26.7 C
Medan
Sunday, May 5, 2024

Pengganti Eddy Sofyan Tinggal Tunggu SK

Foto: Boy/JPNN Kepala Badan Kesbangpolinmas Sumut Eddy Sofyan sebelum dijebloskan ke tahanan.
Foto: Boy/JPNN
Kepala Badan Kesbangpolinmas Sumut Eddy Sofyan sebelum dijebloskan ke tahanan.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah selesai mengkaji usulan nama pengganti Eddy Sofyan sebagai Penjabat Wali Kota Siantar. Saat ini hanya tinggal menunggu penandatanganan Surat Keputusan (SK) pengangkatan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo.

“Pengkajiannya sudah selesai. Jadi sekarang posisinya tinggal menunggu dari Mendagri. Mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah bisa dilantik,” ujar Direktur Fasilitasi Kepala Daerah, DPRD dan Hubungan Antarlembaga (FKDH) pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri, Ansel Tan, saat dihubungi dari Jakarta.

Menurut Ansel, tim sebelumnya melakukan pengkajian atas tiga nama yang diusulkan Plt Gubsu Tengku Erry Nuradi. Untuk melihat sejauh mana kelengkapan syarat administrasi, dan siapa nama yang paling layak untuk diangkat menjadi Pj Wali Kota Siantar.

Langkah ini dilakukan, setelah sebelumnya Kejagung menetapkan Sofyan dan Gubernur Sumut non aktif Gatot Pujo Nugroho, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana bansos dan hibah pada APBD Sumut tahun 2012-2013.

Namun Ansel belum menyebut siapa ketiga nama yang diajukan maupun yang dinilai paling berpeluang untuk dipilih. Sebab kebijakan tersebut menurutnya merupakan kewenangan dari Mendagri. “Nanti pak Menteri yang menentukan. Setelah itu SK akan dikirim ke Sumut untuk kemudian dilakukan pelantikan,” ujarnya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri Sumarsono mengatakan, aturan pemberhentian bagi Penjabat Kepala Daerah berbeda dengan kepala daerah defenitif. Kalau berstatus Pj, maka akan langsung diberhentikan begitu ditetapkan berstatus tersangka. Sementara kalau kepala daerah defenitif, baru diberhentikan setelah ada keputusan pengadilan yang bersifat final dan mengikat. Sementara kalau masih berstatus terdakwa, kada defenitif masih dinyatakan non aktif.

Karena itulah kemudian terhadap Sofyan, Kemendagri langsung memberhentikannya dari posisi Pj Wali Kota Siantar. Sementara Gatot meski telah menjalani penahanan sejak beberapa bulan lalu, masih tetap berstatus gubernur sumut non aktif. (gir)

Foto: Boy/JPNN Kepala Badan Kesbangpolinmas Sumut Eddy Sofyan sebelum dijebloskan ke tahanan.
Foto: Boy/JPNN
Kepala Badan Kesbangpolinmas Sumut Eddy Sofyan sebelum dijebloskan ke tahanan.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah selesai mengkaji usulan nama pengganti Eddy Sofyan sebagai Penjabat Wali Kota Siantar. Saat ini hanya tinggal menunggu penandatanganan Surat Keputusan (SK) pengangkatan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo.

“Pengkajiannya sudah selesai. Jadi sekarang posisinya tinggal menunggu dari Mendagri. Mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah bisa dilantik,” ujar Direktur Fasilitasi Kepala Daerah, DPRD dan Hubungan Antarlembaga (FKDH) pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri, Ansel Tan, saat dihubungi dari Jakarta.

Menurut Ansel, tim sebelumnya melakukan pengkajian atas tiga nama yang diusulkan Plt Gubsu Tengku Erry Nuradi. Untuk melihat sejauh mana kelengkapan syarat administrasi, dan siapa nama yang paling layak untuk diangkat menjadi Pj Wali Kota Siantar.

Langkah ini dilakukan, setelah sebelumnya Kejagung menetapkan Sofyan dan Gubernur Sumut non aktif Gatot Pujo Nugroho, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana bansos dan hibah pada APBD Sumut tahun 2012-2013.

Namun Ansel belum menyebut siapa ketiga nama yang diajukan maupun yang dinilai paling berpeluang untuk dipilih. Sebab kebijakan tersebut menurutnya merupakan kewenangan dari Mendagri. “Nanti pak Menteri yang menentukan. Setelah itu SK akan dikirim ke Sumut untuk kemudian dilakukan pelantikan,” ujarnya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri Sumarsono mengatakan, aturan pemberhentian bagi Penjabat Kepala Daerah berbeda dengan kepala daerah defenitif. Kalau berstatus Pj, maka akan langsung diberhentikan begitu ditetapkan berstatus tersangka. Sementara kalau kepala daerah defenitif, baru diberhentikan setelah ada keputusan pengadilan yang bersifat final dan mengikat. Sementara kalau masih berstatus terdakwa, kada defenitif masih dinyatakan non aktif.

Karena itulah kemudian terhadap Sofyan, Kemendagri langsung memberhentikannya dari posisi Pj Wali Kota Siantar. Sementara Gatot meski telah menjalani penahanan sejak beberapa bulan lalu, masih tetap berstatus gubernur sumut non aktif. (gir)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/