32.8 C
Medan
Tuesday, May 28, 2024

Sakit Jantung, Liberty Mangkir Diperiksa

Liberty Pasaribu
Liberty Pasaribu

SUMUTPOS.CO- Wakil Bupati Toba Samosir (Tobasa) Liberty Pasaribu, mangkir dari pemeriksaan tim penyidik Cabang Kejari Negeri Balige (Cabjari) di Porsea, Rabu (8/4). Liberty yang akan diangkat menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Tobasa menggantikan Kasmin Simanjuntak yang terjerat korupsi, akan diperiksa sebagai tersangka korupsi pembayaran ganti rugi tanah dan bangunan Balai Latihan Kerja (BLK) Yaspena di Desa Sionggang Utara dan di Desa Aek Natolujaya, Kecamatan Lumbanjulu, Kabupaten Tobasa dengan kerugian negara Rp1,2 miliar.

Liberty Pasaribu, batal memenuhi panggilan penyidik diperiksa sebagai tersangka dengan alasan sedang menjalani perawatan medis, karena sakit jantung di RSU Harapan Kita di Jakarta.

“Rencana kita lakukan pemeriksaan terhadap Liberty. Namun, dengan alasan bersangkutan tidak hadir hari ini (kemarin,red). Sedang dirawat di rumah sakit di Jakarta,” ungkap Kepala Cabang Kejari Negeri Balige (Kacabjari) di Porsea, Parada Situmorang, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon selalur, Rabu (8/4) sore.

Dia menyebutkan tim penasihat hukum Liberty Pasaribu memberikan surat keterangan sakit pada tim penyidik. “Ada surat keterangannya, dengan penjelasan untuk menunda pemeriksaan hari ini. Untuk itu, akan kita jadwalkan kembali pemeriksaan untuk bersangkuta,” jelasnya.

“Untuk Penetapan (Liberty) sebagai tersangka sejak Bulan November 2014 lalu,” imbuhnya.

Sembari menunggu petunjuk dari Kejagung pihak penyidik Cabjari Porsea tetap melakukan proses pemeriksaan. Dimana Kejagung dengan nomor sprindik B 657/F2/FJ.1/03/2015 tertanggal 5 maret 2015.

“Memerintahkan untuk melanjutkan proses penyidikan dan pemeriksaan terhadap Wabup Tobasa Liberty Pasaribu. Saat itu, menjabat sebagai Sekda di Tobasa pada tahun 2006. Dia (Liberty,red) ikut terlibat dalam proses itu,” jelas Parada.(gus/azw)

Liberty Pasaribu
Liberty Pasaribu

SUMUTPOS.CO- Wakil Bupati Toba Samosir (Tobasa) Liberty Pasaribu, mangkir dari pemeriksaan tim penyidik Cabang Kejari Negeri Balige (Cabjari) di Porsea, Rabu (8/4). Liberty yang akan diangkat menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Tobasa menggantikan Kasmin Simanjuntak yang terjerat korupsi, akan diperiksa sebagai tersangka korupsi pembayaran ganti rugi tanah dan bangunan Balai Latihan Kerja (BLK) Yaspena di Desa Sionggang Utara dan di Desa Aek Natolujaya, Kecamatan Lumbanjulu, Kabupaten Tobasa dengan kerugian negara Rp1,2 miliar.

Liberty Pasaribu, batal memenuhi panggilan penyidik diperiksa sebagai tersangka dengan alasan sedang menjalani perawatan medis, karena sakit jantung di RSU Harapan Kita di Jakarta.

“Rencana kita lakukan pemeriksaan terhadap Liberty. Namun, dengan alasan bersangkutan tidak hadir hari ini (kemarin,red). Sedang dirawat di rumah sakit di Jakarta,” ungkap Kepala Cabang Kejari Negeri Balige (Kacabjari) di Porsea, Parada Situmorang, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon selalur, Rabu (8/4) sore.

Dia menyebutkan tim penasihat hukum Liberty Pasaribu memberikan surat keterangan sakit pada tim penyidik. “Ada surat keterangannya, dengan penjelasan untuk menunda pemeriksaan hari ini. Untuk itu, akan kita jadwalkan kembali pemeriksaan untuk bersangkuta,” jelasnya.

“Untuk Penetapan (Liberty) sebagai tersangka sejak Bulan November 2014 lalu,” imbuhnya.

Sembari menunggu petunjuk dari Kejagung pihak penyidik Cabjari Porsea tetap melakukan proses pemeriksaan. Dimana Kejagung dengan nomor sprindik B 657/F2/FJ.1/03/2015 tertanggal 5 maret 2015.

“Memerintahkan untuk melanjutkan proses penyidikan dan pemeriksaan terhadap Wabup Tobasa Liberty Pasaribu. Saat itu, menjabat sebagai Sekda di Tobasa pada tahun 2006. Dia (Liberty,red) ikut terlibat dalam proses itu,” jelas Parada.(gus/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/