29 C
Medan
Thursday, November 21, 2024
spot_img

KPU Dilaporkan ke DKPP Terkait Afirmasi

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan (KMPKP) resmi mengadukan tujuh komisioner KPU ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). KPU dipandang telah melanggar kewajiban mengakomodasi sedikitnya 30 persen keterwakilan perempuan dalam daftar calon anggota legislatif Pemilu 2024.

Ketentuan tersebut merupakan perintah eksplisit Pasal 245 UU 7/2017 tentang Pemilu. Juga, Putusan Mahkamah Agung No 24 P/HUM/2023 dan Putusan Bawaslu No 010/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/XI/2023. n

Namun, KPU bersikukuh dengan menerapkan Pasal 8 ayat (2) PKPU 10/2023 yang melanggar UU. Sekjen Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Mike Verawati Tangka menyatakan, pelanggaran itu kian diperkuat dengan Putusan PHPU MK Nomor 125. Akibat kesalahan tafsir KPU terkait dengan hak afirmasi caleg perempuan, MK memerintahkan pemungutan suara ulang DPRD provinsi di daerah pemilihan (dapil) Gorontalo 6.

’’KPU dinilai MK telah terbukti secara sengaja mengabaikan Putusan MA No 24 P/HUM/2023, putusan DKPP, dan putusan Bawaslu terkait dengan ketentuan keterwakilan perempuan,’’ ujarnya.

Di dapil Gorontalo 6, ada empat partai yang tidak memenuhi kuota 30 persen, tetapi tetap diperbolehkan mengikuti pemilu. Tidak dipenuhinya keterwakilan perempuan, lanjut dia, tidak hanya menambah daftar panjang persoalan etika KPU, tetapi juga melanggar hak asasi manusia, konstitusi, dan peraturan perundang-undangan.

’’Secara spesifik, hak asasi bagi perempuan untuk bebas dari segala bentuk diskriminasi,’’ tegasnya.

Mike menuturkan, keterwakilan perempuan sedikitnya 30 persen merupakan tindakan afirmasi bagi perempuan turut serta dalam politik. ’’Semangat ini yang tak hanya tidak dipahami, tetapi juga telah diberangus seluruh anggota KPU,’’ jelas dia. (far/c14/bay)

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan (KMPKP) resmi mengadukan tujuh komisioner KPU ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). KPU dipandang telah melanggar kewajiban mengakomodasi sedikitnya 30 persen keterwakilan perempuan dalam daftar calon anggota legislatif Pemilu 2024.

Ketentuan tersebut merupakan perintah eksplisit Pasal 245 UU 7/2017 tentang Pemilu. Juga, Putusan Mahkamah Agung No 24 P/HUM/2023 dan Putusan Bawaslu No 010/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/XI/2023. n

Namun, KPU bersikukuh dengan menerapkan Pasal 8 ayat (2) PKPU 10/2023 yang melanggar UU. Sekjen Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Mike Verawati Tangka menyatakan, pelanggaran itu kian diperkuat dengan Putusan PHPU MK Nomor 125. Akibat kesalahan tafsir KPU terkait dengan hak afirmasi caleg perempuan, MK memerintahkan pemungutan suara ulang DPRD provinsi di daerah pemilihan (dapil) Gorontalo 6.

’’KPU dinilai MK telah terbukti secara sengaja mengabaikan Putusan MA No 24 P/HUM/2023, putusan DKPP, dan putusan Bawaslu terkait dengan ketentuan keterwakilan perempuan,’’ ujarnya.

Di dapil Gorontalo 6, ada empat partai yang tidak memenuhi kuota 30 persen, tetapi tetap diperbolehkan mengikuti pemilu. Tidak dipenuhinya keterwakilan perempuan, lanjut dia, tidak hanya menambah daftar panjang persoalan etika KPU, tetapi juga melanggar hak asasi manusia, konstitusi, dan peraturan perundang-undangan.

’’Secara spesifik, hak asasi bagi perempuan untuk bebas dari segala bentuk diskriminasi,’’ tegasnya.

Mike menuturkan, keterwakilan perempuan sedikitnya 30 persen merupakan tindakan afirmasi bagi perempuan turut serta dalam politik. ’’Semangat ini yang tak hanya tidak dipahami, tetapi juga telah diberangus seluruh anggota KPU,’’ jelas dia. (far/c14/bay)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/