30 C
Medan
Friday, May 17, 2024

Membangun Desa Berintegritas Dengan Pemberantasan Korupsi

KARO, SUMUTPOS.CO – Bupati Karo Cory S Sebayang menghadiri kegiatan Webinar Membangun Desa Berintegritas dan Peran Serta Masyarakat Dalam Pemberantasan Korupsi Pasal 41 Angka 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi yang dilaksanakan di Rudang Hotel Berastagi, Jumat (8/4).

Bupati Karo Cory S Sebayang menyampaikan rasa terimakasih dan apresiasi kepada forum Penyuluh Anti Korupsi Kujang Bersatu Jawa Barat dan forum Penyuluh Anti Korupsi Dana Rakca Kementerian Keuangan yang telah bekerja keras dan sukarela untuk menyelenggarakan webinar ini.

Pada kesempatan ini Bupati Karo menyebutkan bahwa di tahun 2015 merupakan pertama kalinya Indonesia mengucurkan Dana Desa sesuai amanat UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa. Dimana dana desa diharapkan dapat dimanfaatkan oleh pemerintah desa untuk membiayai penyelenggaraan pemerintah, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.

Adapun tujuan alokasi Dana Desa yaitu, mengatasi kemiskinan dan mengurangi kesenjangan, meningkatkan kualitas perencanaan dan penganggaran di tingkat desa dan pemberdayaan masyarakat desa, mendorong pembangunan infrastruktur pedesaan, meningkatkan pengalaman nilai-nilai keagamaan, sosial, budaya, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan mendorong peningkatan keswadayaan dan gotong royong masyarakat desa serta meningkatkan pendapatan desa dan masyarakat desa melalui Badan Usaha Milik Desa (Bumdes).

Bupati Karo berharap setelah mengikuti acara webinar ini peserta dapat memahami dan menjadi pribadi yang berintegritas guna mewujudkan desa berintegritas dan terbebas dari perbuatan korupsi guna kemajuan Tanah Karo. Turut hadir, Fasilitator Penyuluh Anti Korupsi Tersertifikasi LSP KPK RI, Nicholas Martua Siagian dan Peranita Sagala, Ketua Koordinator Pelaksana, Hendri Pelita Pelawi serta tamu undangan lainnya. (deo)

KARO, SUMUTPOS.CO – Bupati Karo Cory S Sebayang menghadiri kegiatan Webinar Membangun Desa Berintegritas dan Peran Serta Masyarakat Dalam Pemberantasan Korupsi Pasal 41 Angka 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi yang dilaksanakan di Rudang Hotel Berastagi, Jumat (8/4).

Bupati Karo Cory S Sebayang menyampaikan rasa terimakasih dan apresiasi kepada forum Penyuluh Anti Korupsi Kujang Bersatu Jawa Barat dan forum Penyuluh Anti Korupsi Dana Rakca Kementerian Keuangan yang telah bekerja keras dan sukarela untuk menyelenggarakan webinar ini.

Pada kesempatan ini Bupati Karo menyebutkan bahwa di tahun 2015 merupakan pertama kalinya Indonesia mengucurkan Dana Desa sesuai amanat UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa. Dimana dana desa diharapkan dapat dimanfaatkan oleh pemerintah desa untuk membiayai penyelenggaraan pemerintah, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.

Adapun tujuan alokasi Dana Desa yaitu, mengatasi kemiskinan dan mengurangi kesenjangan, meningkatkan kualitas perencanaan dan penganggaran di tingkat desa dan pemberdayaan masyarakat desa, mendorong pembangunan infrastruktur pedesaan, meningkatkan pengalaman nilai-nilai keagamaan, sosial, budaya, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan mendorong peningkatan keswadayaan dan gotong royong masyarakat desa serta meningkatkan pendapatan desa dan masyarakat desa melalui Badan Usaha Milik Desa (Bumdes).

Bupati Karo berharap setelah mengikuti acara webinar ini peserta dapat memahami dan menjadi pribadi yang berintegritas guna mewujudkan desa berintegritas dan terbebas dari perbuatan korupsi guna kemajuan Tanah Karo. Turut hadir, Fasilitator Penyuluh Anti Korupsi Tersertifikasi LSP KPK RI, Nicholas Martua Siagian dan Peranita Sagala, Ketua Koordinator Pelaksana, Hendri Pelita Pelawi serta tamu undangan lainnya. (deo)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/