MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tim Direktorat Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Ditnarkoba Polda Sumut) menangkap Okvi Rinaldi (30), warga Aceh Besar, di Jalan Sisingamangaraja Medan, karena diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu.
Dari tangan Okvi Rinaldi disita barang bukti sabu seberat 10 Kg, yang rencananya akan diedarkan di Kota Medan dan sekitarnya.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, awalnya Tim Unit 2 Subdit II Ditresnarkoba Polda Sumut menerima informasi adanya pengiriman sabu-sabu dari Aceh menuju Kota Medan menggunakan mobil Toyota Rush warna silver dengan pelat BK1875ZM.
“Setelah menerima laporan itu, anggota bergerak cepat melakukan penyelidikan di pintu keluar Tol Helvetia dengan memantau setiap kendaraan yang keluar. Hingga akhirnya terlihat kendaraan yang dicurigai sesuai ciri-ciri yang diterima,” katanya, Rabu (28/6/2023) malam.
Hadi menambahkan, personel melakukan pengejaran hingga ke Jalan Putri Hijau Medan. Namun mobil yang dicurigai itu tetap melaju kencang melawan arah hingga tiba-tiba berhenti dan berbalik arah kembali di Jalan Putri Hijau, kemudian berbelok ke Jalan Merak Jingga Medan.
“Takut mobil yang dibuntuti itu kabur lebih jauh, personel akhirnya menghentikan kendaraan di Jalan Sisingamangaraja Medan, tepatnya di depan Yuki Simpang Raya Medan. Kemudian, melakukan pemeriksaan serta penggeledahan yang akhirnya ditemukan satu kantung plastik hitam yang di dalamnya berisi 10 bungkus sabu-sabu merek Guanyin Wang,” ungkapnya.
Dia mengungkapkan, personel langsung mengamankan seorang pria bernama Okvi Rinaldi. Saat diperiksa yang bersangkutan mengaku hanya disuruh mengantarkan narkoba tersebut ke Kota Medan, untuk diserahkan kepada seseorang yang belum diketahui namanya dengan dijanjikan upah sebesar Rp13 juta.
“Selanjutnya anggota membawa pelaku Okvi beserta barang bukti ke kantor Ditnarkoba Polda Sumut guna pemeriksaan dan pengembangan jaringan lainnya,” pungkasnya. (dwi)