JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah. Dia diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) di Mahkamah Konstitusi.
“Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Selasa (11/3).
Atut tiba sekitar pukul 09.38 WIB. Dia tampak menggunakan sepatu New Balance yang kerap dipakainya saat menjalani pemeriksaan.
Selain itu, KPK juga memeriksa advokat Efran Helmi Juni, advokat TB Sukatma dan manajer aset di PT Bali Pasific Pragama Agah Mochamad Noor dalam kasus dugaan suap penanganan sengketa pilkada di MK. “Mereka diperiksa sebagai saksi untuk RAC (Ratu Atut Chosiyah),” ujar Priharsa.
Seperti diberitakan, Atut ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Lebak di MK. Atut dijerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dia diduga turut serta memberikan suap kepada mantan Ketua MK, Akil Mochtar.
Sebelumnya, KPK sudah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Lebak. Ketiganya adalah Akil Mochtar, adik Atut Tubagus Chaeri Wardana atau Wawan dan advokat Susi Tur Andayani. Akil, Wawan, dan Susi sudah menjalani persidangan terkait kasus itu. (gil/jpnn)
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah. Dia diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) di Mahkamah Konstitusi.
“Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Selasa (11/3).
Atut tiba sekitar pukul 09.38 WIB. Dia tampak menggunakan sepatu New Balance yang kerap dipakainya saat menjalani pemeriksaan.
Selain itu, KPK juga memeriksa advokat Efran Helmi Juni, advokat TB Sukatma dan manajer aset di PT Bali Pasific Pragama Agah Mochamad Noor dalam kasus dugaan suap penanganan sengketa pilkada di MK. “Mereka diperiksa sebagai saksi untuk RAC (Ratu Atut Chosiyah),” ujar Priharsa.
Seperti diberitakan, Atut ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Lebak di MK. Atut dijerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dia diduga turut serta memberikan suap kepada mantan Ketua MK, Akil Mochtar.
Sebelumnya, KPK sudah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Lebak. Ketiganya adalah Akil Mochtar, adik Atut Tubagus Chaeri Wardana atau Wawan dan advokat Susi Tur Andayani. Akil, Wawan, dan Susi sudah menjalani persidangan terkait kasus itu. (gil/jpnn)