29 C
Medan
Sunday, April 28, 2024

LBH Medan Desak Bupati Madina Batalkan Pencabutan IUP KP USU

Foto: Metro Siantar/JPNN Lahan proyek Koperasi Pengembangan Universitas Sumatera Utara (KP USU) yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Muara Batang Gadis, Mandailing Natal.
Foto: Metro Siantar/JPNN
Lahan proyek Koperasi Pengembangan Universitas Sumatera Utara (KP USU) yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Muara Batang Gadis, Mandailing Natal.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan mendesak Bupati Mandailing Natal (Madina), Dahlan Hasan Nasution, membatalkan pencabutan Izin Usaha Perkebunan (IUP) Koperasi Pengembangan Universitas Sumatera Utara (KP USU) di wilayahnya.

Desakan itu disampaikan, karena putusan inkracht yang dikeluarkan Mahkamah Agung (MA) menyebutkan agar Bupati Madina segera mengembalikan IUP milik KP USU bernomor 525.25/484/DISBUN/Tahun 2004 tentang Izin Usaha Perkebunan.

“Kita melihat keputusan Dahlan Hasan Nasution sebagai Bupati Madina terkait persoalan hukum KP USU tidak menerapkan asas penegakan hukum yang baik. Di mana KP USU yang notabene telah mengantongi putusan inkracht dari MA dalam sengketa gugatan pencabutan Izin Usaha Perkebunan (IUP) oleh Bupati Madina,” ujar Direktur LBH Medan, Surya Adinata kepada wartawan, kemarin.

Menurut Surya, dalam putusan inkracht yang dikeluarkan MA, jelas disebutkan agar Bupati Madina segera mengembalikan IUP milik KP USU bernomor 525.25/484/DISBUN/Tahun 2004 tentang Izin Usaha Perkebunan.

“Namun prakteknya di lapangan, Dahlan sebagai kepala daerah tidak menaati legalitas hukum tertinggi di negara kita itu. Dengan kekuasaannya, Dahlan kembali mencabut IUP KP USU tanpa menaati peraturan dan perundang-undangan sebagaimana mestinya,” ucap Direktur LBH Medan, yang juga merupakan alumnus Fakultas Hukum USU.

Seharusnya, tambah Surya, dalam putusan MA yang memenangkan KP USU, Dahlan dalam jabatannya sebagai Bupati Madina harus legowo dan menaati asas hukum kita. “Dahlan seyogianya harus menjadi contoh bagi masyarakat dalam penaatan hukum. Kalau pemerintah dalam hal ini Bupati tidak menaati putusan pengadilan, lebih baik dibubarkan saja-lah pengadilan itu,” cetus Direktur LBH Medan.

Surya menjawab, mustahil masyarakat akan taat hukum kalau kepala daerah seperti Dahlan berprilaku sebaliknya. “Bukan persoalan KP USU saja yang mengalami ketidakpastian hukum, juga pada perkara PT SMGP di Madina dinilai sengaja dibiarkan berkonflik, bahkan sudah jatuh korban jiwa di masyarakat. Konflik yang sedang ditangani LBH Medan, diharapkan jangan terulang kembali di KP USU,” cetusnya.

LBH Medan meminta Bupati Madina mencabut kembali SK No. 525/499/K/2015 tentang Pencabutan Keputusan Bupati Madina No 525.25/484/Disbun/Tahun 2014 tentang IPU KP USU. “Cabut SK itu dan jalankan putusan inkracht demi menegakan azas hukum yang seadil-adilannya. Jangan sampai konflik ini menimbulkan korban jiwa masyarakat,” ujarnya.

Sebelumnya, Bupati Madina, Dahlan Hasan Nasution, pada 7 Agustus 2015, mengeluarkan tiga Surat Keputusan. Pertama SK No 525/498/K/2015 tentang pencabutan atas SK Bupati Madina Nomor 525.25/417/K/2012. Selanjutnya pada hari yang sama juga ia meneken SK 525/499/K/2015 tertanggal 7 Agustus 2015 tentang Pencabutan Keputusan Bupati Mandailing Natal Nomor 525.25/484/Disbun/Tahun 2004, serta SK Nomor 141/500/K/2015 tanggal 7 Agustus 2015 tentang Pencabutan Keputusan Mandailing Natal Nomor 525/575/K/2012.

Ketika dicoba konfirmasi melalui telepon dan sms (pesan singkat) ke nomor 082366XXXX dan 081263XXX serta 0812625XXXX terkait keluarnya dua SK tersebut pada hari yang sama seputar IUP KP USU, Dahlan tidak memberikan respons. (rel)

Foto: Metro Siantar/JPNN Lahan proyek Koperasi Pengembangan Universitas Sumatera Utara (KP USU) yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Muara Batang Gadis, Mandailing Natal.
Foto: Metro Siantar/JPNN
Lahan proyek Koperasi Pengembangan Universitas Sumatera Utara (KP USU) yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Muara Batang Gadis, Mandailing Natal.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan mendesak Bupati Mandailing Natal (Madina), Dahlan Hasan Nasution, membatalkan pencabutan Izin Usaha Perkebunan (IUP) Koperasi Pengembangan Universitas Sumatera Utara (KP USU) di wilayahnya.

Desakan itu disampaikan, karena putusan inkracht yang dikeluarkan Mahkamah Agung (MA) menyebutkan agar Bupati Madina segera mengembalikan IUP milik KP USU bernomor 525.25/484/DISBUN/Tahun 2004 tentang Izin Usaha Perkebunan.

“Kita melihat keputusan Dahlan Hasan Nasution sebagai Bupati Madina terkait persoalan hukum KP USU tidak menerapkan asas penegakan hukum yang baik. Di mana KP USU yang notabene telah mengantongi putusan inkracht dari MA dalam sengketa gugatan pencabutan Izin Usaha Perkebunan (IUP) oleh Bupati Madina,” ujar Direktur LBH Medan, Surya Adinata kepada wartawan, kemarin.

Menurut Surya, dalam putusan inkracht yang dikeluarkan MA, jelas disebutkan agar Bupati Madina segera mengembalikan IUP milik KP USU bernomor 525.25/484/DISBUN/Tahun 2004 tentang Izin Usaha Perkebunan.

“Namun prakteknya di lapangan, Dahlan sebagai kepala daerah tidak menaati legalitas hukum tertinggi di negara kita itu. Dengan kekuasaannya, Dahlan kembali mencabut IUP KP USU tanpa menaati peraturan dan perundang-undangan sebagaimana mestinya,” ucap Direktur LBH Medan, yang juga merupakan alumnus Fakultas Hukum USU.

Seharusnya, tambah Surya, dalam putusan MA yang memenangkan KP USU, Dahlan dalam jabatannya sebagai Bupati Madina harus legowo dan menaati asas hukum kita. “Dahlan seyogianya harus menjadi contoh bagi masyarakat dalam penaatan hukum. Kalau pemerintah dalam hal ini Bupati tidak menaati putusan pengadilan, lebih baik dibubarkan saja-lah pengadilan itu,” cetus Direktur LBH Medan.

Surya menjawab, mustahil masyarakat akan taat hukum kalau kepala daerah seperti Dahlan berprilaku sebaliknya. “Bukan persoalan KP USU saja yang mengalami ketidakpastian hukum, juga pada perkara PT SMGP di Madina dinilai sengaja dibiarkan berkonflik, bahkan sudah jatuh korban jiwa di masyarakat. Konflik yang sedang ditangani LBH Medan, diharapkan jangan terulang kembali di KP USU,” cetusnya.

LBH Medan meminta Bupati Madina mencabut kembali SK No. 525/499/K/2015 tentang Pencabutan Keputusan Bupati Madina No 525.25/484/Disbun/Tahun 2014 tentang IPU KP USU. “Cabut SK itu dan jalankan putusan inkracht demi menegakan azas hukum yang seadil-adilannya. Jangan sampai konflik ini menimbulkan korban jiwa masyarakat,” ujarnya.

Sebelumnya, Bupati Madina, Dahlan Hasan Nasution, pada 7 Agustus 2015, mengeluarkan tiga Surat Keputusan. Pertama SK No 525/498/K/2015 tentang pencabutan atas SK Bupati Madina Nomor 525.25/417/K/2012. Selanjutnya pada hari yang sama juga ia meneken SK 525/499/K/2015 tertanggal 7 Agustus 2015 tentang Pencabutan Keputusan Bupati Mandailing Natal Nomor 525.25/484/Disbun/Tahun 2004, serta SK Nomor 141/500/K/2015 tanggal 7 Agustus 2015 tentang Pencabutan Keputusan Mandailing Natal Nomor 525/575/K/2012.

Ketika dicoba konfirmasi melalui telepon dan sms (pesan singkat) ke nomor 082366XXXX dan 081263XXX serta 0812625XXXX terkait keluarnya dua SK tersebut pada hari yang sama seputar IUP KP USU, Dahlan tidak memberikan respons. (rel)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/