27.8 C
Medan
Saturday, May 11, 2024

Empat Mantan DPRD Sumut Susul Gatot

Dengan ditahannya ke empat tersangka, maka dalam perkara ini KPK telah menahan lima orang. Termasuk Gatot yang kini menyandang tiga status tersangka dari KPK dan satu status tersangka yang ditetapkan Kejaksaan Agung. sementara terhadap seorang tersangka lainnya Kamaluddin Harahap. Mantan anggota DPRD dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) ini sedianya juga dijadwalkan menjalani pemeriksaan. Namun hingga Senin petang, Kamaluddin tidak memenuhi panggilan.

KPK diketahui menetapkan Gatot melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 64 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Atas perbuatan dugaan memberi atau menjanjikan sesuatu kepada para anggota dewan, Gatot terancam pidana penjara hingga lima tahun dan denda paling banyak Rp 250 juta.

Terhadap lima tersangka yang berasal dari unsur DPRD Sumut, KPK menyangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 64 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ancamannya pidana penjara paling sedikit empat tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.(gir)

Dengan ditahannya ke empat tersangka, maka dalam perkara ini KPK telah menahan lima orang. Termasuk Gatot yang kini menyandang tiga status tersangka dari KPK dan satu status tersangka yang ditetapkan Kejaksaan Agung. sementara terhadap seorang tersangka lainnya Kamaluddin Harahap. Mantan anggota DPRD dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) ini sedianya juga dijadwalkan menjalani pemeriksaan. Namun hingga Senin petang, Kamaluddin tidak memenuhi panggilan.

KPK diketahui menetapkan Gatot melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 64 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Atas perbuatan dugaan memberi atau menjanjikan sesuatu kepada para anggota dewan, Gatot terancam pidana penjara hingga lima tahun dan denda paling banyak Rp 250 juta.

Terhadap lima tersangka yang berasal dari unsur DPRD Sumut, KPK menyangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 64 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ancamannya pidana penjara paling sedikit empat tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.(gir)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/