28 C
Medan
Sunday, November 24, 2024
spot_img

Dituding Memeras, Janda Menjerit lalu Pingsan

Foto: Indra/PM/JPNN Siti, pingsan usai persidangan yang digelar di Pengadilan Tinggi Militer Jl Ngumban Surbakti Medan.
Foto: Indra/PM/JPNN
Siti, pingsan usai persidangan yang digelar di Pengadilan Tinggi Militer Jl Ngumban Surbakti Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sidang lanjutan video porno dengan terdakwa Lettu Yogi Sudarsono (38) kembali digelar di Pengadilan Tinggi Militer, Jl. Ngumban Surbakti Medan, Senin (10/3) siang. Seperti sebelum-sebelumnya, sidang dengan agenda pembacaan duplik (tanggapan terdakwa atas dakwaan) ini juga diwarnai protes saksi korban, Siti Arifah (37). Janda anak satu itu tak terima isi duplik terdakwa yang menudingnya sebagai pemeras.

Pantauan kru koran ini, awalnya sidang yang berlangsung di ruang utama Pengadilan Tinggi Militer tersebut berjalan lancar. Saat itu, majelis hakim, Mayor Chk Undang mempersilahkan penasihat hukum Yogi membacakan duplik-nya. Melalui Lettu Nurwi, Mayor M Ichram yang tak datang dalam persidangan menyebutkan kalau Siti telah melakukan pemerasan. Pasalnya, sebelum perkara itu naik ke pengadilan, pihak keluarga Yogi telah mendatangi Siti dan meminta supaya persoalan tersebut diselesaikan secara kekeluargaan.

Saat itu, keluarga Yogi menawarkan uang senilai Rp 50 juta kepada Siti. Namun, warga Jl. Sukarno Hatta, Desa Binjai, Dusun II, Tebing Syahbandar, Kab. Sergai itu meminta terdakwa membayar Rp150 juta. Bukan itu saja, Siti juga dituduh menyuruh seseorang untuk merekam adegan mesum mereka.

Atas hal tersebutlah, penasehat hukum Yogi meminta hakim untuk mempertimbangkan sebelum melakukan putusan. Usai mendengarkan duplik tersebut, hakim pun menunda persidangan, Selasa (18/3) depan. Pasalnya, Ouditur Mayor Dini Aryanti tidak keberatan atas duplik yang dibacakan Lettu Nurwi tersebut.

Namun usai sidang, Yogi yang keluar ruang sidang langsung didatangi Siti. Sesampainya di luar, Siti langsung menjerit histeris sembari mengatai Yogi sebagai berok. “Berok, kau kira aku tak punya harga diri. Gini-gini, aku punya harga diri. Kau yang menyuruh dia merekam adegan itu, bukan aku. Kenapa kau tuduh aku yang menyuruhnya,” teriak Siti.

Bukan hanya itu, Siti juga mengatakan jika Yogi tidak dihukum berat, ia akan mempertanyakan itu. “Kalau tidak dihukum sepantasnya kau, ada apa ini? Aku hanya menuntut keadilan,” teriaknya.

Lantaran terus-terusan berteriak, Siti pun tiba-tiba pingsan. Alhasil, petugas yang melakukan pengawalan dalam persidangan tersebut beserta keluarga korban yang hadir langsung membopong Siti ke kursi yang berada di depan ruang sidang.

Sementara itu, Yogi langsung meninggalkan Pengadilan Tinggi Militer dengan mengendarai mobil Avanza warna hitam BM 1815 NL. Saat itu, tak tampak seorang petugas pun yang melakukan pengawalan.

Sedang Siti dibawa keluarganya menggunakan mobil Mitsubishi V6 warna hitam BK 1891 HO keluar dari pengadilan. Seperti diketahui, dalam sidang sebelumnya, Siti yang mengaku mantan selingkuhan Yogi itu juga meradang di Peradilan Tinggi Militer. Ia tak terima Oditur Militer hanya menuntut Yogi 1,3 tahun penjara, Kamis (13/2) siang. (ind/deo)

Foto: Indra/PM/JPNN Siti, pingsan usai persidangan yang digelar di Pengadilan Tinggi Militer Jl Ngumban Surbakti Medan.
Foto: Indra/PM/JPNN
Siti, pingsan usai persidangan yang digelar di Pengadilan Tinggi Militer Jl Ngumban Surbakti Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sidang lanjutan video porno dengan terdakwa Lettu Yogi Sudarsono (38) kembali digelar di Pengadilan Tinggi Militer, Jl. Ngumban Surbakti Medan, Senin (10/3) siang. Seperti sebelum-sebelumnya, sidang dengan agenda pembacaan duplik (tanggapan terdakwa atas dakwaan) ini juga diwarnai protes saksi korban, Siti Arifah (37). Janda anak satu itu tak terima isi duplik terdakwa yang menudingnya sebagai pemeras.

Pantauan kru koran ini, awalnya sidang yang berlangsung di ruang utama Pengadilan Tinggi Militer tersebut berjalan lancar. Saat itu, majelis hakim, Mayor Chk Undang mempersilahkan penasihat hukum Yogi membacakan duplik-nya. Melalui Lettu Nurwi, Mayor M Ichram yang tak datang dalam persidangan menyebutkan kalau Siti telah melakukan pemerasan. Pasalnya, sebelum perkara itu naik ke pengadilan, pihak keluarga Yogi telah mendatangi Siti dan meminta supaya persoalan tersebut diselesaikan secara kekeluargaan.

Saat itu, keluarga Yogi menawarkan uang senilai Rp 50 juta kepada Siti. Namun, warga Jl. Sukarno Hatta, Desa Binjai, Dusun II, Tebing Syahbandar, Kab. Sergai itu meminta terdakwa membayar Rp150 juta. Bukan itu saja, Siti juga dituduh menyuruh seseorang untuk merekam adegan mesum mereka.

Atas hal tersebutlah, penasehat hukum Yogi meminta hakim untuk mempertimbangkan sebelum melakukan putusan. Usai mendengarkan duplik tersebut, hakim pun menunda persidangan, Selasa (18/3) depan. Pasalnya, Ouditur Mayor Dini Aryanti tidak keberatan atas duplik yang dibacakan Lettu Nurwi tersebut.

Namun usai sidang, Yogi yang keluar ruang sidang langsung didatangi Siti. Sesampainya di luar, Siti langsung menjerit histeris sembari mengatai Yogi sebagai berok. “Berok, kau kira aku tak punya harga diri. Gini-gini, aku punya harga diri. Kau yang menyuruh dia merekam adegan itu, bukan aku. Kenapa kau tuduh aku yang menyuruhnya,” teriak Siti.

Bukan hanya itu, Siti juga mengatakan jika Yogi tidak dihukum berat, ia akan mempertanyakan itu. “Kalau tidak dihukum sepantasnya kau, ada apa ini? Aku hanya menuntut keadilan,” teriaknya.

Lantaran terus-terusan berteriak, Siti pun tiba-tiba pingsan. Alhasil, petugas yang melakukan pengawalan dalam persidangan tersebut beserta keluarga korban yang hadir langsung membopong Siti ke kursi yang berada di depan ruang sidang.

Sementara itu, Yogi langsung meninggalkan Pengadilan Tinggi Militer dengan mengendarai mobil Avanza warna hitam BM 1815 NL. Saat itu, tak tampak seorang petugas pun yang melakukan pengawalan.

Sedang Siti dibawa keluarganya menggunakan mobil Mitsubishi V6 warna hitam BK 1891 HO keluar dari pengadilan. Seperti diketahui, dalam sidang sebelumnya, Siti yang mengaku mantan selingkuhan Yogi itu juga meradang di Peradilan Tinggi Militer. Ia tak terima Oditur Militer hanya menuntut Yogi 1,3 tahun penjara, Kamis (13/2) siang. (ind/deo)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/