30.7 C
Medan
Thursday, May 16, 2024

Gakkumdu ’Masuk Angin’

Apalagi lanjut Rio, ada rencana dari DPRD Simalungun melakukan upaya pemakzulan Ketua DPD Demokrat nonaktif itu. Tentu hal ini akan mengganggu jalannya pemerintahan jika memang langkah tersebut dijalankan di lembaga legislatif setempat. Sebab berdasarkan aturan, jika seorang kepala daerah telah ditetapkan sebagai terdakwa maka dapat dinonaktifkan oleh Menteri Dalam Negeri.

“Karena statusnya kan masih tersangka, jadi ya sebaiknya dijalani saja. Karena kan ada berbagai kemungkinan, bisa saja dia tidak bersalah dan bebas. Jadi ini menyangkut nama baiknya sebagai Bupati,” katanya.

Sementara Kasipenkum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian mengaku, Kejatisu masih terus menunggu pelimpahan berkas tersangka JR Saragih dan barang bukti. Karenanya, Sumanggar mengaku pihaknya terus berkordinasi dengan penyidik Gakkumdu.

“Memang tidak ada desakan. Sifatnya kita menunggu. Penyidik juga saat ini masih mengupayakan menghadirkan tersangka. Ini sudah panggilan ketiga. Kita lihat nanti ke depan bagaimana, ” ungkap Sumanggar, Selasa (10/4).

Dijelaskannya, lama pelimpahan berkas juga tidak berdampak kepada proses penyidikan. Alasannya, karena kasus ini merupakan kasus pemilu yang tidak menggunakan KUHP. Diakui Sumanggar, ada kategori tarik ulurnya, sifatnya harus segera dan secepatnya. “Kalau dia memang belum bisa hadir, penyidik berupaya untuk menghadirkan dengan cara bagaimana. Kita, Jaksa ini sifatnya nggak bisa intervensi itu domain penyidik,” urai mantan Kasi Pidum Kejari Binjai itu.

Namun lanjut Sumanggar, dengan tidak kooperatifnya JR Saragih bisa menjadi pertimbangan JPU untuk memberikan tuntutan yang tinggi kepada tersangka. Ketika disinggung, jika sikap JR Saragih yang tak koperatif ini bisa menjadi alasan penahanan, Sumanggar enggan menjawabnya.(prn/mag-1/ain/bal)

Apalagi lanjut Rio, ada rencana dari DPRD Simalungun melakukan upaya pemakzulan Ketua DPD Demokrat nonaktif itu. Tentu hal ini akan mengganggu jalannya pemerintahan jika memang langkah tersebut dijalankan di lembaga legislatif setempat. Sebab berdasarkan aturan, jika seorang kepala daerah telah ditetapkan sebagai terdakwa maka dapat dinonaktifkan oleh Menteri Dalam Negeri.

“Karena statusnya kan masih tersangka, jadi ya sebaiknya dijalani saja. Karena kan ada berbagai kemungkinan, bisa saja dia tidak bersalah dan bebas. Jadi ini menyangkut nama baiknya sebagai Bupati,” katanya.

Sementara Kasipenkum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian mengaku, Kejatisu masih terus menunggu pelimpahan berkas tersangka JR Saragih dan barang bukti. Karenanya, Sumanggar mengaku pihaknya terus berkordinasi dengan penyidik Gakkumdu.

“Memang tidak ada desakan. Sifatnya kita menunggu. Penyidik juga saat ini masih mengupayakan menghadirkan tersangka. Ini sudah panggilan ketiga. Kita lihat nanti ke depan bagaimana, ” ungkap Sumanggar, Selasa (10/4).

Dijelaskannya, lama pelimpahan berkas juga tidak berdampak kepada proses penyidikan. Alasannya, karena kasus ini merupakan kasus pemilu yang tidak menggunakan KUHP. Diakui Sumanggar, ada kategori tarik ulurnya, sifatnya harus segera dan secepatnya. “Kalau dia memang belum bisa hadir, penyidik berupaya untuk menghadirkan dengan cara bagaimana. Kita, Jaksa ini sifatnya nggak bisa intervensi itu domain penyidik,” urai mantan Kasi Pidum Kejari Binjai itu.

Namun lanjut Sumanggar, dengan tidak kooperatifnya JR Saragih bisa menjadi pertimbangan JPU untuk memberikan tuntutan yang tinggi kepada tersangka. Ketika disinggung, jika sikap JR Saragih yang tak koperatif ini bisa menjadi alasan penahanan, Sumanggar enggan menjawabnya.(prn/mag-1/ain/bal)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/