MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Agung tidak menutup kemungkinan masih akan memanggil dan memeriksa sejumlah petinggi di lingkungan Pemerintah Kota Medan, terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengalihan hak atas tanah PT Kereta Api Indonesia (PT KAI), menjadi hak pengelolaan tanah oleh Pemda Tingkat II Medan.
“Sepanjang penyidik merasa membutuhkan keterangan dari saksi-saksi yang dinilai mengetahui proses terjadinya kasus tersebut, atau jika dirasa membutuhkan keterangan pihak yang mengetahui prosedur pengalihannya, tentu penyidik akan melakukan pemanggilan untuk diperiksa sebagai saksi,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi di Jakarta, Kamis (15/5).
Namun saat ditanya siapa lagi pejabat Pemko Medan yang akan diperiksa dalam waktu dekat, Untung mengaku belum mengetahuinya. Karena hal tersebut merupakan kewenangan penyidik dan pihaknnya belum memeroleh informasi akan hal tersebut. Ia hanya dapat memberitahu kalau pada Rabu (14/5) kemarin, penyidik telah memanggil dua nama untuk diperiksa sebagai saksi. Masing-masing Asisten Umum Pemerintah Kota Medan, Ikhwan Habibie Daulay dan mantan Kepala Bagian Jalan dan Bangunan Perusahaan Umum Kereta Api (Perumka) di Medan, Ir. Zuhdi.
“Keduanya dipanggil terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengalihan hak atas tanah PT. KAI menjadi hak pengelolaan tanah Pemda Medan tahun 1982. Kemudian penerbitan hak guna bangunan tahun 1994, pengalihan HGB Tahun 2004, serta perpanjangan HGB di tahun 2011,” ujarnya.
Dari pemanggilan tersebut, kata Untung, hanya Ikhwan Habibie Daulay yang hadir, untuk selanjutnya menjalani pemeriksaan. Sementara terhadap Zuhdi, kemungkinan akan dilakukan pemanggilan yang kedua, jika penyidik merasa masih membutuhkan keterangan dari yang bersangkutan.
Menurut Untung, meski Ikhwan kini menjabat Asisten Umum Pemerintah Kota Medan, namun ia menjalani pemeriksaan bukan atas jabatan tersebut. Namun selaku Kepala Sub Bagian Tata Usaha, pada masa Wali Kota Medan masih dijabat Abdillah. “Yang bersangkutan diperiksa pada pokoknya terkait proses prosedur pembuatan administrasi dalam kegiatan pemberian ijin perpanjangan Hak Guna Bangunan di atas lahan milik PT. KAI, saat Wali Kota Medan dijabat tersangka Abdillah,” katanya.
Dengan dipanggilnya Ikhwan,tercatat penyidik telah memeriksa sejumlah petinggi di lingkungan Pemko Medan. Antara lain Kepala Bagian Umum Kota Medan, T Hanafiah, mantan Wali Kota Medan, Bachtiar Jafar, Kepala Sub Bagian Tata Usaha Bagian Umum Kota Medan, Abdullah Matondang, dan mantan Sekretaris Daerah Kota Medan, Affifudin Lubis.
Sebelumnya penyidik Kejagung juga sudah memeriksa sedikitnya 16 saksi lain, medio Maret lalu. Mereka merupakan mantan penghuni rumah dinas PT KAI, di mana di atas lahan tersebut kini berdiri kompleks perkantoran dan bisnis Center Point, milik PT Agra Citra Kharisma (ACK). (gir/deo)