MEDAN-Mahasiswa IAIN kemarin (20/2) kembali melakukan aksi penolakan atas pemberlakuan uang kuliah tunggal (UKT) di IAIN Sumut. Aksi kemarin merupakan lanjutan dari aksi serupa yang pernah dilakukan beberapa waktu lalu.
Mahasiswa yang berasal dari Fakultas Dakwah dan Kesatuan Mahasiswa Dakwah dan Komunikasi menggelar aksi demonstrasi menolak kenaikan uang kuliah untuk mahasiswa sementer II IAIN dari sebelumnya Rp960 ribu menjadi Rp1.141.000. Hal tersebut menurut mahasiswa dapat menyulitkan mahasiswa.
Koordinator Lapangan M. Syafriadi Nasution dalam orasinya menuntut rektor untuk tidak menaikkan uang kuliah. Menurutnya keputusan rektor yang menaikan SPP semester II IAIN Sumut tidak tepat dilakukan secara mendadak.
“ Dengan beredarnya surat lampiran 1 tentang keputusan rektor IAIN SU No.09 tahun 2014 di keluarkan pada tanggal 8 Januari 2014 membuktikan jika rektorat tidak memihak mahasiswa,” katanya saat melakukan orasi.
Dengan adanya penerapan uang kuliah tunggal di IAIN menyebabkan mahasiswa kurang mampu kesulitan membayar biaya perkuliahan. “Kami beranggapan bahwa penerapan uang kuliah tunggal dengan janji manis tak akan membayar uang KKK, uang KOMPRI dan Sidang merupakan angin surga dan menyesatkan serta pembodohan. Kami menyatakan sikap menolak keras kenaikkan SPP semester II, kenaikkan SPP adalah penzaliman dan pembodohan. Jadi rektor harus turun dari jabatannya karena tak memihak kepada rakyat,” ujarnya.
Demonstrasi yang diawal berjalan damai berakhir ricuh. Bentrok antara mahasiswa dengan satpam kampus tak terelakkan. Keributan terjadi saat Satpam tidak mengizinkan mahasiswa membakar ban bekas di depan kantor rektorat IAIN. Aksi mahasiswa semakin memanas karena rektor tak kunjung menemui para mahasiswa. Akibatnya, sempat terjadi aksi saling dorong antara pengunjuk rasa dan saptam kampus.
Terpisah Wakil Rektor III Prof. Dr. Lahmuddin Lubis, M.Ed bahwa kebijakan yang diberlakukan merupakan kebijakan dari seluruh PTAIN di seluruh Indonesia. “Hal ini karena adanya penetepan bahwa uang kuliah tunggaal (UKT) berada di dalamnya, termasuk uang KKN, Kompri, dan tidak ada lagi pengutipan dana perpustakaan,” ujarnya.
Lebih lanjut Wakil Rektor III menuturkan bahwa kenaikan biaya kuliah tunggal bagi mahasiswa diputuskan dalam peraturan Menteri Agama yang ditetapkan 16 Desember 2013 untuk tahun akademik 2013/2014. (mag-5/ije)
MEDAN-Mahasiswa IAIN kemarin (20/2) kembali melakukan aksi penolakan atas pemberlakuan uang kuliah tunggal (UKT) di IAIN Sumut. Aksi kemarin merupakan lanjutan dari aksi serupa yang pernah dilakukan beberapa waktu lalu.
Mahasiswa yang berasal dari Fakultas Dakwah dan Kesatuan Mahasiswa Dakwah dan Komunikasi menggelar aksi demonstrasi menolak kenaikan uang kuliah untuk mahasiswa sementer II IAIN dari sebelumnya Rp960 ribu menjadi Rp1.141.000. Hal tersebut menurut mahasiswa dapat menyulitkan mahasiswa.
Koordinator Lapangan M. Syafriadi Nasution dalam orasinya menuntut rektor untuk tidak menaikkan uang kuliah. Menurutnya keputusan rektor yang menaikan SPP semester II IAIN Sumut tidak tepat dilakukan secara mendadak.
“ Dengan beredarnya surat lampiran 1 tentang keputusan rektor IAIN SU No.09 tahun 2014 di keluarkan pada tanggal 8 Januari 2014 membuktikan jika rektorat tidak memihak mahasiswa,” katanya saat melakukan orasi.
Dengan adanya penerapan uang kuliah tunggal di IAIN menyebabkan mahasiswa kurang mampu kesulitan membayar biaya perkuliahan. “Kami beranggapan bahwa penerapan uang kuliah tunggal dengan janji manis tak akan membayar uang KKK, uang KOMPRI dan Sidang merupakan angin surga dan menyesatkan serta pembodohan. Kami menyatakan sikap menolak keras kenaikkan SPP semester II, kenaikkan SPP adalah penzaliman dan pembodohan. Jadi rektor harus turun dari jabatannya karena tak memihak kepada rakyat,” ujarnya.
Demonstrasi yang diawal berjalan damai berakhir ricuh. Bentrok antara mahasiswa dengan satpam kampus tak terelakkan. Keributan terjadi saat Satpam tidak mengizinkan mahasiswa membakar ban bekas di depan kantor rektorat IAIN. Aksi mahasiswa semakin memanas karena rektor tak kunjung menemui para mahasiswa. Akibatnya, sempat terjadi aksi saling dorong antara pengunjuk rasa dan saptam kampus.
Terpisah Wakil Rektor III Prof. Dr. Lahmuddin Lubis, M.Ed bahwa kebijakan yang diberlakukan merupakan kebijakan dari seluruh PTAIN di seluruh Indonesia. “Hal ini karena adanya penetepan bahwa uang kuliah tunggaal (UKT) berada di dalamnya, termasuk uang KKN, Kompri, dan tidak ada lagi pengutipan dana perpustakaan,” ujarnya.
Lebih lanjut Wakil Rektor III menuturkan bahwa kenaikan biaya kuliah tunggal bagi mahasiswa diputuskan dalam peraturan Menteri Agama yang ditetapkan 16 Desember 2013 untuk tahun akademik 2013/2014. (mag-5/ije)