28 C
Medan
Friday, May 17, 2024

Tiga Pelaku Kepemilikan Narkoba Diamankan Sub Denpom Tebingtinggi

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Sub Denpom Tebingtinggi I/I-1 bersama masyarakat berhasil melakukan penangkapan kepada tiga pelaku kepemilikan narkotika jenis sabu di Jalan Baja, Kelurahan Tambangan, Kecamatan Rambutan, Kota Tebingtinggi, Selasa (1/8) Malam.

Tiga pelaku tersebut kemudian diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Tebingtinggi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut atas kepemilikan narkotika jenis sabu.

Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi, Jhon H Panjaitan membenarkan pihak Sub Denpom Tebingtinggi menyerahkan tiga orang pelaku kepemilikan narkoba jenis sabu bersama barang bukti kepada pihak Satresnarkob Polres Tebingtinggi.

“Ketiga pelaku sudah diamankan, pihak Satresnarkoba Polres Tebingtinggi sudah melakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelas AKP Jhon.

Tiga pelaku, Heri Saputra (48) warga Jalan Waringin, Kelurahan Bagelen, Kecamatan Padang Hilir, Bugar Novayudha (38) warga Jalan Toba, Kelurahan Satria, Kecamatan Padang Hilir dan Raja Kurniawan (22) Jalan Sei Bahilang, Kelurahan Mandailing, Kecamatan Tebingtinggi, Kota Tebingtinggi.

Barang bukti, 2 bungkus plastik klip transparan berisi serbuk Kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu 1,77 gram dari tangan Heri, 2 bungkus plastik klip transparan berisi serbuk Kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu seberat 1,79 gram dari tangan Bugar dan, 4 bungkus plastik klip transparan berisi serbuk Kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu 2,30 gram dari tangan Kurniawan.

“Satu unit timbangan digital warna abu-abu, satu bungkus plastik klip transparan yang didalamnya terdapat beberapa plastik klip transparan kosong, 13 buah plastik klip transparan kecil, 1 buah dompet warna hitam, 1 buah dompet bermotif garis merah, 1 buah kaca pirex, uang tunai sebesar Rp 498.000. Satu unit handphone android merk Oppo warna hitam, 1 unit handphone android merk Vivo warna biru,” jelas AKP Jhon.

Pasal yang dipersangkakan melanggar pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1)Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (ian)

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Sub Denpom Tebingtinggi I/I-1 bersama masyarakat berhasil melakukan penangkapan kepada tiga pelaku kepemilikan narkotika jenis sabu di Jalan Baja, Kelurahan Tambangan, Kecamatan Rambutan, Kota Tebingtinggi, Selasa (1/8) Malam.

Tiga pelaku tersebut kemudian diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Tebingtinggi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut atas kepemilikan narkotika jenis sabu.

Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi, Jhon H Panjaitan membenarkan pihak Sub Denpom Tebingtinggi menyerahkan tiga orang pelaku kepemilikan narkoba jenis sabu bersama barang bukti kepada pihak Satresnarkob Polres Tebingtinggi.

“Ketiga pelaku sudah diamankan, pihak Satresnarkoba Polres Tebingtinggi sudah melakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelas AKP Jhon.

Tiga pelaku, Heri Saputra (48) warga Jalan Waringin, Kelurahan Bagelen, Kecamatan Padang Hilir, Bugar Novayudha (38) warga Jalan Toba, Kelurahan Satria, Kecamatan Padang Hilir dan Raja Kurniawan (22) Jalan Sei Bahilang, Kelurahan Mandailing, Kecamatan Tebingtinggi, Kota Tebingtinggi.

Barang bukti, 2 bungkus plastik klip transparan berisi serbuk Kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu 1,77 gram dari tangan Heri, 2 bungkus plastik klip transparan berisi serbuk Kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu seberat 1,79 gram dari tangan Bugar dan, 4 bungkus plastik klip transparan berisi serbuk Kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu 2,30 gram dari tangan Kurniawan.

“Satu unit timbangan digital warna abu-abu, satu bungkus plastik klip transparan yang didalamnya terdapat beberapa plastik klip transparan kosong, 13 buah plastik klip transparan kecil, 1 buah dompet warna hitam, 1 buah dompet bermotif garis merah, 1 buah kaca pirex, uang tunai sebesar Rp 498.000. Satu unit handphone android merk Oppo warna hitam, 1 unit handphone android merk Vivo warna biru,” jelas AKP Jhon.

Pasal yang dipersangkakan melanggar pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1)Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (ian)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/