MEDAN, SUMUTPOS.CO – Setelah buron selama 8 bulan, petugas Unit Ranmor Sat Reskrim Polresta Medan berhasil meringkus satu tersangka pembunuhan Alex Purba yang terjadi di kawasan Desa Bandar Baru, Kec. Sibolangit, Sabtu 20 Juli 2013 silam. Kamin Surbakti (42) warga Jl. Kampung Keling, Desa Tengah, Kec. Pancur Batu dibekuk dari persembunyiannya di Jl. Lintas Perkebunan Kopi, Kampung Wilang, Kec. Pengasing, Kab. Aceh Tengah, Jumat (7/3) lalu.
Tertangkapnya Kamin berkat laporan warga yang menyatakan tersangka sembunyi di Takengon, Aceh. Mendapat info itu, tim pun bergerak ke lokasi. Kala itu, polisi berhasil menemukan Kamin di perladangan jagung. Sedang temannya Birong Tarigan (DPO), tak berada ditempat.
Karena melawan saat ditangkap, kaki kanan tersangka dilumpuhkan dengan sebutir timah panas. Untuk keperluan penyidikan, tersangka dan barang bukti langsung diboyong ke Polresta Medan.
Saat ditemui, ayah lima anak itu mengaku nekat membunuh karena kesal ubi di kebunnya sering dicuri oleh korban. “Dia masih ada hubungan keluarga denganku. Tapi selama ini dia sering mencuri ubiku, makanya kutikam dia,” katanya.
Kejadian ini bermula saat tersangka bersama rekannya mengutip uang judi togel di kawasan Bandar Baru, tepatnya di belakang rumah makan Andini.
Di sana, pelaku bertemu dengan korban. “Saat itu aku menanyakan kenapa dia sering mencuri ubiku. Tapi dia jawab seenaknya dan aku tidak terima, maka itu kami berkelahi. Nah, di saat itulah, aku mengeluarkan pisau kecil yang terselip di pinggangku, lalu menikamnya. Namun pisauku patah, lalu dia (korban) mengeluarkan pisau dan hendak menikamku. Tapi aku mengelak. Seterusnya kami bergumul dan akhirnya aku berhasil mengambil pisaunya dan menikamkannya ke perut dan dada korban. Pada saat itu, temannku Birong Tarigan (DPO) juga ada dilokasi. Lalu, kami kabur ke Takengon, Aceh,” bebernya di ruang Sat Reskrim, Senin (17/3).
Terpisah, Kasat Reskrim Polresta Medan Kompol Jean Calvijn Simanjuntak didampingi Kanit Ranmor Iptu Bambang Gunanti Hutabarat mengatakan, pembunuhan itu terjadi karena pelaku sakit hari ubinya sering dicuri tersangka.
“Laporan Polisinya di Polsek Percut, namun kita back-up dan berhasil menangkap pelaku di Takengon. Sedang temannya masih dalam pengejaran,” pungkas mantan Kapolsek Medan Baru itu.
Dari tangan tersangka diamankan barang-bukti sebilah pisau terbuat dari kuningan yang patah dan 1 set pakaian korban. Atas perbuatan itu, tersangka dijerat Pasal 338 junto 340 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Pada saat ditangkap, tersangka mencoba melawan dan kita lakukan tindakan tegas dengan menembak kakinya. Tersangka dan barang bukti kita amankan di Polresta Medan,” tandas perwira satu melati emas di pundaknya itu.(gib/deo)