25.6 C
Medan
Wednesday, May 8, 2024

Disdukcatpil dan Kemenag Langkat Luncurkan ‘Pasti Berkah’

LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Langkat melakukan Launcing Program Layanan “Pasti Berkah” merupakan kerja sama antara Disdukcatpil dengan Kantor Kementerian Agama.

Kadisdukcatpil Langkat, Faizal Rizal Matondang MAP, menjelaskan melalui program layanan ini Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin juga didampingi oleh Wakil Bupati Kabupaten Langkat, Syah Afandin, SH menyerahkan secara langsung Dokumen Kependudukan kepada pasangan pengantin baru di Kecamatan Stabat.

Pasangan pengantin Ory Kurniawan dan Rabita Dwi Ananda itu mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Bupati Langkat melalui Program Layanan “Pasti Berkah” yang mempermudah para pasangan yang telah menikah untuk mendapatkan dokumen kependudukan.

“Pasti Berkah” (Pasangan Resmi Menikah, diberi KK, KTP, Akta Kawin, Buku Nikah) merupakan salah satu Program Layanan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Langkat yang bekerjasama dengan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Langkat.

Program Layanan ini prosesnya adalah ketika para Calon Pengantin (Catin) muslim mendaftarkan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA), kemudian para Catin melengkapi berkas persyaratan penerbitan Buku Nikah dan Berkas Penerbitan Dokumen Kependudukan.

Setelah itu Berkas Penerbitan Dokumen Kependudukan tersebut dikirimkan petugas KUA ke Dinas Dukcapil Kabupaten Langkat untuk langsung diproses. Tak hanya itu, Kartu Keluarga pun juga dapat di cetak langsung di KUA.

Dokumen Kependudukan yang akan di terima para pasangan pengantin yaitu berupa satu lembar Kartu Keluarga suami istri, dua lembar KK bagi orang tua suami dan istri, dan dua KTP-El untuk suami dan istri.

Kelima dokumen ini diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, sedangkan dokumen lainnya diterbitkan oleh KUA, yakni dua buku nikah untuk suami dan istri.

Program layanan ini bertujuan untuk membantu dan meringankan pasangan pengantin dalam pengurusan Dokumen Kependudukan yang diperlukan setelah pernikahan, sehingga mereka tidak repot lagi bolak-balik KUA dan Dinas Dukcapil.

Program ini masih beroperasi di satu Kecamatan yaitu di Kecamatan Stabat, namun Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Langkat Faizal Rizal Matondang, berharap agar Program Layanan “Pasti Berkah” ini berjalan dengan baik dan kemudian akan beroperasi di seluruh Kecamatan di Kabupaten Langkat. (ant)

LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Langkat melakukan Launcing Program Layanan “Pasti Berkah” merupakan kerja sama antara Disdukcatpil dengan Kantor Kementerian Agama.

Kadisdukcatpil Langkat, Faizal Rizal Matondang MAP, menjelaskan melalui program layanan ini Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin juga didampingi oleh Wakil Bupati Kabupaten Langkat, Syah Afandin, SH menyerahkan secara langsung Dokumen Kependudukan kepada pasangan pengantin baru di Kecamatan Stabat.

Pasangan pengantin Ory Kurniawan dan Rabita Dwi Ananda itu mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Bupati Langkat melalui Program Layanan “Pasti Berkah” yang mempermudah para pasangan yang telah menikah untuk mendapatkan dokumen kependudukan.

“Pasti Berkah” (Pasangan Resmi Menikah, diberi KK, KTP, Akta Kawin, Buku Nikah) merupakan salah satu Program Layanan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Langkat yang bekerjasama dengan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Langkat.

Program Layanan ini prosesnya adalah ketika para Calon Pengantin (Catin) muslim mendaftarkan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA), kemudian para Catin melengkapi berkas persyaratan penerbitan Buku Nikah dan Berkas Penerbitan Dokumen Kependudukan.

Setelah itu Berkas Penerbitan Dokumen Kependudukan tersebut dikirimkan petugas KUA ke Dinas Dukcapil Kabupaten Langkat untuk langsung diproses. Tak hanya itu, Kartu Keluarga pun juga dapat di cetak langsung di KUA.

Dokumen Kependudukan yang akan di terima para pasangan pengantin yaitu berupa satu lembar Kartu Keluarga suami istri, dua lembar KK bagi orang tua suami dan istri, dan dua KTP-El untuk suami dan istri.

Kelima dokumen ini diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, sedangkan dokumen lainnya diterbitkan oleh KUA, yakni dua buku nikah untuk suami dan istri.

Program layanan ini bertujuan untuk membantu dan meringankan pasangan pengantin dalam pengurusan Dokumen Kependudukan yang diperlukan setelah pernikahan, sehingga mereka tidak repot lagi bolak-balik KUA dan Dinas Dukcapil.

Program ini masih beroperasi di satu Kecamatan yaitu di Kecamatan Stabat, namun Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Langkat Faizal Rizal Matondang, berharap agar Program Layanan “Pasti Berkah” ini berjalan dengan baik dan kemudian akan beroperasi di seluruh Kecamatan di Kabupaten Langkat. (ant)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/