31.7 C
Medan
Sunday, May 26, 2024

Eddy Sofyan: Saya Tak Akan Mencampurinya

Di sisi lain, Erry mengakui pemeriksaan maupun keterlibatan pejabat Pemprovsu dalam dugaan kasus korupsi cukup mengganggu jalannya roda organisasi. Dengan banyaknya pejabat yang dipanggil dan diperiksa, dikatakan Erry, cukup berpengaruh pada jalannya roda organisasi pemerintahan.

”Saya pikir pasti merembet pada tata kelola pelayanan pemerintahan. Pastilah tak maksimal,” ungkapnya.

Saat dirinya menjabat wakil gubernur yakni sejak 2013, Erry mengaku punya kewenangan untuk mengawasi penyaluran dana bansos. Hal itu termasuk memberi teguran terhadap temuan-temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), seperti penyaluran hibah dan bansos.

“Segala temuan BPK itu ditindaklanjuti dan memberikan teguran kepada SKPD terkait,” katanya.

Soal metode pengusulan Eddy Syofian dan para pejabat eselon II di lingkungan Pemprovsu sebagai Pj bupati/wali kota ke Kemendagri, Erry menyebutkan, nama-nama itu sudah melalui pertimbangan yang matang. Selain tak bermasalah langsung secara hukum, rekomendasi dari kejaksaan juga turut diminta sebagai penguatan.

“Semua nama ditelisik satu persatu. Jawaban kejaksaan juga normatif. Tapi kita tak tahu pada saat diperiksa yang bersangkutan akan jadi tersangka atau tidak. Yang pasti saat kami usulkan, dia tak jadi tersangka,” tukas Erry.

Kepala Biro Otda dan Kerjasama Setdaprovsu Jimmy Pasaribu menambahkan, selama status hukum Eddy Syofian belum memiliki kekuatan hukum tetap, maka dirinya tetap menjalankan tupoksi sebagai Pj wali kota Siantar.

“Kan masih tersangka, jadi belum berpengaruh terhadap pekerjaan sehari-hari,” ujarnya.

Kepala Biro Hukum Setdaprovsu Sulaiman Hasibuan mengaku pihaknya belum menerima tembusan berupa surat resmi dari Kejagung terkait status tersangka Gubsu non-aktif Gatot Pujo Nugroho dan Pj Wali Kota Siantar Eddy Syofian.

“Kami baru tahu dari pemberitaan media. Secara resmi belum terima surat dari Kejagung soal ini,” ujarnya seraya menyatakan pihaknya siap memberi bantuan hukum kepada pejabat Pemprovsu yang tersandung masalah hukum.

Sebagai informasi, pernyataan Erry Nuradi terkait rekomendasi pengusulan Eddy Syofian bertolakbelakang dengan kondisi terakhir. Dalam data yang dihimpun Sumut Pos, sesuai hasil pemeriksaan BPK tahun anggaran 2012 ditemukan adanya dana bansos sebesar Rp6,70 miliar di Badan Kesbangpolinmas yang tak sesuai ketentuan. Dengan pengertian lain, BPK menggarisbawahi adanya ketidakberesan penyaluran dana bansos saat SKPD itu dipimpin Eddy Syofian.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan yang diperoleh, Pemprov Sumut pada 2013 menganggarkan belanja hibah dan bansos sebesar Rp2,15 triliun dan Rp76,05 miliar. Dari jumlah tersebut, yang terealisasi adalah Rp1,83 triliun untuk bansos dan Rp43,71 miliar untuk dana hibah. (prn/sam/val)

Di sisi lain, Erry mengakui pemeriksaan maupun keterlibatan pejabat Pemprovsu dalam dugaan kasus korupsi cukup mengganggu jalannya roda organisasi. Dengan banyaknya pejabat yang dipanggil dan diperiksa, dikatakan Erry, cukup berpengaruh pada jalannya roda organisasi pemerintahan.

”Saya pikir pasti merembet pada tata kelola pelayanan pemerintahan. Pastilah tak maksimal,” ungkapnya.

Saat dirinya menjabat wakil gubernur yakni sejak 2013, Erry mengaku punya kewenangan untuk mengawasi penyaluran dana bansos. Hal itu termasuk memberi teguran terhadap temuan-temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), seperti penyaluran hibah dan bansos.

“Segala temuan BPK itu ditindaklanjuti dan memberikan teguran kepada SKPD terkait,” katanya.

Soal metode pengusulan Eddy Syofian dan para pejabat eselon II di lingkungan Pemprovsu sebagai Pj bupati/wali kota ke Kemendagri, Erry menyebutkan, nama-nama itu sudah melalui pertimbangan yang matang. Selain tak bermasalah langsung secara hukum, rekomendasi dari kejaksaan juga turut diminta sebagai penguatan.

“Semua nama ditelisik satu persatu. Jawaban kejaksaan juga normatif. Tapi kita tak tahu pada saat diperiksa yang bersangkutan akan jadi tersangka atau tidak. Yang pasti saat kami usulkan, dia tak jadi tersangka,” tukas Erry.

Kepala Biro Otda dan Kerjasama Setdaprovsu Jimmy Pasaribu menambahkan, selama status hukum Eddy Syofian belum memiliki kekuatan hukum tetap, maka dirinya tetap menjalankan tupoksi sebagai Pj wali kota Siantar.

“Kan masih tersangka, jadi belum berpengaruh terhadap pekerjaan sehari-hari,” ujarnya.

Kepala Biro Hukum Setdaprovsu Sulaiman Hasibuan mengaku pihaknya belum menerima tembusan berupa surat resmi dari Kejagung terkait status tersangka Gubsu non-aktif Gatot Pujo Nugroho dan Pj Wali Kota Siantar Eddy Syofian.

“Kami baru tahu dari pemberitaan media. Secara resmi belum terima surat dari Kejagung soal ini,” ujarnya seraya menyatakan pihaknya siap memberi bantuan hukum kepada pejabat Pemprovsu yang tersandung masalah hukum.

Sebagai informasi, pernyataan Erry Nuradi terkait rekomendasi pengusulan Eddy Syofian bertolakbelakang dengan kondisi terakhir. Dalam data yang dihimpun Sumut Pos, sesuai hasil pemeriksaan BPK tahun anggaran 2012 ditemukan adanya dana bansos sebesar Rp6,70 miliar di Badan Kesbangpolinmas yang tak sesuai ketentuan. Dengan pengertian lain, BPK menggarisbawahi adanya ketidakberesan penyaluran dana bansos saat SKPD itu dipimpin Eddy Syofian.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan yang diperoleh, Pemprov Sumut pada 2013 menganggarkan belanja hibah dan bansos sebesar Rp2,15 triliun dan Rp76,05 miliar. Dari jumlah tersebut, yang terealisasi adalah Rp1,83 triliun untuk bansos dan Rp43,71 miliar untuk dana hibah. (prn/sam/val)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/