26.7 C
Medan
Tuesday, June 18, 2024

Disdukcapil Tebingtinggi Tetap Layani Pengurusan KTP saat Libur

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO- Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tebingtinggi yang terletak di Jalan Gunung Bromo Kompleks Perkantoran BP7 Kota Tebingtinggi, tetap buka saat libur tanggal 8 Februari kemarin. Hal ini untuk mendukung pelaksanaan pemungutan suara Pemilu tahun 2024, di mana warga ramai membuat KTP Elektronik.

Kadis Dukcapil Kota Tebingtinggi Muhammad Fachrie mengatakan tetap bukanya pelayanan ini berdasarkan Perintah Dirjen Dukcapil Kemendagri, Disdukcapil se Indonesia pada tanggal 8-14 Februari 2024 untuk tetap memberikan pelayanan guna mendukung suksesnya Pemilu tanggal 14 Feb 2024.

Dijelaskan Muhammad Fachrie, hal itu dikarenakan berdasarkan hasil rapat dengan KPU Tebingtinggi, dikatakan bahwa syarat seseorang untuk dapat mencoblos di TPS selain terdaftar di DPT (Form Undangan) harus juga menunjukkan identitas kependudukan (KTP/Suket/Biodata Kependudukan) sesuai dengan surat undangan tersebut.

“Untuk saat ini berdasarkan data kami, sudah lebih dari 99 persen wajib KTP yang telah melakukan perekaman data KTP elektronik,” bilangnya.

Sedangkan untuk peningkatan permohonan pelayanan KTP elektronik pada masa-masa ini terjadi peningkatan dimana didominasi oleh penduduk yang baru berusia 17 tahun.

“Jadi untuk pemohon KTP elektronik yang dilayani adalah penduduk yang terdaftar pada database kependudukan Kota Tebingtinggi, diluar hal itu, Disdukcapil tidak akan melayani,” tutup Fachrie. (ian/ram)

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO- Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tebingtinggi yang terletak di Jalan Gunung Bromo Kompleks Perkantoran BP7 Kota Tebingtinggi, tetap buka saat libur tanggal 8 Februari kemarin. Hal ini untuk mendukung pelaksanaan pemungutan suara Pemilu tahun 2024, di mana warga ramai membuat KTP Elektronik.

Kadis Dukcapil Kota Tebingtinggi Muhammad Fachrie mengatakan tetap bukanya pelayanan ini berdasarkan Perintah Dirjen Dukcapil Kemendagri, Disdukcapil se Indonesia pada tanggal 8-14 Februari 2024 untuk tetap memberikan pelayanan guna mendukung suksesnya Pemilu tanggal 14 Feb 2024.

Dijelaskan Muhammad Fachrie, hal itu dikarenakan berdasarkan hasil rapat dengan KPU Tebingtinggi, dikatakan bahwa syarat seseorang untuk dapat mencoblos di TPS selain terdaftar di DPT (Form Undangan) harus juga menunjukkan identitas kependudukan (KTP/Suket/Biodata Kependudukan) sesuai dengan surat undangan tersebut.

“Untuk saat ini berdasarkan data kami, sudah lebih dari 99 persen wajib KTP yang telah melakukan perekaman data KTP elektronik,” bilangnya.

Sedangkan untuk peningkatan permohonan pelayanan KTP elektronik pada masa-masa ini terjadi peningkatan dimana didominasi oleh penduduk yang baru berusia 17 tahun.

“Jadi untuk pemohon KTP elektronik yang dilayani adalah penduduk yang terdaftar pada database kependudukan Kota Tebingtinggi, diluar hal itu, Disdukcapil tidak akan melayani,” tutup Fachrie. (ian/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/