27.8 C
Medan
Saturday, May 4, 2024

Polsek Rambutan Tangkap 2 Pencuri Spesialis Rumah Kosong

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Jajaran Unit Reskrim Polsek Rambutan, berhasil meringkus 2 pelaku pencurian spesialis rumah kosong, yang ditinggal pemiliknya, Jumat (14/10). Kapolsek Rambutan, AKP H Samosir mengatakan, pihaknya telah berhasil melakukan penangkapan kepada 2 pelaku tindak pencurian dengan pemberatan.

Adapun kedua pelaku, yakni Rusmiadi (42) warga Jalan Gunung Arjuna, Lingkungan 2, Kelurahan Mekar Sentosa, Kecamatan Rambutan. Dan Suhendri (31) warga Jalan Bukit Selamat, Lingkungan 1, Kelurahan Mekar Sentosa, Kecamatan Rambutan.

Dalam perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke 3, 4, dan 5 dari KUHP Pidana ini, diketahui karena adanya laporan korban, Siti Rani Sitinjak (29) warga Jalan Bukit Selamat, Kelurahan Mekar Sentosa, Kota Tebingtinggi, ke Mapolsek Rambutan pada 25 September 2022 lalu.

“Kini kedua pelaku, RS dan SH sudah diamankan ke Mapolsek Rambutan, guna menjalani penyidikan lebih lanjut. Sedangkan barang hasil curian diamankan sebagai barang bukti,” ungkap H Samosir.

Dalam laporan korban, disampaikan, kejadiaan pencurian terjadi saat rumah ditingal pulang kampung ke Balige. Ketika pulang, isi rumah sudah berantakan, korban masuk ke rumahnya dan melihat sepeda motor yang diparkir di ruangan tamu sudah tidak ada. Korban pun mengecek isi rumah, seperti televisi, kulkas, kipas angin, dispenser, tabung gas 3 kilogram, mesin pompa air sudah raib.

“Kemudian korban melihat jendela kamar tidur di belakang, sudah dalam keadaan rusak karena dicungkil, dan jerjak besi kamar dirusak. Mereka berhasil masuk melalui kamar belakang itu,” tutur Siti.

Personel Sat Reskrim Polsek Rambutan, kemudian mengidetifikasi pelaku dan kedua pencuri tersebut berhasil ditangkap di Kampung Tempel, Desa Paya Bagas, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai). Selanjutnya kedua pelaku diamankan dan dibawa ke Polsek Rambutan untuk proses lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang disita, yakni satu unit televisi 40 inchi, satu unit speaker aktiv merek Advance, satu unit dispenser merek Miyako, 2 unit kipas angin lantai, satu unit kipas angin dinding, satu unit pompa air merek panasonic, satu unit hand dryer merk Techno, satu tabung galon air merek Aqua, dan satu unit handphone lipat merek Samsung warna putih. (ian/saz)

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Jajaran Unit Reskrim Polsek Rambutan, berhasil meringkus 2 pelaku pencurian spesialis rumah kosong, yang ditinggal pemiliknya, Jumat (14/10). Kapolsek Rambutan, AKP H Samosir mengatakan, pihaknya telah berhasil melakukan penangkapan kepada 2 pelaku tindak pencurian dengan pemberatan.

Adapun kedua pelaku, yakni Rusmiadi (42) warga Jalan Gunung Arjuna, Lingkungan 2, Kelurahan Mekar Sentosa, Kecamatan Rambutan. Dan Suhendri (31) warga Jalan Bukit Selamat, Lingkungan 1, Kelurahan Mekar Sentosa, Kecamatan Rambutan.

Dalam perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke 3, 4, dan 5 dari KUHP Pidana ini, diketahui karena adanya laporan korban, Siti Rani Sitinjak (29) warga Jalan Bukit Selamat, Kelurahan Mekar Sentosa, Kota Tebingtinggi, ke Mapolsek Rambutan pada 25 September 2022 lalu.

“Kini kedua pelaku, RS dan SH sudah diamankan ke Mapolsek Rambutan, guna menjalani penyidikan lebih lanjut. Sedangkan barang hasil curian diamankan sebagai barang bukti,” ungkap H Samosir.

Dalam laporan korban, disampaikan, kejadiaan pencurian terjadi saat rumah ditingal pulang kampung ke Balige. Ketika pulang, isi rumah sudah berantakan, korban masuk ke rumahnya dan melihat sepeda motor yang diparkir di ruangan tamu sudah tidak ada. Korban pun mengecek isi rumah, seperti televisi, kulkas, kipas angin, dispenser, tabung gas 3 kilogram, mesin pompa air sudah raib.

“Kemudian korban melihat jendela kamar tidur di belakang, sudah dalam keadaan rusak karena dicungkil, dan jerjak besi kamar dirusak. Mereka berhasil masuk melalui kamar belakang itu,” tutur Siti.

Personel Sat Reskrim Polsek Rambutan, kemudian mengidetifikasi pelaku dan kedua pencuri tersebut berhasil ditangkap di Kampung Tempel, Desa Paya Bagas, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai). Selanjutnya kedua pelaku diamankan dan dibawa ke Polsek Rambutan untuk proses lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang disita, yakni satu unit televisi 40 inchi, satu unit speaker aktiv merek Advance, satu unit dispenser merek Miyako, 2 unit kipas angin lantai, satu unit kipas angin dinding, satu unit pompa air merek panasonic, satu unit hand dryer merk Techno, satu tabung galon air merek Aqua, dan satu unit handphone lipat merek Samsung warna putih. (ian/saz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/