26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Kakan BPN Medan Tersangka di Polda

Kantor BPN Medan
Kantor BPN Medan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Medan Dwi Purnama SH MKn dan Kepala Seksi Pemberian Hak-hak Kantor BPN Kota Medan Hafizunsyah dijadikan tersangka oleh Subdit II/Harda & Tahbang Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara. Keduanya disangkakan melakukan tindak pidana kejahatan dalam jabatan karena tak mau memberikan sertifikat hak guna bangunan (HGB) atas tanah sengketa seluas 35.955 M2 di Jalan Jawa Kelurahan Gang Buntu Kecamatan Medan Timur.

Pihak BPN berpendapat, HGB belum dapat diproses karena tanah yang dimohonkan masih berstatus Aset PT Kereta Api Indonesia. Kepada wartawan, Senin (6/10) sore, Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara, AKBP Helfi Assegaf mengungkapkan kalau status tersangka Dwi Purnama dan Hafizunsyah terhitung sejak Jumat (3/10) lalu. Meski demikian, pihaknya tidak akan menahan Dwi Purnama, karena yakin kedua tersangka tak akan melarikan diri dan ancaman hukuman di bawah 5 tahun atau hanya 2 tahun 8 bulan.

Penetapan itu dilakukan berdasarkan penyidikan dan pemeriksaan 4 saksi masing-masing Zainal Abidin, Handoko Lie, Budi Darmansyah dan Fahmiluddin. Kedua pejabat pertanahan itu dilaporkan pihak PT Arga Citra Kharisma (ACK) melalui Drs Zainal Abidin Zain yang tertuang pada laporan nomor SPK/1883/VII/2014/SPKT I, tertanggan 22 Juli 2014 lalu.

Dijelaskan Helfi, kasus itu bermula dari pengajuan pihak PT ACK atas permohonan sertifikat HGB atas tanah seluas 35.955 M2 yang terletak di Jalan Jawa Kelurahan Gang Buntu Kecamatan Medan Timur, sesuai surat permohonan nomor 22/ACKH/VII/2013 tertanggal 4 Juli 2013. Bersamaan dengan permohonan itu, disebut Helfi kalau pihak PT ACK, turut melampirkan salinan putusan Pengadilan Negeri dalam perkara perdata nomor 314/Pdt G./2011/PN-MDN, tertanggal 12 September 2011 jo putusan PN Medan nomor 415/PDT/2011/PT. MDN tertanggal 12 Januari 2012 jo putusan Mahkama Agung nomor 1040K/PDT/2012 tertanggal 5 November 2012. Termasuk salinan Penetapan Eksekusi nomor 16/Eks/2013/314/Pdt.G/2011/PN. MDN serta salinan berita acara Eksekusi Pengosongan (Ountruiming) dan Penyerahan nomor 16/ Eks/2013/314/Pdt.G/2011/PN MDN tertanggal 3 Juli 2013, dikatakan Helfi turut dilampirkan pihak PT ACK dalam permohonan HGB tersebut.

“Namun, pihak kantor BPN Kota Medan mengembalikan berkas permohonan HGB PT ACK tersebut, melalui surat Kepala Kantor BPN kota Medan nomor 1749/12.71-600/X/2013 tertanggal 25 Oktober 2013. Surat tersebut, ditandatangani langsung Kepala Kantor BPN Kota Medan saudara Dwi Purnama SH M.Kn. Dalam surat itu, disebutkan alasan tidak dapat diterbitkan HGB karena belum dapat diproses karena tanah yang dimohonkan, diklaim sebagai Aktiva Tetap (Aset) oleh PT Kereta Api Indonesia,” ungkap Helfi.

Kantor BPN Medan
Kantor BPN Medan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Medan Dwi Purnama SH MKn dan Kepala Seksi Pemberian Hak-hak Kantor BPN Kota Medan Hafizunsyah dijadikan tersangka oleh Subdit II/Harda & Tahbang Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara. Keduanya disangkakan melakukan tindak pidana kejahatan dalam jabatan karena tak mau memberikan sertifikat hak guna bangunan (HGB) atas tanah sengketa seluas 35.955 M2 di Jalan Jawa Kelurahan Gang Buntu Kecamatan Medan Timur.

Pihak BPN berpendapat, HGB belum dapat diproses karena tanah yang dimohonkan masih berstatus Aset PT Kereta Api Indonesia. Kepada wartawan, Senin (6/10) sore, Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara, AKBP Helfi Assegaf mengungkapkan kalau status tersangka Dwi Purnama dan Hafizunsyah terhitung sejak Jumat (3/10) lalu. Meski demikian, pihaknya tidak akan menahan Dwi Purnama, karena yakin kedua tersangka tak akan melarikan diri dan ancaman hukuman di bawah 5 tahun atau hanya 2 tahun 8 bulan.

Penetapan itu dilakukan berdasarkan penyidikan dan pemeriksaan 4 saksi masing-masing Zainal Abidin, Handoko Lie, Budi Darmansyah dan Fahmiluddin. Kedua pejabat pertanahan itu dilaporkan pihak PT Arga Citra Kharisma (ACK) melalui Drs Zainal Abidin Zain yang tertuang pada laporan nomor SPK/1883/VII/2014/SPKT I, tertanggan 22 Juli 2014 lalu.

Dijelaskan Helfi, kasus itu bermula dari pengajuan pihak PT ACK atas permohonan sertifikat HGB atas tanah seluas 35.955 M2 yang terletak di Jalan Jawa Kelurahan Gang Buntu Kecamatan Medan Timur, sesuai surat permohonan nomor 22/ACKH/VII/2013 tertanggal 4 Juli 2013. Bersamaan dengan permohonan itu, disebut Helfi kalau pihak PT ACK, turut melampirkan salinan putusan Pengadilan Negeri dalam perkara perdata nomor 314/Pdt G./2011/PN-MDN, tertanggal 12 September 2011 jo putusan PN Medan nomor 415/PDT/2011/PT. MDN tertanggal 12 Januari 2012 jo putusan Mahkama Agung nomor 1040K/PDT/2012 tertanggal 5 November 2012. Termasuk salinan Penetapan Eksekusi nomor 16/Eks/2013/314/Pdt.G/2011/PN. MDN serta salinan berita acara Eksekusi Pengosongan (Ountruiming) dan Penyerahan nomor 16/ Eks/2013/314/Pdt.G/2011/PN MDN tertanggal 3 Juli 2013, dikatakan Helfi turut dilampirkan pihak PT ACK dalam permohonan HGB tersebut.

“Namun, pihak kantor BPN Kota Medan mengembalikan berkas permohonan HGB PT ACK tersebut, melalui surat Kepala Kantor BPN kota Medan nomor 1749/12.71-600/X/2013 tertanggal 25 Oktober 2013. Surat tersebut, ditandatangani langsung Kepala Kantor BPN Kota Medan saudara Dwi Purnama SH M.Kn. Dalam surat itu, disebutkan alasan tidak dapat diterbitkan HGB karena belum dapat diproses karena tanah yang dimohonkan, diklaim sebagai Aktiva Tetap (Aset) oleh PT Kereta Api Indonesia,” ungkap Helfi.

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/