Dugaan Korupsi Parkir di Binjai, APH Diminta Telusuri hingga Bendahara Penerima

BINJAI — Dugaan kebocoran retribusi parkir di Kota Binjai kian mengemuka. Aparat penegak hukum (APH) dari kejaksaan dan kepolisian disebut tengah mendalami potensi dugaan praktik koruptif dalam pengelolaan pendapatan asli daerah (PAD) sektor parkir untuk tahun anggaran 2022 hingga 2024. Sorotan utama kini mengarah pada alur setoran parkir, khususnya pada peran bendahara penerima.

Pengamat Anggaran dan Pembangunan Sumatera Utara, Elfenda Ananda, menilai pendekatan penyelidikan dari level bawah akan lebih efektif untuk mengungkap dugaan penyimpangan yang terjadi.

“Pengusutan sebaiknya dimulai dari juru parkir hingga bendahara penerima setoran. Dari situ bisa ditelusuri aliran dana sebelum naik ke level pengambil kebijakan,” ujarnya, akhir pekan lalu.

Menurutnya, persoalan ini bukan sekadar target PAD yang tidak tercapai, melainkan indikasi lemahnya sistem transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan retribusi parkir. Sebab, tanpa sistem yang jelas, potensi penyimpangan akan terus terbuka.

Sepanjang periode 2022 hingga 2024, Dinas Perhubungan (Dishub) Binjai dipimpin oleh Chairin Simanjuntak. Namun, realisasi pendapatan dari sektor parkir disebut tidak pernah mencapai 50 persen dari target sekitar Rp2 miliar.

Ironisnya, meski capaian tersebut dinilai rendah, Chairin justru dipercaya menduduki jabatan strategis sebagai Sekretaris Daerah Kota Binjai. Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik terkait tata kelola dan akuntabilitas kinerja.

Elfenda menegaskan, rendahnya realisasi tersebut bisa mengindikasikan dua hal,yakni target yang tidak realistis atau adanya kebocoran sistemik dalam proses pemungutan. “Kalau target tinggi tapi realisasi rendah secara konsisten, bisa jadi ada manipulasi atau kebocoran. Ini harus diusut tuntas,” tegasnya.

Dugaan semakin kuat setelah terungkap bahwa Dishub Binjai tidak melakukan pengadaan karcis parkir pada tahun anggaran 2024, bahkan diduga terjadi pula pada tahun-tahun sebelumnya. Padahal, karcis merupakan instrumen dasar dalam sistem pemungutan retribusi. “Tanpa karcis, tidak ada bukti transaksi. Tanpa bukti, tidak ada akuntabilitas,” kata Elfenda.

Selain itu, muncul pula dugaan adanya relasi kekuasaan dalam pengelolaan setoran parkir, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak yang memiliki kedekatan dengan lingkar kekuasaan. Jika benar, hal ini dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan serius.

“Begitu ada irisan kepentingan keluarga dalam pengelolaan uang publik, independensi runtuh dan pengawasan menjadi lemah,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dishub Binjai yang baru, Harimin Tarigan, belum memberikan tanggapan resmi saat dikonfirmasi. Meski demikian, dalam pernyataan sebelumnya, ia menyatakan dukungan terhadap proses penyelidikan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, bahkan menyatakan kesiapan untuk diperiksa jika diperlukan.

Fakta di lapangan juga memperkuat dugaan adanya selisih signifikan antara potensi dan realisasi pendapatan. Seorang juru parkir mengungkapkan bahwa setoran harian di sejumlah titik strategis seperti Jalan Sudirman dan Jalan Irian bisa mencapai jutaan rupiah per hari.

Jika ditotal, potensi dari dua lokasi tersebut saja bisa mendekati Rp4 juta per hari. Angka ini jauh berbeda dengan data resmi yang tercatat dalam PAD.

Bahkan, praktik di lapangan menunjukkan keberadaan juru parkir yang sangat rapat, hingga setiap dua meter, yang dinilai meresahkan masyarakat. Di sisi lain, muncul dugaan adanya tekanan terhadap juru parkir untuk meningkatkan setoran dengan ancaman pencabutan atribut.

Temuan tersebut memperkuat dugaan bahwa sistem pengelolaan parkir di Binjai tidak berjalan optimal, bahkan berpotensi mengalami kebocoran yang merugikan keuangan daerah.

Hingga kini, aparat penegak hukum masih terus melakukan penyelidikan guna mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab. Publik pun berharap kasus ini dapat diusut secara transparan dan profesional, tanpa intervensi dari pihak manapun. (ted/ila)

BINJAI — Dugaan kebocoran retribusi parkir di Kota Binjai kian mengemuka. Aparat penegak hukum (APH) dari kejaksaan dan kepolisian disebut tengah mendalami potensi dugaan praktik koruptif dalam pengelolaan pendapatan asli daerah (PAD) sektor parkir untuk tahun anggaran 2022 hingga 2024. Sorotan utama kini mengarah pada alur setoran parkir, khususnya pada peran bendahara penerima.

Pengamat Anggaran dan Pembangunan Sumatera Utara, Elfenda Ananda, menilai pendekatan penyelidikan dari level bawah akan lebih efektif untuk mengungkap dugaan penyimpangan yang terjadi.

“Pengusutan sebaiknya dimulai dari juru parkir hingga bendahara penerima setoran. Dari situ bisa ditelusuri aliran dana sebelum naik ke level pengambil kebijakan,” ujarnya, akhir pekan lalu.

Menurutnya, persoalan ini bukan sekadar target PAD yang tidak tercapai, melainkan indikasi lemahnya sistem transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan retribusi parkir. Sebab, tanpa sistem yang jelas, potensi penyimpangan akan terus terbuka.

Sepanjang periode 2022 hingga 2024, Dinas Perhubungan (Dishub) Binjai dipimpin oleh Chairin Simanjuntak. Namun, realisasi pendapatan dari sektor parkir disebut tidak pernah mencapai 50 persen dari target sekitar Rp2 miliar.

Ironisnya, meski capaian tersebut dinilai rendah, Chairin justru dipercaya menduduki jabatan strategis sebagai Sekretaris Daerah Kota Binjai. Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik terkait tata kelola dan akuntabilitas kinerja.

Elfenda menegaskan, rendahnya realisasi tersebut bisa mengindikasikan dua hal,yakni target yang tidak realistis atau adanya kebocoran sistemik dalam proses pemungutan. “Kalau target tinggi tapi realisasi rendah secara konsisten, bisa jadi ada manipulasi atau kebocoran. Ini harus diusut tuntas,” tegasnya.

Dugaan semakin kuat setelah terungkap bahwa Dishub Binjai tidak melakukan pengadaan karcis parkir pada tahun anggaran 2024, bahkan diduga terjadi pula pada tahun-tahun sebelumnya. Padahal, karcis merupakan instrumen dasar dalam sistem pemungutan retribusi. “Tanpa karcis, tidak ada bukti transaksi. Tanpa bukti, tidak ada akuntabilitas,” kata Elfenda.

Selain itu, muncul pula dugaan adanya relasi kekuasaan dalam pengelolaan setoran parkir, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak yang memiliki kedekatan dengan lingkar kekuasaan. Jika benar, hal ini dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan serius.

“Begitu ada irisan kepentingan keluarga dalam pengelolaan uang publik, independensi runtuh dan pengawasan menjadi lemah,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dishub Binjai yang baru, Harimin Tarigan, belum memberikan tanggapan resmi saat dikonfirmasi. Meski demikian, dalam pernyataan sebelumnya, ia menyatakan dukungan terhadap proses penyelidikan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, bahkan menyatakan kesiapan untuk diperiksa jika diperlukan.

Fakta di lapangan juga memperkuat dugaan adanya selisih signifikan antara potensi dan realisasi pendapatan. Seorang juru parkir mengungkapkan bahwa setoran harian di sejumlah titik strategis seperti Jalan Sudirman dan Jalan Irian bisa mencapai jutaan rupiah per hari.

Jika ditotal, potensi dari dua lokasi tersebut saja bisa mendekati Rp4 juta per hari. Angka ini jauh berbeda dengan data resmi yang tercatat dalam PAD.

Bahkan, praktik di lapangan menunjukkan keberadaan juru parkir yang sangat rapat, hingga setiap dua meter, yang dinilai meresahkan masyarakat. Di sisi lain, muncul dugaan adanya tekanan terhadap juru parkir untuk meningkatkan setoran dengan ancaman pencabutan atribut.

Temuan tersebut memperkuat dugaan bahwa sistem pengelolaan parkir di Binjai tidak berjalan optimal, bahkan berpotensi mengalami kebocoran yang merugikan keuangan daerah.

Hingga kini, aparat penegak hukum masih terus melakukan penyelidikan guna mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab. Publik pun berharap kasus ini dapat diusut secara transparan dan profesional, tanpa intervensi dari pihak manapun. (ted/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru