25.6 C
Medan
Monday, May 27, 2024

Perda Zonasi Pesisir dan Pulau Kecil Digagas

Wagub, Nurhajizah Marpaung memaparkan rencana ranperda zona wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, di kantor Gubsu, Rabu (8/11).

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Pemerintah Provinsi Sumut (Pemprov Sumut) saat ini tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (RZWP3K) tahun 2017-2037. Diharapkan draft ranperda dapat dituntaskan pada Desember, sehingga tahun depan dapat masuk dalam program legislasi daerah (prolegda) DPRD Sumut.

“Sebenarnya kita Sumut ini termasuk terlambat dalam menangani pulau-pulau kita. Apalagi jumlah pulau kita sangat banyak. Makanya, alhamdulillah saat ini kita sedang menggodok ranperdanya dan kita harapkan tahun depan sudah ada perdanya,” ujar Wagub, Nurhajizah Marpaung dalam paparan tim teknis penyusun rencana zona wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, di kantor Gubsu, Rabu (8/11).

Turut hadir dalam paparan tersebut, Asisten Pemerintahan Jumsadi Damanik, tim ahli penyusunan ranperda RZWP3K, Masjud Sultan dan mewakili Ditjen Perencanaan Ruang Laut-Kementerian Kelautan Muhammad Ishak.

Sebagai proses dalam pembuatan ranperda ini, maka Pemprov Sumut juga akan menggelar public hearing (konsultasi public) terkait ranperda RZWP3K yang akan digelar di kantor Gubsu, Kamis (9/11).

“Untuk konsultasi public besok, itu kita harapkan tidak hanya mensosialisasikan ranperda ini. Namun, kalau masih ada masukan dari kabupaten/kota maupun SKPD yang belum sempat dimasukkan kita harapkan nantinya dapat ditampung. Sehingga semua kegiatan ataupun rancangan pembangunan dari daerah masing-masing dapat terakomodir dalam ranperda ini,” terang Nurhajizah.

Pada kesempatan itu, Nurhajizah berharap ranperda ini dapat segera dituntaskan dan disahkan, dengan begitu maka ke depan diharapkannya tidak ada lagi pihak-pihak yang ribut. Terutama diantara kabupaten/kota terkait pembangunan ataupun kegiatan di zonasi wilayah pesisir maupun pulau terkecil.

“Kalau kita semua sudah sepaham, tinggal lagi nanti kita bagaimana caranya untuk meyakinkan dewan agar ranperda ini disetujui. Makanya kita berharap kabupaten/kota besok dapat memberikan masukan,” kata Nurhajizah.

Tim ahli penyusunan ranperda RZWP3K, Masjud Sultan mengatakan, ranperda ini mengatur tentang penentuan alokasi ruang yang digunakan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Penentuan alokasi ini didasarkan pada analisis kesesuaian dan eksisting serta rencana SKPD untuk membuat kegiatan ataupun pembangunan di kawasan tersebut.

“Ranperda ini kita bagi dalam 4 kawasan yaitu kawasan pemanfaatan umum, kawasan konservasi perairan, alur laut dan kawasan strategis nasional tertentu,” ujar Masjud.

Termasuk di dalamnya juga kata Masjud dibahas tentang mitigasi bencana, hak dan kewajiban pemerintah serta masyarakat, penyelesaian sengketa, gugatan, syarat minimal yang harus ada untuk melakukan kegiatan atau pembangunan di kawasan tersebut. Apa saja proses perizinannya hingga sanksi yang akan dikenakan jika melanggar ranperda tersebut.

Sementara, mewakili Ditjen Perencanaan Ruang Laut-Kementerian Kelautan, Muhammad Ishak mengatakan, di Indonesia daerah yang sudah memiliki ranperda ini baru Sulawesi Utara. Sedangkan daerah lainnya seperti Sumut, NTB, NTT dan Sulawesi Barat masih dalam tahap penggodokan ranperda.(bal/ala)

Wagub, Nurhajizah Marpaung memaparkan rencana ranperda zona wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, di kantor Gubsu, Rabu (8/11).

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Pemerintah Provinsi Sumut (Pemprov Sumut) saat ini tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (RZWP3K) tahun 2017-2037. Diharapkan draft ranperda dapat dituntaskan pada Desember, sehingga tahun depan dapat masuk dalam program legislasi daerah (prolegda) DPRD Sumut.

“Sebenarnya kita Sumut ini termasuk terlambat dalam menangani pulau-pulau kita. Apalagi jumlah pulau kita sangat banyak. Makanya, alhamdulillah saat ini kita sedang menggodok ranperdanya dan kita harapkan tahun depan sudah ada perdanya,” ujar Wagub, Nurhajizah Marpaung dalam paparan tim teknis penyusun rencana zona wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, di kantor Gubsu, Rabu (8/11).

Turut hadir dalam paparan tersebut, Asisten Pemerintahan Jumsadi Damanik, tim ahli penyusunan ranperda RZWP3K, Masjud Sultan dan mewakili Ditjen Perencanaan Ruang Laut-Kementerian Kelautan Muhammad Ishak.

Sebagai proses dalam pembuatan ranperda ini, maka Pemprov Sumut juga akan menggelar public hearing (konsultasi public) terkait ranperda RZWP3K yang akan digelar di kantor Gubsu, Kamis (9/11).

“Untuk konsultasi public besok, itu kita harapkan tidak hanya mensosialisasikan ranperda ini. Namun, kalau masih ada masukan dari kabupaten/kota maupun SKPD yang belum sempat dimasukkan kita harapkan nantinya dapat ditampung. Sehingga semua kegiatan ataupun rancangan pembangunan dari daerah masing-masing dapat terakomodir dalam ranperda ini,” terang Nurhajizah.

Pada kesempatan itu, Nurhajizah berharap ranperda ini dapat segera dituntaskan dan disahkan, dengan begitu maka ke depan diharapkannya tidak ada lagi pihak-pihak yang ribut. Terutama diantara kabupaten/kota terkait pembangunan ataupun kegiatan di zonasi wilayah pesisir maupun pulau terkecil.

“Kalau kita semua sudah sepaham, tinggal lagi nanti kita bagaimana caranya untuk meyakinkan dewan agar ranperda ini disetujui. Makanya kita berharap kabupaten/kota besok dapat memberikan masukan,” kata Nurhajizah.

Tim ahli penyusunan ranperda RZWP3K, Masjud Sultan mengatakan, ranperda ini mengatur tentang penentuan alokasi ruang yang digunakan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Penentuan alokasi ini didasarkan pada analisis kesesuaian dan eksisting serta rencana SKPD untuk membuat kegiatan ataupun pembangunan di kawasan tersebut.

“Ranperda ini kita bagi dalam 4 kawasan yaitu kawasan pemanfaatan umum, kawasan konservasi perairan, alur laut dan kawasan strategis nasional tertentu,” ujar Masjud.

Termasuk di dalamnya juga kata Masjud dibahas tentang mitigasi bencana, hak dan kewajiban pemerintah serta masyarakat, penyelesaian sengketa, gugatan, syarat minimal yang harus ada untuk melakukan kegiatan atau pembangunan di kawasan tersebut. Apa saja proses perizinannya hingga sanksi yang akan dikenakan jika melanggar ranperda tersebut.

Sementara, mewakili Ditjen Perencanaan Ruang Laut-Kementerian Kelautan, Muhammad Ishak mengatakan, di Indonesia daerah yang sudah memiliki ranperda ini baru Sulawesi Utara. Sedangkan daerah lainnya seperti Sumut, NTB, NTT dan Sulawesi Barat masih dalam tahap penggodokan ranperda.(bal/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/