25.6 C
Medan
Saturday, May 4, 2024

Muhammadiyah Siapkan Advokat untuk Para Tersangka Kerusuhan

Foto: Istimewa Aparat kepolisian dan TNI ikut bersih-bersih di lokasi vihara yang dibakar massa dalam kerusuhan Tanjungbalai, Jumat (29/7/2016) lalu.
Foto: Istimewa
Aparat kepolisian dan TNI ikut bersih-bersih di lokasi vihara yang dibakar massa dalam kerusuhan Tanjungbalai, Jumat (29/7/2016) lalu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Untuk menelusuri informasi akurat terkait kerusuhan di Tanjungbalai, Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Sumut membentuk tim untuk turun ke Kota Kerang tersebut. Selain menurunkan tim, PWM Sumut meminta aparat kepolisian menegakkan UU Nomor 7/2012 tentang penanganan konflik sosial.

Menurut Wakil Ketua PWM Sumut, Abdul Hakim Siagian, peristiwa kerusuhan di Tanjungbalai itu, mendorong semua instansi termasuk kepolisian, dapat memberikan perhatian serius untuk penyelesaian tuntas.

“Tim sudah turun ke Tanjungbalai. Tujuannya, untuk ikut berkontribusi. Penyelesaian ini harus dituntaskan sampai ke akar-akarnya. Penanganan konflik di UU No 7 tahun 2012 ini sudah dilengkapi dan dikuatkan dalam PP No 2 tahun 2015. Hemat kami, itu sudah cukup komprehensif,” kata Abdul Hakim didampingi Ketua Majelis Hukum dan HAM PWM, Faisal di Gedung Dakwah Muhammadiyah, Jalan Sisimangaraja, Medan, Senin (1/8) siang.

Dia seolah meminta aparat penegak hukum yang melakukan penyidikan untuk memegang teguh UU No 7/2012 tentang penanganan konflik tersebut. Menurut dia, melalui pendekatan kepada semua tokoh yang menjunjung tinggi Bhineka Tunggal Ika, persoalan itu dapat diselesaikan.

Dia juga menyatakan, roda perekonomian di Tanjungbalai itu dikenal tinggi dan melaju pesat. Selain itu, lumbung dai dan qori internasional juga banyak berasal dari Tanjungbalai.

Menurut dia, Tanjungbalai juga sebagai pintu masuk Sumut melalui pesisir. Alhasil, sejumlah barang ilegal maupun narkoba, dapat bebas masuk dari Tanjungbalai.

“Untuk penyelesaian Tanjungbalai gunakan prinsip, asas-asas UU penyelesaian konflik sosial yang bertumpu dengan kearifan lokal, melibatkan tokoh masyarakat, lalu kemudian tanggung jawab, peran negara, keadilan dan tidak parsial sekali lagi,” kata Abul Hakim.

Dia mendesak, aparat penegak hukum dapat menegakkan norma-norma UU tentang penyelesaian konflik tersebut. Jika melalui pendekatan normatif tak dapat menuntaskan persoalan, Hakim khawatir akan menyulut konflik lebih lanjut ke luar daerah Tanjungbalai.

Foto: Istimewa Aparat kepolisian dan TNI ikut bersih-bersih di lokasi vihara yang dibakar massa dalam kerusuhan Tanjungbalai, Jumat (29/7/2016) lalu.
Foto: Istimewa
Aparat kepolisian dan TNI ikut bersih-bersih di lokasi vihara yang dibakar massa dalam kerusuhan Tanjungbalai, Jumat (29/7/2016) lalu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Untuk menelusuri informasi akurat terkait kerusuhan di Tanjungbalai, Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Sumut membentuk tim untuk turun ke Kota Kerang tersebut. Selain menurunkan tim, PWM Sumut meminta aparat kepolisian menegakkan UU Nomor 7/2012 tentang penanganan konflik sosial.

Menurut Wakil Ketua PWM Sumut, Abdul Hakim Siagian, peristiwa kerusuhan di Tanjungbalai itu, mendorong semua instansi termasuk kepolisian, dapat memberikan perhatian serius untuk penyelesaian tuntas.

“Tim sudah turun ke Tanjungbalai. Tujuannya, untuk ikut berkontribusi. Penyelesaian ini harus dituntaskan sampai ke akar-akarnya. Penanganan konflik di UU No 7 tahun 2012 ini sudah dilengkapi dan dikuatkan dalam PP No 2 tahun 2015. Hemat kami, itu sudah cukup komprehensif,” kata Abdul Hakim didampingi Ketua Majelis Hukum dan HAM PWM, Faisal di Gedung Dakwah Muhammadiyah, Jalan Sisimangaraja, Medan, Senin (1/8) siang.

Dia seolah meminta aparat penegak hukum yang melakukan penyidikan untuk memegang teguh UU No 7/2012 tentang penanganan konflik tersebut. Menurut dia, melalui pendekatan kepada semua tokoh yang menjunjung tinggi Bhineka Tunggal Ika, persoalan itu dapat diselesaikan.

Dia juga menyatakan, roda perekonomian di Tanjungbalai itu dikenal tinggi dan melaju pesat. Selain itu, lumbung dai dan qori internasional juga banyak berasal dari Tanjungbalai.

Menurut dia, Tanjungbalai juga sebagai pintu masuk Sumut melalui pesisir. Alhasil, sejumlah barang ilegal maupun narkoba, dapat bebas masuk dari Tanjungbalai.

“Untuk penyelesaian Tanjungbalai gunakan prinsip, asas-asas UU penyelesaian konflik sosial yang bertumpu dengan kearifan lokal, melibatkan tokoh masyarakat, lalu kemudian tanggung jawab, peran negara, keadilan dan tidak parsial sekali lagi,” kata Abul Hakim.

Dia mendesak, aparat penegak hukum dapat menegakkan norma-norma UU tentang penyelesaian konflik tersebut. Jika melalui pendekatan normatif tak dapat menuntaskan persoalan, Hakim khawatir akan menyulut konflik lebih lanjut ke luar daerah Tanjungbalai.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/