32.8 C
Medan
Friday, May 24, 2024

JR Saragih Mangkir, Pelimpahan Berkas Tertunda

Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan.

Terpisah, Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan juga mengakui kalau pelimpahan berkas JR Saragih ke Kejatisu ditunda karena tersangka tidak datang. “Memang rencananya hari ini. Tapi  tersangkanya tidak datang,” ujar MP Nainggolan saat diwawancarai Sumut Pos, Senin (2/4).

Karenanya, MP Nainggolan mengaku, penyidik akan membuat surat panggilan kedua kepada tersangka yang ditujukan langsung ke alamat tersangka. Namun, Nainggolan enggan menjawab ketika disinggung soal jemput paksa, mengingat surat panggilan kedua masih akan dilayangkan.

Kasi Penkum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian yang juga dikonfirmasi mengaku masih menunggu pelimpahan berkas dari penyidik Gakkumdu. “Kalau nanti pelimpahan berkas tahap dua sudah, nanti saya kabari lah,” ujar Sumanggar.

Sementara Kuasa Hukum JR Saragih, Ikhwaluddin Simatupang saat dikonfirmasi juga mengaku belum ada komunikasi dengan JR Saragih perihal panggilan penyidik ini. “Saya juga belum bisa menghubungi Pak JR. Belum, belum ada komunikasi lagi,” katanya.

Bahkan saat disinggung ada upaya dan langkah apalagi yang mereka siapkan menyikapi pelimpahan berkas JR ke pengadilan, Ikhwal tidak bisa menjelaskan lebih jauh. “Belum, belum ada upaya lagi. Saya kebetulan lagi ada tangani perkara lain di Deliserdang. Jadi saya tidak tahu,” ungkapnya.

Setali tiga uang, kolega Ikhwal yang juga pengacara JR Saragih, Hermansyah Hutagalung mengakui hal senada. Ia bahkan mengaku sedang sibuk rapat. “Kita lihatlah nanti ya. Saya kebetulan lagi rapat ini. Nanti saya hubungi ya,” katanya.

Seperti diketahui, JR Saragih dijerat sebagai tersangka oleh Gakkumdu Sumut dengan Pasal 184 sesuai UU No 10/2016 karena memakai dokumen palsu saat melakukan pendaftaran sebagai cagub Sumut. Ia diduga memalsukan tanda tangan kepala Suku Dinas Pendidikan DKI Jakpus, pada legalisir ijazah SMA miliknya. Laporan ini disampaikan warga Medan Selayang yang juga pengacara, Nurmahadi Darmawan ke Bawaslu Sumut pada 2 Maret lalu. (prn/ain/adz)

Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan.

Terpisah, Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan juga mengakui kalau pelimpahan berkas JR Saragih ke Kejatisu ditunda karena tersangka tidak datang. “Memang rencananya hari ini. Tapi  tersangkanya tidak datang,” ujar MP Nainggolan saat diwawancarai Sumut Pos, Senin (2/4).

Karenanya, MP Nainggolan mengaku, penyidik akan membuat surat panggilan kedua kepada tersangka yang ditujukan langsung ke alamat tersangka. Namun, Nainggolan enggan menjawab ketika disinggung soal jemput paksa, mengingat surat panggilan kedua masih akan dilayangkan.

Kasi Penkum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian yang juga dikonfirmasi mengaku masih menunggu pelimpahan berkas dari penyidik Gakkumdu. “Kalau nanti pelimpahan berkas tahap dua sudah, nanti saya kabari lah,” ujar Sumanggar.

Sementara Kuasa Hukum JR Saragih, Ikhwaluddin Simatupang saat dikonfirmasi juga mengaku belum ada komunikasi dengan JR Saragih perihal panggilan penyidik ini. “Saya juga belum bisa menghubungi Pak JR. Belum, belum ada komunikasi lagi,” katanya.

Bahkan saat disinggung ada upaya dan langkah apalagi yang mereka siapkan menyikapi pelimpahan berkas JR ke pengadilan, Ikhwal tidak bisa menjelaskan lebih jauh. “Belum, belum ada upaya lagi. Saya kebetulan lagi ada tangani perkara lain di Deliserdang. Jadi saya tidak tahu,” ungkapnya.

Setali tiga uang, kolega Ikhwal yang juga pengacara JR Saragih, Hermansyah Hutagalung mengakui hal senada. Ia bahkan mengaku sedang sibuk rapat. “Kita lihatlah nanti ya. Saya kebetulan lagi rapat ini. Nanti saya hubungi ya,” katanya.

Seperti diketahui, JR Saragih dijerat sebagai tersangka oleh Gakkumdu Sumut dengan Pasal 184 sesuai UU No 10/2016 karena memakai dokumen palsu saat melakukan pendaftaran sebagai cagub Sumut. Ia diduga memalsukan tanda tangan kepala Suku Dinas Pendidikan DKI Jakpus, pada legalisir ijazah SMA miliknya. Laporan ini disampaikan warga Medan Selayang yang juga pengacara, Nurmahadi Darmawan ke Bawaslu Sumut pada 2 Maret lalu. (prn/ain/adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/