25.6 C
Medan
Thursday, May 16, 2024

Gakkumdu ’Masuk Angin’

 Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolann.

Sementara Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan yang dikonfirmasi Sumut Pos, Selasa (10/4) sore, mengatakan, hingga saat ini pemanggilan ketiga yang disertai jemput paksa belum dilakukan. Bahkan dia malah menyebut, pemanggilan ketiga itu yang berhak melakukannya adalah Gakkumdu. “Masih pemanggilan kedua yang dilayangkan kepadanya (JR Saragih). Untuk pemanggilan ketiga, itu penyidik Gakkumdu. Mereka lah nanti yang berhak memanggil kapan,” tandasnya.

Hal senada disampaikan Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Andi Rian yang ditanya terkait perkembangan kasus JR Saragih. “Kasus JR (Saragih) ini, silakan tanya Tim Gakkumdu, karna domainnya di sana,” tandasnya.

Menyikapi ini, pengamat hukum Muslim Muis menilai, Gakkumdu Sumut sudah ‘masuk angin’ dalam menangani kasus JR Saragih ini. Apalagi, penyidik tidak kunjung menyerahkan tersangka JR Saragih dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi Sumut. Muslim menilai, Tim Gakkumdu Sumut tidak serius dan bermain-main dalam kasus ini. Karenanya, dia meminta Gakkumdu diperiksa dan dievaluasi.

“Kalau begitu Gakkumdu masuk angin atau mati suri kalau tidak juga melimpahkan berkas tahap kedua sampai habis waktu,” ungkap Muslim saat dihubungi Sumut Pos, Selasa (10/4).

Dia juga menilai, Kejatisu banci. Menurutnya, Kejatisu seharusnya bisa melakukan upaya karena kasus itu juga tindak pidana, walau tindak pidana Pemilu. Ditegaskannya, Kejatisu harus meminta penyidik Gakkumdu segera melimpahkan perkara itu. “Kalau dia dipanggil dua kali tidak datang, tangkaplah. Apa gunanya upaya paksa itu? Kalau itu tidak dilakukan, Kejatisu banci,” tegas Muslim.

Menurut Muslim, sikap tidak koperatif yang ditunjukkan JR Saragih, menjadi salah satu alasan untuk dilakukan penahanan. “Meski tidak ada hukuman minimal atas pasal yang dijeratkan kepada JR Saragih, jangankan hukumannya satu hari, satu jam pun harus dihukum juga,” tandasnya.

Sementara pengamat hukum dari UMSU, Rio Affandi Siregar menyarankan agar JR Saragih memenuhi panggilan penyidik Gakkumdu untuk diserahkan ke Kejaksaan. “Sebaiknya JR Saragih memenuhi panggilan itu. Dengan begitu dirinya akan dianggap patuh dan taat terhadap aturan hukum. Apalagi dia itukan tokoh publik juga, jadi ada baiknya jangan sampai ada unsur pemaksaan dari lebaga hukum, hadapi saja,” kata Rio kepada Sumut Pos, Selasa (10/4).

Dengan iktikad baik dari JR Saragih memenuhi panggilan tersebut, maka posisi sebagai Bupati Simalungun kata Rio, setidaknya tidak menjadi rusak karena sikap yang tidak kooperatif terhadap aparat hukum. Sebab jika sebelumnya kasus ini masih ditangani sentra Gakkumdu di Bawaslu Sumut, telah diserahkan kepada aparat yang berwenang menangani kasus pidana.

 Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolann.

Sementara Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan yang dikonfirmasi Sumut Pos, Selasa (10/4) sore, mengatakan, hingga saat ini pemanggilan ketiga yang disertai jemput paksa belum dilakukan. Bahkan dia malah menyebut, pemanggilan ketiga itu yang berhak melakukannya adalah Gakkumdu. “Masih pemanggilan kedua yang dilayangkan kepadanya (JR Saragih). Untuk pemanggilan ketiga, itu penyidik Gakkumdu. Mereka lah nanti yang berhak memanggil kapan,” tandasnya.

Hal senada disampaikan Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Andi Rian yang ditanya terkait perkembangan kasus JR Saragih. “Kasus JR (Saragih) ini, silakan tanya Tim Gakkumdu, karna domainnya di sana,” tandasnya.

Menyikapi ini, pengamat hukum Muslim Muis menilai, Gakkumdu Sumut sudah ‘masuk angin’ dalam menangani kasus JR Saragih ini. Apalagi, penyidik tidak kunjung menyerahkan tersangka JR Saragih dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi Sumut. Muslim menilai, Tim Gakkumdu Sumut tidak serius dan bermain-main dalam kasus ini. Karenanya, dia meminta Gakkumdu diperiksa dan dievaluasi.

“Kalau begitu Gakkumdu masuk angin atau mati suri kalau tidak juga melimpahkan berkas tahap kedua sampai habis waktu,” ungkap Muslim saat dihubungi Sumut Pos, Selasa (10/4).

Dia juga menilai, Kejatisu banci. Menurutnya, Kejatisu seharusnya bisa melakukan upaya karena kasus itu juga tindak pidana, walau tindak pidana Pemilu. Ditegaskannya, Kejatisu harus meminta penyidik Gakkumdu segera melimpahkan perkara itu. “Kalau dia dipanggil dua kali tidak datang, tangkaplah. Apa gunanya upaya paksa itu? Kalau itu tidak dilakukan, Kejatisu banci,” tegas Muslim.

Menurut Muslim, sikap tidak koperatif yang ditunjukkan JR Saragih, menjadi salah satu alasan untuk dilakukan penahanan. “Meski tidak ada hukuman minimal atas pasal yang dijeratkan kepada JR Saragih, jangankan hukumannya satu hari, satu jam pun harus dihukum juga,” tandasnya.

Sementara pengamat hukum dari UMSU, Rio Affandi Siregar menyarankan agar JR Saragih memenuhi panggilan penyidik Gakkumdu untuk diserahkan ke Kejaksaan. “Sebaiknya JR Saragih memenuhi panggilan itu. Dengan begitu dirinya akan dianggap patuh dan taat terhadap aturan hukum. Apalagi dia itukan tokoh publik juga, jadi ada baiknya jangan sampai ada unsur pemaksaan dari lebaga hukum, hadapi saja,” kata Rio kepada Sumut Pos, Selasa (10/4).

Dengan iktikad baik dari JR Saragih memenuhi panggilan tersebut, maka posisi sebagai Bupati Simalungun kata Rio, setidaknya tidak menjadi rusak karena sikap yang tidak kooperatif terhadap aparat hukum. Sebab jika sebelumnya kasus ini masih ditangani sentra Gakkumdu di Bawaslu Sumut, telah diserahkan kepada aparat yang berwenang menangani kasus pidana.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/