32 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Korupsi Dana BOS, Mantan Kasek dan Bendahara SMK Pencawan Dituntut 7,5 Tahun Penjara

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mantan Kepala Sekolah (Kepsek) Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Pencawan 1 Medan, Restu Utama Pencawan dan Ismail Tarigan, selaku mantan Bendahara Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dituntut masing-masing 7,5 tahun penjara.

Kedua terdakwa dinilai terbukti atas kasus korupsi dana BOS senilai Rp2,1 miliar, sebagaimana Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

“Meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan, menuntut para terdakwa masing-masing selama 7 tahun 6 bulan, denda Rp300 juta, subsider 4 bulan kurungan,” tegas JPU Fauzan Irgi Hasibuan, dalam sidang virtual di ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (11/12/2023).

Selain itu, terdakwa Restu Pencawan juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp2.122.042.000. Sementara, terakwa Ismail Tarigan tidak dikenakan membayar uang pengganti karena dinilai tidak ikut menikmati.

Menurut JPU, hal memberatkan kedua terdakwa, perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Kemudian, berbelit-belit memberikan keterangan dan belum mengembalikan kerugian keuangan negara.

“Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan sopan selama persidangan,” kata JPU.

Usai mendengarkan tuntutan JPU, hakim ketua M Nazir memberikan kesempatan kepada penasehat hukum terdakwa, untuk menyampaikan pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan.

Mengutip dakwaan, semula SMK Pencawan Medan menerima Dana BOS sebesar Rp1.139.880.000 dengan kebutuhan Rp1.400.000 per siswa per tahun pada TA 2018. Pada TA 2019, Triwulan I dan II sebesar Rp749.760.000, yang ditransfer oleh Kemendikbud ke rekening BRI atas nama SMK Pencawan 1 Medan.

Sejumlah item belanja (pengeluaran) ada dilakukan ada dilampirkan pada Laporan Pertanggung jawaban kedua terdakwa namun diduga kuat tidak sesuai dengan fakta sebenarnya.

Antara lain, pembelian buku paket berupa Lembaran Kerja Siswa (LKS) tetapi buku tersebut pembeliannya dilakukan dengan mengutip uang dari siswa/siswi. Restu Utama Pencawan bersama-sama dengan Ismail Tarigan dalam mengelola dana BOS telah melakukan belanja-belanja fiktif.

Terdakwa tidak ada melakukan pembahasan atau musyawarah terkait dengan penerimaan dan penggunaan Dana BOS Tahun 2018 dan Tahun 2019 triwulan I dan II dengan dewan guru dan komite sekolah.

Restu Utama Pencawan bersama Ismail Tarigan melakukan pencairan tahap I Pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) tahun 2019, tetapi tidak ada melakukan pembangunan terhadap RPS tersebut.

Seyogianya dana BOS dimaksud dipergunakan untuk pengembangan perpustakaan meliputi penyediaan buku teks utama, pemeliharaan buku/koleksi perpustakaan, peningkatan kompetensi tenaga perpustakaan.

Pengembangan data base perpustakaan, pemeliharaan dan pembelian perabot perpustakaan dan atau pemeliharaan dan pembelian AC perpustakaan.

Penggandaan formulir pendaftaran siswa baru, administrasi pendaftaran, penentuan minat/psikotes, publikasi atau pengumuman PPDB, biaya kegiatan pengenalan lingkungan sekolah dan atau konsumsi penyelenggaraan kegiatan dan transportasi.

Biaya kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler yang meliputi kegiatan pengadaan alat habis pakai praktikum pembelajaran, biaya pengadaan bahan habis pakai praktikum pembelajaran, pembiayaan untuk menyelenggarakan kegiatan pembelajaran intrakurikuler, ekstrakurikuler serta pengembangan karakter.

Kegiatan evaluasi pembelajaran yang meliputi kegiatan ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan semester, ulangan kenaikan kelas dan atau USBN dan lainnya. (man/ram)

BACA: JPU membacakan tuntutan terhadap kedua terdakwa kasus korupsi secara virtual, Senin (11/12/2023).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mantan Kepala Sekolah (Kepsek) Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Pencawan 1 Medan, Restu Utama Pencawan dan Ismail Tarigan, selaku mantan Bendahara Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dituntut masing-masing 7,5 tahun penjara.

Kedua terdakwa dinilai terbukti atas kasus korupsi dana BOS senilai Rp2,1 miliar, sebagaimana Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

“Meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan, menuntut para terdakwa masing-masing selama 7 tahun 6 bulan, denda Rp300 juta, subsider 4 bulan kurungan,” tegas JPU Fauzan Irgi Hasibuan, dalam sidang virtual di ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (11/12/2023).

Selain itu, terdakwa Restu Pencawan juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp2.122.042.000. Sementara, terakwa Ismail Tarigan tidak dikenakan membayar uang pengganti karena dinilai tidak ikut menikmati.

Menurut JPU, hal memberatkan kedua terdakwa, perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Kemudian, berbelit-belit memberikan keterangan dan belum mengembalikan kerugian keuangan negara.

“Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan sopan selama persidangan,” kata JPU.

Usai mendengarkan tuntutan JPU, hakim ketua M Nazir memberikan kesempatan kepada penasehat hukum terdakwa, untuk menyampaikan pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan.

Mengutip dakwaan, semula SMK Pencawan Medan menerima Dana BOS sebesar Rp1.139.880.000 dengan kebutuhan Rp1.400.000 per siswa per tahun pada TA 2018. Pada TA 2019, Triwulan I dan II sebesar Rp749.760.000, yang ditransfer oleh Kemendikbud ke rekening BRI atas nama SMK Pencawan 1 Medan.

Sejumlah item belanja (pengeluaran) ada dilakukan ada dilampirkan pada Laporan Pertanggung jawaban kedua terdakwa namun diduga kuat tidak sesuai dengan fakta sebenarnya.

Antara lain, pembelian buku paket berupa Lembaran Kerja Siswa (LKS) tetapi buku tersebut pembeliannya dilakukan dengan mengutip uang dari siswa/siswi. Restu Utama Pencawan bersama-sama dengan Ismail Tarigan dalam mengelola dana BOS telah melakukan belanja-belanja fiktif.

Terdakwa tidak ada melakukan pembahasan atau musyawarah terkait dengan penerimaan dan penggunaan Dana BOS Tahun 2018 dan Tahun 2019 triwulan I dan II dengan dewan guru dan komite sekolah.

Restu Utama Pencawan bersama Ismail Tarigan melakukan pencairan tahap I Pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) tahun 2019, tetapi tidak ada melakukan pembangunan terhadap RPS tersebut.

Seyogianya dana BOS dimaksud dipergunakan untuk pengembangan perpustakaan meliputi penyediaan buku teks utama, pemeliharaan buku/koleksi perpustakaan, peningkatan kompetensi tenaga perpustakaan.

Pengembangan data base perpustakaan, pemeliharaan dan pembelian perabot perpustakaan dan atau pemeliharaan dan pembelian AC perpustakaan.

Penggandaan formulir pendaftaran siswa baru, administrasi pendaftaran, penentuan minat/psikotes, publikasi atau pengumuman PPDB, biaya kegiatan pengenalan lingkungan sekolah dan atau konsumsi penyelenggaraan kegiatan dan transportasi.

Biaya kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler yang meliputi kegiatan pengadaan alat habis pakai praktikum pembelajaran, biaya pengadaan bahan habis pakai praktikum pembelajaran, pembiayaan untuk menyelenggarakan kegiatan pembelajaran intrakurikuler, ekstrakurikuler serta pengembangan karakter.

Kegiatan evaluasi pembelajaran yang meliputi kegiatan ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan semester, ulangan kenaikan kelas dan atau USBN dan lainnya. (man/ram)

BACA: JPU membacakan tuntutan terhadap kedua terdakwa kasus korupsi secara virtual, Senin (11/12/2023).

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/