25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Selesaikan Konflik SMPN 14

Kabut marut dunia pendidikan di Kota Medan hingga kini masih menyisakan tanda tanya. Salah satunya yakni kasus perebutan kekuasaan di Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 44. Banyak kejanggalan yang terjadi dalam pemutasian Kasek SMPN 44, Derma Wati. Pasalnya, di masa jabatannya yang tidak menyisakan masalah, namun secara mendadak harus didepak dan menjabat sebagai guru biasa di SMPN 13. Ironisnya, sebelum keluarnya SK mutasi terhadap dirinya, Derma Wati mengaku dimintai uang oleh oknum pejabat Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Medan, senilai Rp200 juta, jika ingin tetap menjabat sebagai kepala sekolah.

Hal ini yang melatarbelakangi Derma Wati untuk melawan dan bertahan di sekolah dengan melibatkan siswa didiknya. Akibat tak digubrisnya SK Wali Kota saat masih dijabat oleh Rahudman Harahap atas pemutasian, serta adanya upaya permintaan uang oleh oknum ini, menarik perhatian anggota Komisi B DPRD Medan, Surianda Lubis. Sejumlah tanggapan pedas disampaikan Surianda saat diwawancara wartawan koran ini, Kesuma Ramadhan, Sabtu (28/9).

Bagaimana Anda melihat fenomena perebutan jabatan di SMPN 44 ini?
Saya melihat beberapa ada masalah serius di SMPN44 ini. Pertama yakni tidak berjalannya proses reformasi birokrasi, terutama dalam penempatan seseorang.

Menurut Anda langkah bagaimana yang patut dilakukan?
Seharusnya dalam penempatan seseorang itu objektif yakni sesuai dengan kemampuan dan kualitasnya. Jadi sebelum memtuskan, harus ada pertimbangan dari Baperjakat sehingga tidak ada terkesan simbolik.

Tadi Anda sebutkan beberapa masalah yang terjadi di SMPN44, selain proses reformasi mungkin bisa disebutkan yang lainnya?
Selain itu, adanya persolan komunikasi dalam memutuskan sesuatu. Sudah menjadi rahasia umum ketika Derma Wati melakukan perlawanan. Siapapun di tubuh birokrasi seharusnya menjelaskan alasan pemutasian terhadap Derma Wati. Karena kita tahu ini akan berdampak terhadap kebijakan. Jadi wajar jika ada pertanyaan kenapa dimutasi, tapi kalau ini tidak dijelaskan, maka akan memunculkan bentuk komunikasi yang tidak sehat. Dan terakhir kedisiplinan dan konsistensi.

Maksud Anda dalam hal kedisiplinan dan konsistensi ini, apakah kebijakan yang sudah diambil atau bahkan telah keluarnya SK Wali Kota, maka ini bisa diubah?

Jika bertentangan bisa saja kebijakan itu dibatalkan. Karena ada istilah cacat hukum, jadi bisa saja dibatalkan karena hukum. Namun, jika pemutasian Derma Wati bisa dijelaskan secara nyata dan dibuktikan, ini harus ditegakkan. Jangan sampai menugaskan Kasek yang baru tapi tidak bertugas. Inti persoalan di sini sebenarnya kapasitas dan kapabilitas.

Terkait adanya pengutipan oleh oknum Dinas Pendidikan Kota Medan dalam hal ini dilakukan oleh Sekretaris Disdik Medan, Murgaf senilai Rp200 juta, bagaimana Anda melihat kondisi itu?

Sebuah pernyataan dari tenaga pendidikan dalam hal ini Derma Wati, terkait adanya pengutipan untuk sebuah jabatan, persoalan ini tidak bisa disederhanakan dengan langkah pemutasian.

Jika memang ada oknum tertentu menarik sejumlah uang terkait jabatan, perlu ada investigasi. Ada atau tidaknya Disdik harus bertanggung jawab dengan mempublikasikannya. Karena, jika tuduhan Derma Wati tidak terbukti, maka di sini ada pembohongan publik dan dia tidak layak menjadi guru, dan ini harus dijadikan pembelajaran.

Apalagi, jika pernyataan Derma Wati sebagai bentuk untuk mengklarifikasi secara baik, ini yang harusnya diinvestigasi biar ada kejelasan. Sehingga tidak ada kesan mengkambing hitamkan seseorang.

Menurut Anda langkah apa yang bisa dilakukan Disdik Medan untuk memperbaiki kondisi karut marutnya dunia penidikan khususnya di Kota Medan saat ini?

Pertama, kasus harus dituntaskan dan diterangkan, sejelas-jelasnya ke publik tentang penyelesaian kasusnya.
Kedua, agar tidak terulang lagi kejadian yang sama, Kadisdik Medan harus menunjuk orang yang kompeten sesuai bidangnya untuk mengemban amanah dan jabatan yang diberikan. Karena orang yang sudah memiliki pengalaman luas, penguasaan substansi serta memiliki prinsip profesionalisme lah yang layak menjabat.

Di akhir, pesan apa yang mungkin bisa Anda sampaikan agar Dinas Pendidikan sebagai lembaga yang sangat berpengaruh untuk
menciptakan generasi bangsa Indonesia yang berkarakter ini, bisa lebih baik lagi?

Pesan untuk kita bersama juga, marilah kita kelola pemerintahan ini seperti mengelola sebuah perusahaan, jangan seperti kerajaan. Yang didudukan untuk sebuah jabatan itu haruslah punya kualitas dan profesionalitas. Jangan memberikan jabatan itu karena sebuah kedekatan semata tapi tidak memiliki kemampuan.

Karena pendidikan ini persoalan jantung, bukan persoalan tumit kaki, dan harus diurus dengan sebaik-baiknya.
Jadi masalah kisruh SMPN44 ini harus segera diselesaikan dalam dua minggu ini, jangan sampai berlarut-larut. (*)

Kabut marut dunia pendidikan di Kota Medan hingga kini masih menyisakan tanda tanya. Salah satunya yakni kasus perebutan kekuasaan di Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 44. Banyak kejanggalan yang terjadi dalam pemutasian Kasek SMPN 44, Derma Wati. Pasalnya, di masa jabatannya yang tidak menyisakan masalah, namun secara mendadak harus didepak dan menjabat sebagai guru biasa di SMPN 13. Ironisnya, sebelum keluarnya SK mutasi terhadap dirinya, Derma Wati mengaku dimintai uang oleh oknum pejabat Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Medan, senilai Rp200 juta, jika ingin tetap menjabat sebagai kepala sekolah.

Hal ini yang melatarbelakangi Derma Wati untuk melawan dan bertahan di sekolah dengan melibatkan siswa didiknya. Akibat tak digubrisnya SK Wali Kota saat masih dijabat oleh Rahudman Harahap atas pemutasian, serta adanya upaya permintaan uang oleh oknum ini, menarik perhatian anggota Komisi B DPRD Medan, Surianda Lubis. Sejumlah tanggapan pedas disampaikan Surianda saat diwawancara wartawan koran ini, Kesuma Ramadhan, Sabtu (28/9).

Bagaimana Anda melihat fenomena perebutan jabatan di SMPN 44 ini?
Saya melihat beberapa ada masalah serius di SMPN44 ini. Pertama yakni tidak berjalannya proses reformasi birokrasi, terutama dalam penempatan seseorang.

Menurut Anda langkah bagaimana yang patut dilakukan?
Seharusnya dalam penempatan seseorang itu objektif yakni sesuai dengan kemampuan dan kualitasnya. Jadi sebelum memtuskan, harus ada pertimbangan dari Baperjakat sehingga tidak ada terkesan simbolik.

Tadi Anda sebutkan beberapa masalah yang terjadi di SMPN44, selain proses reformasi mungkin bisa disebutkan yang lainnya?
Selain itu, adanya persolan komunikasi dalam memutuskan sesuatu. Sudah menjadi rahasia umum ketika Derma Wati melakukan perlawanan. Siapapun di tubuh birokrasi seharusnya menjelaskan alasan pemutasian terhadap Derma Wati. Karena kita tahu ini akan berdampak terhadap kebijakan. Jadi wajar jika ada pertanyaan kenapa dimutasi, tapi kalau ini tidak dijelaskan, maka akan memunculkan bentuk komunikasi yang tidak sehat. Dan terakhir kedisiplinan dan konsistensi.

Maksud Anda dalam hal kedisiplinan dan konsistensi ini, apakah kebijakan yang sudah diambil atau bahkan telah keluarnya SK Wali Kota, maka ini bisa diubah?

Jika bertentangan bisa saja kebijakan itu dibatalkan. Karena ada istilah cacat hukum, jadi bisa saja dibatalkan karena hukum. Namun, jika pemutasian Derma Wati bisa dijelaskan secara nyata dan dibuktikan, ini harus ditegakkan. Jangan sampai menugaskan Kasek yang baru tapi tidak bertugas. Inti persoalan di sini sebenarnya kapasitas dan kapabilitas.

Terkait adanya pengutipan oleh oknum Dinas Pendidikan Kota Medan dalam hal ini dilakukan oleh Sekretaris Disdik Medan, Murgaf senilai Rp200 juta, bagaimana Anda melihat kondisi itu?

Sebuah pernyataan dari tenaga pendidikan dalam hal ini Derma Wati, terkait adanya pengutipan untuk sebuah jabatan, persoalan ini tidak bisa disederhanakan dengan langkah pemutasian.

Jika memang ada oknum tertentu menarik sejumlah uang terkait jabatan, perlu ada investigasi. Ada atau tidaknya Disdik harus bertanggung jawab dengan mempublikasikannya. Karena, jika tuduhan Derma Wati tidak terbukti, maka di sini ada pembohongan publik dan dia tidak layak menjadi guru, dan ini harus dijadikan pembelajaran.

Apalagi, jika pernyataan Derma Wati sebagai bentuk untuk mengklarifikasi secara baik, ini yang harusnya diinvestigasi biar ada kejelasan. Sehingga tidak ada kesan mengkambing hitamkan seseorang.

Menurut Anda langkah apa yang bisa dilakukan Disdik Medan untuk memperbaiki kondisi karut marutnya dunia penidikan khususnya di Kota Medan saat ini?

Pertama, kasus harus dituntaskan dan diterangkan, sejelas-jelasnya ke publik tentang penyelesaian kasusnya.
Kedua, agar tidak terulang lagi kejadian yang sama, Kadisdik Medan harus menunjuk orang yang kompeten sesuai bidangnya untuk mengemban amanah dan jabatan yang diberikan. Karena orang yang sudah memiliki pengalaman luas, penguasaan substansi serta memiliki prinsip profesionalisme lah yang layak menjabat.

Di akhir, pesan apa yang mungkin bisa Anda sampaikan agar Dinas Pendidikan sebagai lembaga yang sangat berpengaruh untuk
menciptakan generasi bangsa Indonesia yang berkarakter ini, bisa lebih baik lagi?

Pesan untuk kita bersama juga, marilah kita kelola pemerintahan ini seperti mengelola sebuah perusahaan, jangan seperti kerajaan. Yang didudukan untuk sebuah jabatan itu haruslah punya kualitas dan profesionalitas. Jangan memberikan jabatan itu karena sebuah kedekatan semata tapi tidak memiliki kemampuan.

Karena pendidikan ini persoalan jantung, bukan persoalan tumit kaki, dan harus diurus dengan sebaik-baiknya.
Jadi masalah kisruh SMPN44 ini harus segera diselesaikan dalam dua minggu ini, jangan sampai berlarut-larut. (*)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/