32 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Korupsi Dana BOS, Eks Kasek SMAN 6 Binjai dan Bendahara Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mantan Kepala Sekolah (Kepsek) Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 6 Kota Binjai Ika Prihatin dan Elmi selaku Bendahara Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dituntut masing-masing 1,5 tahun penjara. Keduanya dinilai terbukti korupsi dana BOS TA 2018, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (26/1).

Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai Elmi Nainggolan dan Anrinanda Lubis dalam nota tuntutannya mengatakan, para terdakwa diyakini terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

“Meminta majelis hakim agar menjatuhkan terdakwa dengan pidana 1 tahun 6 bulan penjara, denda Rp50 juta, subsider 2 bulan kurungan,” ujar JPU.

Selain itu, terdakwa Ika Prihatin juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp684.609. 990 dikompensasikan dengan uang yang telah dititipkan terdakwa di RPL Kejari Binjai sebesar Rp500 juta.

Dengan ketentuan, sebulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terpidana disita dan dilelang JPU. Jika nantinya juga tidak mampu menutupi uang pengganti tersebut, maka diganti dengan 10 bulan penjara. Sedangkan terdakwa Elmi, dikenakan uang pengganti Rp150 juta dan telah dibayarkan seluruhnya oleh terdakwa.

Usai mendengarkan tuntutan, hakim ketua Nelson Panjaitan memberikan kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa, untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan.

Mengutip dakwaan, sekolah yang dipimpin Ika Prihatin di TA 2018 mendapatkan dana BOS Rp1.049.680.000. Selanjutnya TA 2019 (Rp1.000.760. 000), 2020 (Rp1.070.550.000) serta 2021 (Rp1.128.876.000).

Terdakwa Ika Prihatin semestinya bertanggungjawab secara formal dan material atas penggunaan BOS yang diterima. Belakangan diketahui, sejumlah perusahaan seperti CV Allysa tidak ada melaksanakan jual beli barang praktikum biologi maupun kimia alias fiktif.

Elmi sebagai Bendahara Dana BOS menghubungi saksi Fanita Doralisa untuk datang ke SMAN 6 Kota Binjai dan menunjukkan kwitansi bon / faktur serta surat pemesanan untuk pembelian yang selanjutnya ditandatangani oleh saksi Fanita Doralisa kemudian menerima fee sebesar 2,5 persen untuk setiap nilai kwitansi yang menggunakan CV Alysa.

Pembelian / pengadaan diduga fiktif kepada CV Alysa Rp176.759.275, kepada CV Mutiara Rp296.080.700, Panglong Adi Rp89.528.000 serta pembelian konsumsi kepada kantin sekolah Rp111.900. 000. Pembayaran honor dan transport kepada guru-guru sekolah Rp179.800.000.

Total yang tidak bisa dipertanggung jawabkan terdakwa Rp854.067.975, termasuk pajak yang dipungut dan disetor atas pembelian dan pembayaran fiktif sebesar Rp19.457.985. (man/han)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mantan Kepala Sekolah (Kepsek) Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 6 Kota Binjai Ika Prihatin dan Elmi selaku Bendahara Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dituntut masing-masing 1,5 tahun penjara. Keduanya dinilai terbukti korupsi dana BOS TA 2018, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (26/1).

Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai Elmi Nainggolan dan Anrinanda Lubis dalam nota tuntutannya mengatakan, para terdakwa diyakini terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

“Meminta majelis hakim agar menjatuhkan terdakwa dengan pidana 1 tahun 6 bulan penjara, denda Rp50 juta, subsider 2 bulan kurungan,” ujar JPU.

Selain itu, terdakwa Ika Prihatin juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp684.609. 990 dikompensasikan dengan uang yang telah dititipkan terdakwa di RPL Kejari Binjai sebesar Rp500 juta.

Dengan ketentuan, sebulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terpidana disita dan dilelang JPU. Jika nantinya juga tidak mampu menutupi uang pengganti tersebut, maka diganti dengan 10 bulan penjara. Sedangkan terdakwa Elmi, dikenakan uang pengganti Rp150 juta dan telah dibayarkan seluruhnya oleh terdakwa.

Usai mendengarkan tuntutan, hakim ketua Nelson Panjaitan memberikan kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa, untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan.

Mengutip dakwaan, sekolah yang dipimpin Ika Prihatin di TA 2018 mendapatkan dana BOS Rp1.049.680.000. Selanjutnya TA 2019 (Rp1.000.760. 000), 2020 (Rp1.070.550.000) serta 2021 (Rp1.128.876.000).

Terdakwa Ika Prihatin semestinya bertanggungjawab secara formal dan material atas penggunaan BOS yang diterima. Belakangan diketahui, sejumlah perusahaan seperti CV Allysa tidak ada melaksanakan jual beli barang praktikum biologi maupun kimia alias fiktif.

Elmi sebagai Bendahara Dana BOS menghubungi saksi Fanita Doralisa untuk datang ke SMAN 6 Kota Binjai dan menunjukkan kwitansi bon / faktur serta surat pemesanan untuk pembelian yang selanjutnya ditandatangani oleh saksi Fanita Doralisa kemudian menerima fee sebesar 2,5 persen untuk setiap nilai kwitansi yang menggunakan CV Alysa.

Pembelian / pengadaan diduga fiktif kepada CV Alysa Rp176.759.275, kepada CV Mutiara Rp296.080.700, Panglong Adi Rp89.528.000 serta pembelian konsumsi kepada kantin sekolah Rp111.900. 000. Pembayaran honor dan transport kepada guru-guru sekolah Rp179.800.000.

Total yang tidak bisa dipertanggung jawabkan terdakwa Rp854.067.975, termasuk pajak yang dipungut dan disetor atas pembelian dan pembayaran fiktif sebesar Rp19.457.985. (man/han)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/