MEDAN-Sidang korupsi pengadaan Flame Tube GT- 1.2 PT PLN (Persero) KITSBU Sektor Belawan Tahun 2007 akhirnya selesai. Kemarin, Majelis Hakim Tipikor Medan memvonis 5 terdakwa kasus tersebut dengan hukuman 44 tahun penjara.
Albert Pangaribuan General Manajer (GM) PT PLN Kitsbu Belawan Pembangkit Sumatera Bagian Utara divonis hukuman selama 11 tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan. Putusan tersebut dijatuhkan sama dengan tuntutan Jaksa penutut umum (JPU). Terdakwa dinilai bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan Flame Tube GT- 1.2 PT PLN (Persero) KITSBU Sektor Belawan Tahun 2007 senilai Rp23,6 miliar secara bersama-sama.
Majelis hakim yang dipimpin SB Hutagalung, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 3 ayat 1 junto Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian terdakwa berkoordinasi dengan Penasihat Hukumnya, Junaidi Matondang yang berada disebelahnya. Selang beberapa saat terdakwa pun kembali duduk dikursi pesakitan dan menyatakan akan melakukan banding atas putusan tersebut. “Saya banding Pak Hakim,” jelas terdakwa kepada majelis hakim.
Putusan itu sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kamis (27/2) lalu. Namun perbedaannya dengan tuntutan JPU terlihat untuk denda ringan yang diberikan majelis hakim. Dimana, sebelumnya JPU memberikan lebih berat yakni Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan dan jaksa menilai terdakwa bersalah melanggar pasal 2 ayat (1) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
PAda persidangan kemarin, sebelum ketok palu, diwarnai perbedaan pendapat dari ketiga majelis hakim. Yakni pendapat yang berbeda dengan apa yang akan diputuskan dan dikemukakan oleh satu atau lebih hakim yang memutus perkara. Perbedan pendapat terjadi antara Ketua Majelis Hakim SB Hutagalung SH MH, Hakim Anggota Denny Iskandar SH, dan Hakim Anggota Kiemas Ahmad Jauhari.
Hakim Kiemas Ahmad Jauhari meminta agar terdakwa dihukum maksimal sesuai dengan pasal 2 ayat 1 yakni selama 18 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan. Hal ini dikatakannya dengan alasan kalau dalam pertimbangannya mengatakan putusan 2 hakim lainnya belum tepat dan belum memenuhi rasa keadilan di masyarakat.
“Karena perbuatannya ini berdampak luas dan banyak yang dirasakan masyarakat, mulai dari terjadinya pemadaman listrik yang menyebabkan kebakaran, rusak atau pun hilangnya harta benda, bahkan jiwa orang lain hilang akibat buntut pemadaman listrik. Untuk mewujudkan keadilan di masyarakat maka mempertimbangkan terdakwa dihukum maksimal sesuai pasal 2 ayat 1 yakni kurungan penjara selama 18 tahun dengan denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan,” kata Hakim Kiemas.
Namun, dalam putusan tersebut diambil suara terbanyak, dimana ketua majelis hakim SB Hutagalung dan Denny Iskandar memilih Pasal 3 ayat 1 junto Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan kurungan selama 11 tahun penjara.
Selain terdakwa Albert Pangaribuan, usai persidangan kemudian dilanjutkan persidangan dengan terdakwa, Ketua Panitia Pemeriksa Mutu Barang di PT PLN KITSBU, Ferdinand Ritonga, dengan agenda putusan. Majelis hakim yang diketuai oleh SB Hutagalung ini memvonis terdakwa selama 8 tahun penjara denda Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan.
Persis dengan Albert, Ferdinand juga banding. Untuk putusan ini, para hakim kembali berbeda pendapat.
Selanjutnya, sidang mantan Manager dibagian Produksi PT PLN Kitsbu Belawan (Pembangkit Sumatera Bagian Utara), Ir Fahmi Rizal Lubis. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan, yang diketuai oleh, Jonner Manik menjatuhi hukuman kepada terdakwa dengan kurungan penjara selama 9 tahun, denda 700 juta, dan subsider 6 bulan kurungan penjara.
Terdakwa pun menyatakan kalau akan mengajukan banding.”Saya banding Pak hakim,” jelas terdakwa kepada majelis hakim. Putusan itu sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kamis (27/2) lalu.
Usai persidangan, secara terpisah kemudian dilanjutkan sidang putusan terhadap Robert Manyuzar selaku Ketua Panitia Barang dan Jasa dan Edward Silitonga Manager Perencana di PT PLN Kitsbu Belawan (Pembangkit Sumatera Bagian Utara). Kedua terdakwa dijatuhi vonis kurungan penjara selama 8 tahun, denda 500 juta dan subsider 6 bulan.
Putusan tersebut dijatuhkan dikarenakan kedua terdakwa dinilai bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan Flame Tube GT- 1.2 PT PLN (Persero) KITSBU Sektor Belawan Tahun 2007 senilai Rp23,6 miliar secara bersama-sama.
Majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 3 ayat 1 junto Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atas putusan tersebut kedua terdakwa pun menyatakan banding. Putusan itu sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kamis (27/2) lalu. Di mana, sidang vonis kelima terdakwa berlangsung dari siang hingga malam pukul 21.00 WIB. (gus/rbb)