26.7 C
Medan
Sunday, April 28, 2024

Satpol PP Bongkar 2 Unit Papan Reklame

Petugas Satpol PP Kota Medan membongkar salah satu papan reklame yang dinilai melanggar izin dan pendirian di zona terlarang.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Satpol PP Kota Medan melanjutkan kembali pembongkaran papan reklame bermasalah di Kota Medan pada tanggal 12-13 November 2017. Selama dua ini, sebanyak 2 unit papan reklame dibongkar karena tidak memiliki izin dan didirikan didirikan masuk dalam 13 ruas zona terlarang.

Kedua papan reklame yang dibongkar itu berlokasi di Jalan Balai Kota simpang Jalan Raden Saleh dan Jalan Juanda. Selain menurunkan 60 personel Satpol PP, pembongkaran ini juga didukung 15 petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan, jajaran kecamatan sebanyak 15 petugas serta didukung 60 personel dari Polrestabes Medan.

Menurut Kasatpol PP Kota Medan M Sofyan, pembongkaran di Jalan Balai Kota simpang Jalan Raden Saleh dilakukan karena lokasi papan reklame masuk dalam 13 ruas zona terlarang. “Untuk papan reklame yang di Jalan Juanda, pembongkaran dilakukan karena tidak memiliki izin,” kata Sofyan.

Khusus untuk papan reklame bermasalah di Jalan Balai Kota simpang Jalan Raden Saleh, Sofyan mengatakan, merupakan pembongkaran yang kedua kalinya.

Dikatakannya, sekitar dua Minggu lalu, pihaknya telah melakukan pembongkaran. “Ternyata pemilik papan reklame kembali mendirikannya sehingga kita bongkar kembali!’ tegasnya.

Oleh karenanya, Sofyan mewarning keras para pemilik papan reklame agar tidak mencoba-coba mendirikan kembali papan reklame yang sudah dibongkar. Sebab, mereka tidak akan mentolerir begitu diketahui didirikan kembali di lokasi semula, papan reklame langung dibongkar. “Jangan sampai rugi dua kali, sebab seluruh material papan reklame yang kembali kita bongkar langsung disita dan menjadi milik Pemko Medan. Untuk itu saya ingatkan kepada pemilik papan reklame supaya berpikir dua kali. Kalau mau mendirikan papan reklame, urus izin terlebih dahulu dan dirikan di lokasi yang telah ditetapkan sesuai dengan peraturan berlaku,” pesannya.

Selesai membongkar papan reklame, mobil crane pun perlahan-lahan menurunkannya sampai permukaan aspal. Kemudian dilanjutkan dengan ‘pencincangan’ menjadi beberapa bagian untuk mempermudah dibawa ke Lapangan Cadika Pramuka Jalan Karya Wisata. Untuk mencegah pemilik mendirikan kembali papan reklame yang dibongkar, petugas Satpol PP pun membongkarnya sampai habis hingga rata dengan trotoar. (prn/han)

Petugas Satpol PP Kota Medan membongkar salah satu papan reklame yang dinilai melanggar izin dan pendirian di zona terlarang.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Satpol PP Kota Medan melanjutkan kembali pembongkaran papan reklame bermasalah di Kota Medan pada tanggal 12-13 November 2017. Selama dua ini, sebanyak 2 unit papan reklame dibongkar karena tidak memiliki izin dan didirikan didirikan masuk dalam 13 ruas zona terlarang.

Kedua papan reklame yang dibongkar itu berlokasi di Jalan Balai Kota simpang Jalan Raden Saleh dan Jalan Juanda. Selain menurunkan 60 personel Satpol PP, pembongkaran ini juga didukung 15 petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan, jajaran kecamatan sebanyak 15 petugas serta didukung 60 personel dari Polrestabes Medan.

Menurut Kasatpol PP Kota Medan M Sofyan, pembongkaran di Jalan Balai Kota simpang Jalan Raden Saleh dilakukan karena lokasi papan reklame masuk dalam 13 ruas zona terlarang. “Untuk papan reklame yang di Jalan Juanda, pembongkaran dilakukan karena tidak memiliki izin,” kata Sofyan.

Khusus untuk papan reklame bermasalah di Jalan Balai Kota simpang Jalan Raden Saleh, Sofyan mengatakan, merupakan pembongkaran yang kedua kalinya.

Dikatakannya, sekitar dua Minggu lalu, pihaknya telah melakukan pembongkaran. “Ternyata pemilik papan reklame kembali mendirikannya sehingga kita bongkar kembali!’ tegasnya.

Oleh karenanya, Sofyan mewarning keras para pemilik papan reklame agar tidak mencoba-coba mendirikan kembali papan reklame yang sudah dibongkar. Sebab, mereka tidak akan mentolerir begitu diketahui didirikan kembali di lokasi semula, papan reklame langung dibongkar. “Jangan sampai rugi dua kali, sebab seluruh material papan reklame yang kembali kita bongkar langsung disita dan menjadi milik Pemko Medan. Untuk itu saya ingatkan kepada pemilik papan reklame supaya berpikir dua kali. Kalau mau mendirikan papan reklame, urus izin terlebih dahulu dan dirikan di lokasi yang telah ditetapkan sesuai dengan peraturan berlaku,” pesannya.

Selesai membongkar papan reklame, mobil crane pun perlahan-lahan menurunkannya sampai permukaan aspal. Kemudian dilanjutkan dengan ‘pencincangan’ menjadi beberapa bagian untuk mempermudah dibawa ke Lapangan Cadika Pramuka Jalan Karya Wisata. Untuk mencegah pemilik mendirikan kembali papan reklame yang dibongkar, petugas Satpol PP pun membongkarnya sampai habis hingga rata dengan trotoar. (prn/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/