26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Warga Belawan Ditangkap Saat Edarkan Pertalite Palsu di Langkat

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Seorang pria berinisial Az (36) harus berurusan dengan Satuan Reserse Kriminal Polres Binjai. Pria yang bermukim di Kelurahan Bagan Deli Kecamatan Medan Belawan ini ditangkap petugas Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Binjai saat menjual bahan bakar minyak jenis pertalite yang diduga palsu.

Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Zuhatta Mahadi menyatakan, Az ditangkap di Desa Kwala Mencirim, Kecamatan Sei Bingai, Langkat, Minggu (14/1/2024). “Pengungkapan ini atas informasi dari masyarakat yang kemudian dilakukan penyelidikan,” kata Zuhatta, Minggu (21/1/2024).

Dia menjelaskan, tersangka menjual BBM pertalite yang diduga palsu ini kepada pedagang minyak eceran dengan harga di bawah standar. “Tersangka menjualnya seharga Rp8 ribu per liter. Harga jual yang di bawah pasaran ini membuat masyarakat tertarik,” sambung Zuhatta.

Namun demikian, tetap saja ada pedagang minyak eceran yang curiga karena harga murah tersebut dan melaporkannya ke Polres Binjai. Cara tersangka menjual, kata Zuhatta, mulanya membawa BBM pertalite yang asli.

Setelah tersangka dengan calon pembeli sepakat mengenai pembelian, baru dibawa BBM pertalite yang diduga palsu tersebut. “Aktivitas yang dilakukan tersangka sudah berulang kali,” seru dia.

Karenanya, sambung Zuhatta, Satreskrim Polres Binjai sudah berkoordinasi dengan Polda Sumut dan jajaran untuk memberikan informasi jika ada aktivitas serupa. “Keuntungan yang diraup tersangka mencapai puluhan juta rupiah,” bebernya.

Sementara, tersangka mengaku baru 15 hari melakoni pekerjaan tersebut. Ia juga mempraktikan cara membuat BBM pertalite diduga palsu.

“Pertama ambil air isi ke tempat lalu campur dengan gincu berwarna hijau dan kemudian diaduk. Setelah itu, tambah minyak pertalite yang asli sedikit saja,” katanya.

Tersangka kini ditahan Satreskrim Polres Binjai guna kepentingan penyidikan lebih lanjut dan disangkakan pasal 54 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. Barang bukti yang disita 10 jerigen berukuran 30 liter berisikan minyak pertalite diduga palsu, 1 corong, selang panjang dan 1 bungkus pewarna makanan. (ted/ila)

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Seorang pria berinisial Az (36) harus berurusan dengan Satuan Reserse Kriminal Polres Binjai. Pria yang bermukim di Kelurahan Bagan Deli Kecamatan Medan Belawan ini ditangkap petugas Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Binjai saat menjual bahan bakar minyak jenis pertalite yang diduga palsu.

Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Zuhatta Mahadi menyatakan, Az ditangkap di Desa Kwala Mencirim, Kecamatan Sei Bingai, Langkat, Minggu (14/1/2024). “Pengungkapan ini atas informasi dari masyarakat yang kemudian dilakukan penyelidikan,” kata Zuhatta, Minggu (21/1/2024).

Dia menjelaskan, tersangka menjual BBM pertalite yang diduga palsu ini kepada pedagang minyak eceran dengan harga di bawah standar. “Tersangka menjualnya seharga Rp8 ribu per liter. Harga jual yang di bawah pasaran ini membuat masyarakat tertarik,” sambung Zuhatta.

Namun demikian, tetap saja ada pedagang minyak eceran yang curiga karena harga murah tersebut dan melaporkannya ke Polres Binjai. Cara tersangka menjual, kata Zuhatta, mulanya membawa BBM pertalite yang asli.

Setelah tersangka dengan calon pembeli sepakat mengenai pembelian, baru dibawa BBM pertalite yang diduga palsu tersebut. “Aktivitas yang dilakukan tersangka sudah berulang kali,” seru dia.

Karenanya, sambung Zuhatta, Satreskrim Polres Binjai sudah berkoordinasi dengan Polda Sumut dan jajaran untuk memberikan informasi jika ada aktivitas serupa. “Keuntungan yang diraup tersangka mencapai puluhan juta rupiah,” bebernya.

Sementara, tersangka mengaku baru 15 hari melakoni pekerjaan tersebut. Ia juga mempraktikan cara membuat BBM pertalite diduga palsu.

“Pertama ambil air isi ke tempat lalu campur dengan gincu berwarna hijau dan kemudian diaduk. Setelah itu, tambah minyak pertalite yang asli sedikit saja,” katanya.

Tersangka kini ditahan Satreskrim Polres Binjai guna kepentingan penyidikan lebih lanjut dan disangkakan pasal 54 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. Barang bukti yang disita 10 jerigen berukuran 30 liter berisikan minyak pertalite diduga palsu, 1 corong, selang panjang dan 1 bungkus pewarna makanan. (ted/ila)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/