26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Sabu 5 Kg Gagal Masuk Medan

Sabu-sabu-ilustrasi
Sabu-sabu-ilustrasi

LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Personel Satuan Lalu Lintas Polres Langkat menggagalkan peredaran sabu-sabu antarprovinsi seberat 5 kilogram saat razia di depan Pos Lantas persisnya Jalinsum Kampung Lalang Kelurahan Pekan Kecamatan Besitang-Langkat, Kamis (4/12) petang.

Selain barang bukti, M Mufaddam (22) warga Idi Rayeuk Kabupaten Aceh Timur-NAD turut diboyong ke komando. Ditaksir nilaian narkotika jenis sabu mencapai Rp5 miliar, sebelum diamankan ke Mapolres Langkat barang bukti dan pembawa diinterogasi di Mapolsek Besitang.

Kasat Lantas Polres Langkat, AKP Effendi Sirait, melalui sambungan telepon akui penangkapan tersebut. Diuraikannya, personel yang dipimpin Kanit Lantas Ipda Bangun didampingi Kapolsek Besitang AKP Putra Purba menggelar sweping guna mengantisipasi berbagai tindak kejahatan serta peredaran narkotika di Jalinsum Banda Aceh-Medan persis di Pos Lantas Besitang berkaitan dengan operasi zebra toba.

Masih jelas mantan Kasat Lantas Deli Serdang ini, ketika mobil penumpang (mopen) L-300 nopol BK 1199 DQ melintas dari arah Aceh menuju Sumut dilakukan pemeriksaan termasuk sejumlah penumpangnya. Setelah diperiksai satu persatu dari tas Mufaddam didapati benda mencurigakan terbungkus rapi. Tak ingin kecolongan, petugas meminta dibuka untuk diperiksa sampai akhirnya diketahui sabu seberat 5 Kg.

“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap seluruh kenderaan yang lewat, kita menemukan satu diantara penumpang mopen yang mencurigakan. Akhirnya dari tas milik M tersebut kita dapati sabu seberat lima kilogram, untuk selanjutnya barang bukti dan pemiliknya sudah kita amankan ke komando,” tegas Kasat Lantas tentang penangkapan tersebut.

Disebut-sebut sabu dimaksud tujuannya ke kota Medan diantarkan kepada seseorang. Namun, polisi belum berani menjelaskan detail karena masih pengembangan. (jie/rbb)

Sabu-sabu-ilustrasi
Sabu-sabu-ilustrasi

LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Personel Satuan Lalu Lintas Polres Langkat menggagalkan peredaran sabu-sabu antarprovinsi seberat 5 kilogram saat razia di depan Pos Lantas persisnya Jalinsum Kampung Lalang Kelurahan Pekan Kecamatan Besitang-Langkat, Kamis (4/12) petang.

Selain barang bukti, M Mufaddam (22) warga Idi Rayeuk Kabupaten Aceh Timur-NAD turut diboyong ke komando. Ditaksir nilaian narkotika jenis sabu mencapai Rp5 miliar, sebelum diamankan ke Mapolres Langkat barang bukti dan pembawa diinterogasi di Mapolsek Besitang.

Kasat Lantas Polres Langkat, AKP Effendi Sirait, melalui sambungan telepon akui penangkapan tersebut. Diuraikannya, personel yang dipimpin Kanit Lantas Ipda Bangun didampingi Kapolsek Besitang AKP Putra Purba menggelar sweping guna mengantisipasi berbagai tindak kejahatan serta peredaran narkotika di Jalinsum Banda Aceh-Medan persis di Pos Lantas Besitang berkaitan dengan operasi zebra toba.

Masih jelas mantan Kasat Lantas Deli Serdang ini, ketika mobil penumpang (mopen) L-300 nopol BK 1199 DQ melintas dari arah Aceh menuju Sumut dilakukan pemeriksaan termasuk sejumlah penumpangnya. Setelah diperiksai satu persatu dari tas Mufaddam didapati benda mencurigakan terbungkus rapi. Tak ingin kecolongan, petugas meminta dibuka untuk diperiksa sampai akhirnya diketahui sabu seberat 5 Kg.

“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap seluruh kenderaan yang lewat, kita menemukan satu diantara penumpang mopen yang mencurigakan. Akhirnya dari tas milik M tersebut kita dapati sabu seberat lima kilogram, untuk selanjutnya barang bukti dan pemiliknya sudah kita amankan ke komando,” tegas Kasat Lantas tentang penangkapan tersebut.

Disebut-sebut sabu dimaksud tujuannya ke kota Medan diantarkan kepada seseorang. Namun, polisi belum berani menjelaskan detail karena masih pengembangan. (jie/rbb)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/