30.6 C
Medan
Sunday, June 2, 2024

Setiap Bulan Edarkan Rp500 Juta

Polres Langkat Bongkar Sindikat Upal

LANGKAT- Polisi meringkus sindikat peredaran uang palsu (upal), sekaligus membongkar pabrik percetakannya. Polisi menangkap 5 tersangka serta menyita barang bukti alat cetak upal. Sementara, otak sindikat peredaran upal ini berhasil melarikan diri.

PAPARAN: Kapolres Langkat, AKBP L Eric Bhismo memaparkan kasus sindikat pengedar uang palsu  Polres Langkat.//Ojie Nasution/SumutPos
PAPARAN: Kapolres Langkat, AKBP L Eric Bhismo memaparkan kasus sindikat pengedar uang palsu di Polres Langkat.//Ojie Nasution/SumutPos

Kapolres Langkat, AKBP L Eric Bhismo di Mapolres Langkat, Rabu (13/2) memaparkan, lima tersangka yang dibekuk yakni, Muhammad Darwin alias Ewin (19) warga Dusun II Desa Batumalenggang Kecamatan Hinai-Langkat, Muhammad Surya Darma Yanto alias Anto (27) warga Dusun III Desa Sukadamai, Wan Saodah alias Saodah (37) warga Datuk Kancil Dusun Sungaikubu Kecamatan Kubu Kabupaten Rokan Hilir-Riau, Wan Azhari Syahputra (22) warga Lingkungan II Kelurahan Seibilah Kecamatan Seilepan-Langkat dan Ali Akbar Harahap alias Gobeh (26) warga Gang Hikmah Kelurahan Payamabar Kecamatan Stabat-Langkat.

Barang bukti yang disita yakni mesin printer 3 unit, 2 unit laptop dan CPU, sedangkan upal senilai Rp50 ribu mencapai kelipatan Rp10 juta sedangkan lembaran Rp100 ribu mencapai 15 lembar.

“Kasus ini terungkap berdasarkan pengaduan masyarakat, setelah mengamankan seorang pelaku kita terus mengembangkannya. Sayang, satu di antara pelaku diduga otak pelaku berhasil melarikan diri, ketika kasus ini kita kembangkan di Belawan,” kata Kapolres Langkat, AKBP L Eric Bhismo.

Kata Kapolres, mengungkap kasus ini pihaknya membutuhkan waktu sepekan. Berawal dari Pajak Ikan Lama Kota Tanjungpura dengan taksiran transaksi mencapai Rp3 hingga Rp5 juta rupiah. Di Tanjungpura mereka membekuk Ewin di Pajak Ikan Lama Kelurahan Pekan, Jumat (8/2), dengan barang bukti 11 lembar upal pecahan Rp50 ribu.

Selanjutnya hasil pengembangan membekuk Anto di belakang Mesjid Raya Azizi, Kecamatan Tanjungpura. Dia menyebutkan Saodah dan Azhari terlibat.

sai ditangkap mereka pun mengaku hanya berperan sebagai pengedar. Otak pelakunya adalah Lilik warga Belawan. Polisi akhirnya menggerebek lokasi pembuatan upal milik Lilik di Belawan, ditemukan sejumlah barang bukti alat cetak dan lainnya. Namun Lilik yang dimaksud kabur terlebih dulu.

“Kita tegaskan kembali, upal di cetak perbulannya mencapai Rp500 juta, pengakuan tersangka, aktivitas mereka sudah berjalan dua bulan, mencetaknya di Belawan dan peredarannya di Langkat, sebelum dipergunakan biasanya pelaku lebih dahulu meremas upal tersebut agar terkesan asli,” sebut Bismo. Berkaitan dengan itu Kapolres meminta kepada masyarakat agar mewaspadai bila menerima pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu.

“Pra pelaku dikenakan pasal 244 jo pasal 245 KUHPidana tentang pemalsuan dan pengedaran uang kertas palsu dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara,” ujarnya. Gobeh satu di antara pelaku mengaku hanya menjalankan tugas saja (jie)

Polres Langkat Bongkar Sindikat Upal

LANGKAT- Polisi meringkus sindikat peredaran uang palsu (upal), sekaligus membongkar pabrik percetakannya. Polisi menangkap 5 tersangka serta menyita barang bukti alat cetak upal. Sementara, otak sindikat peredaran upal ini berhasil melarikan diri.

PAPARAN: Kapolres Langkat, AKBP L Eric Bhismo memaparkan kasus sindikat pengedar uang palsu  Polres Langkat.//Ojie Nasution/SumutPos
PAPARAN: Kapolres Langkat, AKBP L Eric Bhismo memaparkan kasus sindikat pengedar uang palsu di Polres Langkat.//Ojie Nasution/SumutPos

Kapolres Langkat, AKBP L Eric Bhismo di Mapolres Langkat, Rabu (13/2) memaparkan, lima tersangka yang dibekuk yakni, Muhammad Darwin alias Ewin (19) warga Dusun II Desa Batumalenggang Kecamatan Hinai-Langkat, Muhammad Surya Darma Yanto alias Anto (27) warga Dusun III Desa Sukadamai, Wan Saodah alias Saodah (37) warga Datuk Kancil Dusun Sungaikubu Kecamatan Kubu Kabupaten Rokan Hilir-Riau, Wan Azhari Syahputra (22) warga Lingkungan II Kelurahan Seibilah Kecamatan Seilepan-Langkat dan Ali Akbar Harahap alias Gobeh (26) warga Gang Hikmah Kelurahan Payamabar Kecamatan Stabat-Langkat.

Barang bukti yang disita yakni mesin printer 3 unit, 2 unit laptop dan CPU, sedangkan upal senilai Rp50 ribu mencapai kelipatan Rp10 juta sedangkan lembaran Rp100 ribu mencapai 15 lembar.

“Kasus ini terungkap berdasarkan pengaduan masyarakat, setelah mengamankan seorang pelaku kita terus mengembangkannya. Sayang, satu di antara pelaku diduga otak pelaku berhasil melarikan diri, ketika kasus ini kita kembangkan di Belawan,” kata Kapolres Langkat, AKBP L Eric Bhismo.

Kata Kapolres, mengungkap kasus ini pihaknya membutuhkan waktu sepekan. Berawal dari Pajak Ikan Lama Kota Tanjungpura dengan taksiran transaksi mencapai Rp3 hingga Rp5 juta rupiah. Di Tanjungpura mereka membekuk Ewin di Pajak Ikan Lama Kelurahan Pekan, Jumat (8/2), dengan barang bukti 11 lembar upal pecahan Rp50 ribu.

Selanjutnya hasil pengembangan membekuk Anto di belakang Mesjid Raya Azizi, Kecamatan Tanjungpura. Dia menyebutkan Saodah dan Azhari terlibat.

sai ditangkap mereka pun mengaku hanya berperan sebagai pengedar. Otak pelakunya adalah Lilik warga Belawan. Polisi akhirnya menggerebek lokasi pembuatan upal milik Lilik di Belawan, ditemukan sejumlah barang bukti alat cetak dan lainnya. Namun Lilik yang dimaksud kabur terlebih dulu.

“Kita tegaskan kembali, upal di cetak perbulannya mencapai Rp500 juta, pengakuan tersangka, aktivitas mereka sudah berjalan dua bulan, mencetaknya di Belawan dan peredarannya di Langkat, sebelum dipergunakan biasanya pelaku lebih dahulu meremas upal tersebut agar terkesan asli,” sebut Bismo. Berkaitan dengan itu Kapolres meminta kepada masyarakat agar mewaspadai bila menerima pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu.

“Pra pelaku dikenakan pasal 244 jo pasal 245 KUHPidana tentang pemalsuan dan pengedaran uang kertas palsu dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara,” ujarnya. Gobeh satu di antara pelaku mengaku hanya menjalankan tugas saja (jie)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/