25.6 C
Medan
Tuesday, June 11, 2024

Sekda Buka Bimtek Aplikasi SP4N-LAPOR

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Binjai H Irwansyah Nasution membuka kegiatan Monitoring Opini Dan Aspirasi Publik Tahun 2021, tentang bimbingan teknis Aplikasi Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional-Layanan Aspirasi Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR), beberapa waktu lalu. SP4N-LAPOR menjadi aplikasi umum bidang pengelolaan pengaduan pelayanan publik setelah ditetapkan melalui Keputusan Menpan-Rb.

Penetapan ini merupakan Amanat Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 Tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Oleh Pemerintah Kota Binjai, telah membentuk Tim Koordinasi Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat melalui Keputusan Wali Kota Binjai Nomor 188.45-816/K/Tahun 2019 yang ditetapkan pada 12 November 2019.

Dari Laporan yang telah disampaikan Koordinator Pengelola SP4N-LAPOR masih ada sekitar 25 persen lagi yang belum ditindaklanjuti. “Untuk itu Saya perintahkan kepada seluruh Tim Koordinasi SP4N-LAPOR Pemerintah Kota Binjai agar segera menindaklanjuti laporan pengaduan yang masuk dan bersungguh-sungguh melaksanakan tugas serta fungsinya, sebagaimana mestinya secara maksimal dan berkelanjutan. Karena ini merupakan tugas kita bersama, tugas Pemerintah Kota Binjai,” kata Irwansyah.

Dia juga mengucapkan terima kasih kepada Perwakilan Kemenpan RB Deputi Pelayanan Publik dan juga Ombudsman RI Perwakilan Provsu yang telah bersedia hadir untuk memberikan materi guna peningkatan pelayanan publik yang lebih baik lagi. (ted/azw)

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Binjai H Irwansyah Nasution membuka kegiatan Monitoring Opini Dan Aspirasi Publik Tahun 2021, tentang bimbingan teknis Aplikasi Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional-Layanan Aspirasi Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR), beberapa waktu lalu. SP4N-LAPOR menjadi aplikasi umum bidang pengelolaan pengaduan pelayanan publik setelah ditetapkan melalui Keputusan Menpan-Rb.

Penetapan ini merupakan Amanat Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 Tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Oleh Pemerintah Kota Binjai, telah membentuk Tim Koordinasi Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat melalui Keputusan Wali Kota Binjai Nomor 188.45-816/K/Tahun 2019 yang ditetapkan pada 12 November 2019.

Dari Laporan yang telah disampaikan Koordinator Pengelola SP4N-LAPOR masih ada sekitar 25 persen lagi yang belum ditindaklanjuti. “Untuk itu Saya perintahkan kepada seluruh Tim Koordinasi SP4N-LAPOR Pemerintah Kota Binjai agar segera menindaklanjuti laporan pengaduan yang masuk dan bersungguh-sungguh melaksanakan tugas serta fungsinya, sebagaimana mestinya secara maksimal dan berkelanjutan. Karena ini merupakan tugas kita bersama, tugas Pemerintah Kota Binjai,” kata Irwansyah.

Dia juga mengucapkan terima kasih kepada Perwakilan Kemenpan RB Deputi Pelayanan Publik dan juga Ombudsman RI Perwakilan Provsu yang telah bersedia hadir untuk memberikan materi guna peningkatan pelayanan publik yang lebih baik lagi. (ted/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/