25 C
Medan
Tuesday, May 21, 2024

Wartawan Pakpak Bharat Ikuti Pelatihan Etika

PAKPAK BHARAT–Para wartawan yang  bertugas di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Pakpak Bharat mendapat pelatihan sosialisasi Kode Etik Jurnalistik dan etikan dalam hubungan kemitraan kepemerintahan.

Kegiatan yang diselenggarakan oleh Humas Setda Pemkab setempat ini mendatangkan narasumber Dr Iskandar Zulkarnain Msi staf pengajar Departemen Ilmu Komunikasi FISIP–USU, dan Dra Mazdalifah Msi PhD dari Infokom Sumut yang berlangung di Waris Hotel selama  2 hari yakni 3-4 Desember 2012.

“Kode Etik Jurnalistik dibuat untuk menjamin kemerdekaan pers dan  memenuhi hak publik dalam memperoleh informasi yang benar. Kode etik ini dibuat kepada wartawan Indonesia sebagai landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional  dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme” papar Dr Iskandar Zulkarnain, Msi
Dipenghujung acara sosialisasi yang ditutup oleh Asissten II Adimisterasi Pemerintahan dan Pembengunan Sustra Ginting Msi.

Dia menyampaikan bahwa kemerdekaan berpendapat dan berekspresi, utamanya bagi insan pers, dilindungi Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, dan dapat diwujudkan dalam koridor kepentingan bangsa, tanggung jawab sosial, keberagaman masyarakat, dan norma-norma agama.(mag-14)

PAKPAK BHARAT–Para wartawan yang  bertugas di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Pakpak Bharat mendapat pelatihan sosialisasi Kode Etik Jurnalistik dan etikan dalam hubungan kemitraan kepemerintahan.

Kegiatan yang diselenggarakan oleh Humas Setda Pemkab setempat ini mendatangkan narasumber Dr Iskandar Zulkarnain Msi staf pengajar Departemen Ilmu Komunikasi FISIP–USU, dan Dra Mazdalifah Msi PhD dari Infokom Sumut yang berlangung di Waris Hotel selama  2 hari yakni 3-4 Desember 2012.

“Kode Etik Jurnalistik dibuat untuk menjamin kemerdekaan pers dan  memenuhi hak publik dalam memperoleh informasi yang benar. Kode etik ini dibuat kepada wartawan Indonesia sebagai landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional  dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme” papar Dr Iskandar Zulkarnain, Msi
Dipenghujung acara sosialisasi yang ditutup oleh Asissten II Adimisterasi Pemerintahan dan Pembengunan Sustra Ginting Msi.

Dia menyampaikan bahwa kemerdekaan berpendapat dan berekspresi, utamanya bagi insan pers, dilindungi Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, dan dapat diwujudkan dalam koridor kepentingan bangsa, tanggung jawab sosial, keberagaman masyarakat, dan norma-norma agama.(mag-14)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/