25 C
Medan
Tuesday, November 26, 2024
spot_img

Didakwa Kasus Dugaan Korupsi Dana BOS, Mantan Kepsek SMAN 1 Purbatua Diadili

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mantan Kepala Sekolah (Kepsek) Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Purbatua, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) Waston Saragih, diadili secara virtual di Ruang Cakra 6 Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (7/7).

Waston didakwa atas kasus dugaan korupsi terkait penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler 3 Tahun Anggaran (TA) 2019-2021.

Jaksa penuntut umum (JPU) Rio Bataro Silalahi dalam dakwaan menguraikan, sekolah yang dipimpin terdakwa di TA 2019 hingga 2021 mendapatkan dana BOS Reguler dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Modus Waston Saragih selama 3 tahun tersebut hampir sama. Hanya ketika dananya masuk ke rekening SMAN 1 Purbatua, Bendahara dilibatkan untuk mencairkannya secara bertahap ke Bank Sumut.

Setelah itu dana yang seharusnya diperuntukkan ke perpustakaan, pembelajaran siswa, ekstrakurikuler, pengembangan profesionalisme guru serta pembayaran tenaga honorer tersebut, tidak diserahkan ke Bendahara sekolah atau disimpan terdakwa.

Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RAKS) seharusnya melibatkan Dewan Guru dan Komite Sekolah di mana terdakwa selaku kepala sekolah adalah penanggung jawab penuh penggunaan dana BOS.

Demikian juga dalam membuat Laporan Pertanggung jawaban penggunaan dana BOS Reguler di 3 TA tersebut, tanpa melibatkan pihak lainnya, termasuk bendahara sekolah.

“Dalam membuat LPj penggunaan dana BOS, terdakwa menggunakan bantuan orang lain dengan membayarnya Rp400.000. Tanda tangan bendahara sekolah malah dipalsukan. Demikian juga kwitansi pembelian dana BOS dipalsukan terdakwa,” urai Rio Bataro Silalahi.

Akibat perbuatan terdakwa, berdasarkan hasil audit Inspektorat Wilayah Provinsi Sumatera Utara (Itwilprovsu) kerugian keuangan negara yang ditimbulkan sebesar Rp609.488.000.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No 31 Tahun 1999 telah diubah dengan dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (man/han)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mantan Kepala Sekolah (Kepsek) Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Purbatua, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) Waston Saragih, diadili secara virtual di Ruang Cakra 6 Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (7/7).

Waston didakwa atas kasus dugaan korupsi terkait penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler 3 Tahun Anggaran (TA) 2019-2021.

Jaksa penuntut umum (JPU) Rio Bataro Silalahi dalam dakwaan menguraikan, sekolah yang dipimpin terdakwa di TA 2019 hingga 2021 mendapatkan dana BOS Reguler dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Modus Waston Saragih selama 3 tahun tersebut hampir sama. Hanya ketika dananya masuk ke rekening SMAN 1 Purbatua, Bendahara dilibatkan untuk mencairkannya secara bertahap ke Bank Sumut.

Setelah itu dana yang seharusnya diperuntukkan ke perpustakaan, pembelajaran siswa, ekstrakurikuler, pengembangan profesionalisme guru serta pembayaran tenaga honorer tersebut, tidak diserahkan ke Bendahara sekolah atau disimpan terdakwa.

Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RAKS) seharusnya melibatkan Dewan Guru dan Komite Sekolah di mana terdakwa selaku kepala sekolah adalah penanggung jawab penuh penggunaan dana BOS.

Demikian juga dalam membuat Laporan Pertanggung jawaban penggunaan dana BOS Reguler di 3 TA tersebut, tanpa melibatkan pihak lainnya, termasuk bendahara sekolah.

“Dalam membuat LPj penggunaan dana BOS, terdakwa menggunakan bantuan orang lain dengan membayarnya Rp400.000. Tanda tangan bendahara sekolah malah dipalsukan. Demikian juga kwitansi pembelian dana BOS dipalsukan terdakwa,” urai Rio Bataro Silalahi.

Akibat perbuatan terdakwa, berdasarkan hasil audit Inspektorat Wilayah Provinsi Sumatera Utara (Itwilprovsu) kerugian keuangan negara yang ditimbulkan sebesar Rp609.488.000.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No 31 Tahun 1999 telah diubah dengan dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (man/han)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/