp20.000.000 sampai ke Riau. Dan sudah diterima uang jalan sebesar Rp1.500.000. “Saat ini penyidik sedang mengembangkan jaringannya,” pungkasnya. (dwi/azw)