26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Cuma 5 Perusahaan yang Terdaftar Mengelola Limbah

Apli Sumut Akan Terbentuk

Asosiasi Pengelolahan Limbah Bahan Beracun Berbahaya (B3) Indonesia (APLI) Sumut, menyatakan baru 5 perusahaan pengumpul limbah yang resmi ada di Sumut. Sedangkan perusahaan yang tidak resmi mencapai ratusan.

Pernyataan tersebut disampaikan Pengurus Apli Sumut, Oscar Siagian (pemegang mandat), Darman, Andrew B Irawan, Hasler Sila Marbun, dan didampingi 4 calon pengurus Apli Sumut lainya pada wartawan Minggu (26/8) di Medan.

“ Apli baru terbentuk di Sumatera Utara. Dengan keberadaan Apli ini, kita berharap dapat menjalin dan kerjasama bagi perusahaan, hotel dan rumah sakit untuk mengangani perkara limbahnya,’’ ujar Oscar Siagian.

Lanjut Oscar, berdasarkan data yang mereka lakukan, baru 5 perusahaan (pengelolahan limbah), yang terdaftar secara resmi di pemerintah di Sumut.’’ Selebihnya yang mencapai ratusan itu tidak terdaftar,’’ beber Oscar.

Calon pengurus Apli Sumut, sambung Oscar Siagian, telah melakukan sudensi kepada Kepala Badan Lingkungan Hidup Sumut yang diterima Dr Hj Hidayati Msi.
Apli merupakan organisasi profesi yanng beranggotakan perusahaan-perusahaan yang berbadan hukum, yakni perusahaan pengumpul pengangkut pemanfaat. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 32 Tahun 2009 tentang pelestarian lingkungan dan Peraturan Pemerintah No 18 tentang limbah B3.

‘’Penghasil limbah diwajibkan mengelola limbahnya sampai ramah lingkungan. Apabila tidak mampu mengelola limbahnya maka pihak ketiga yakni Apli dapat mengerjakan hal tersebut,’’ ujar M Saleh Pane didampingi Rusli Tan dan Togi Siagian.

Kalau melanggar, sambung Saleh Pane, akan dikenakann sangsi tegas. Apli berdiri berdasarkan amanah undang-undang dan menghimpun perusahaan-perusahaan akan taat lingkungan.

‘’Kenyataannya selama ini banyak perusahaan tidak mempunyai izin, monopoli dan mengikat kerjasama tanpa dasar hukum. Karena berjalan di arena gelap maka hasilnya juga gelap,’’ tegas Pane.

Keberadaann limbah di Sumut sangat membahayakan, seperti limbah rumah sakit, limbah oli bekas yang dikeluarkan bengkel atau PLN. Dalam hal ini perusahaan harus bertanggunggunjawab pada limbahnya.

Dengan adanya BLH dan APLI, diharapkan kedepannya bisa melakukan penindakan, terhadap perusahaan-perusahaan penghasil limbah yang berbahaya.
Selama ini, banyak perusahaan pengelolaan limbah yang tidak mempunyai ijin. Perusahaan tersebut tidak boleh disatukan, baik pengumpul, pengangkut dan pemaanfaat. Apli sudah mempunyai ijin yang memenuhi kualifikkasi. Apli juga akan mengawasi limbah B3 yang ada di Sumut, kalau menyimpang dan menyalahi prosedur maka akan kita adukan.(rud)

Apli Sumut Akan Terbentuk

Asosiasi Pengelolahan Limbah Bahan Beracun Berbahaya (B3) Indonesia (APLI) Sumut, menyatakan baru 5 perusahaan pengumpul limbah yang resmi ada di Sumut. Sedangkan perusahaan yang tidak resmi mencapai ratusan.

Pernyataan tersebut disampaikan Pengurus Apli Sumut, Oscar Siagian (pemegang mandat), Darman, Andrew B Irawan, Hasler Sila Marbun, dan didampingi 4 calon pengurus Apli Sumut lainya pada wartawan Minggu (26/8) di Medan.

“ Apli baru terbentuk di Sumatera Utara. Dengan keberadaan Apli ini, kita berharap dapat menjalin dan kerjasama bagi perusahaan, hotel dan rumah sakit untuk mengangani perkara limbahnya,’’ ujar Oscar Siagian.

Lanjut Oscar, berdasarkan data yang mereka lakukan, baru 5 perusahaan (pengelolahan limbah), yang terdaftar secara resmi di pemerintah di Sumut.’’ Selebihnya yang mencapai ratusan itu tidak terdaftar,’’ beber Oscar.

Calon pengurus Apli Sumut, sambung Oscar Siagian, telah melakukan sudensi kepada Kepala Badan Lingkungan Hidup Sumut yang diterima Dr Hj Hidayati Msi.
Apli merupakan organisasi profesi yanng beranggotakan perusahaan-perusahaan yang berbadan hukum, yakni perusahaan pengumpul pengangkut pemanfaat. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 32 Tahun 2009 tentang pelestarian lingkungan dan Peraturan Pemerintah No 18 tentang limbah B3.

‘’Penghasil limbah diwajibkan mengelola limbahnya sampai ramah lingkungan. Apabila tidak mampu mengelola limbahnya maka pihak ketiga yakni Apli dapat mengerjakan hal tersebut,’’ ujar M Saleh Pane didampingi Rusli Tan dan Togi Siagian.

Kalau melanggar, sambung Saleh Pane, akan dikenakann sangsi tegas. Apli berdiri berdasarkan amanah undang-undang dan menghimpun perusahaan-perusahaan akan taat lingkungan.

‘’Kenyataannya selama ini banyak perusahaan tidak mempunyai izin, monopoli dan mengikat kerjasama tanpa dasar hukum. Karena berjalan di arena gelap maka hasilnya juga gelap,’’ tegas Pane.

Keberadaann limbah di Sumut sangat membahayakan, seperti limbah rumah sakit, limbah oli bekas yang dikeluarkan bengkel atau PLN. Dalam hal ini perusahaan harus bertanggunggunjawab pada limbahnya.

Dengan adanya BLH dan APLI, diharapkan kedepannya bisa melakukan penindakan, terhadap perusahaan-perusahaan penghasil limbah yang berbahaya.
Selama ini, banyak perusahaan pengelolaan limbah yang tidak mempunyai ijin. Perusahaan tersebut tidak boleh disatukan, baik pengumpul, pengangkut dan pemaanfaat. Apli sudah mempunyai ijin yang memenuhi kualifikkasi. Apli juga akan mengawasi limbah B3 yang ada di Sumut, kalau menyimpang dan menyalahi prosedur maka akan kita adukan.(rud)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/