30 C
Medan
Thursday, May 16, 2024

Polres Dairi Amankan 6 Pelaku Ilegal Loging

DIAMANKAN: Polres Dairi mengamankan barangbukti kayu olahan yang ditebang dari hutan lindung di Desa Sile-leu Kecamatan Sumbul.
RUDY SITANGGANG/SUMUT POS
DIAMANKAN: Polres Dairi mengamankan barangbukti kayu olahan yang ditebang dari hutan lindung di Desa Sile-leu Kecamatan Sumbul. RUDY SITANGGANG/SUMUT POS

DAIRI, SUMUTPOS.CO – Petugas Polres Dairi mengamankan 6 orang warga yang diduga melakukan kegiatan perambahan hutan atau ilegal loging di Barisan Sihotang, Desa Sileu-leu, Kecamatan Sumbul, Dairi, Selasa (10/12).

Keenamnya diamankan saat melangsir kayu olahan dari kawasan hutan lindung tersebut, adalah RS (30) warga Desa Parbuluan 6, HS (30) warga Desa Sileu-leu, PS (36) warga Desa Pargambiran, FS (20) warga Desa Sileu-leu, JM (40) warga Desa Pargambiran, DS (36) warga Desa Parbuluan 1.

KBO Sat Reskrim Polres Dairi, Iptu HP Purba, pihaknya telah mengamankan kayu olahan dan alat melangsir yang digunakan keenam warga tersebut.

“Kami saat ini masih melakukan gelar perkara tersebut, untuk menentukan tersangkanya,”kata Iptu HP Purba, Jumat (13/12).

Pun begitu, lanjut Purba, pihaknya akan menjerat tersangka dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Pasal 12 huruf c dan huruf e yang diancam Pasal 82 Ayat (1) huruf c dan atau Pasal 83 ayat (1) huruf b.(rud/han)

DIAMANKAN: Polres Dairi mengamankan barangbukti kayu olahan yang ditebang dari hutan lindung di Desa Sile-leu Kecamatan Sumbul.
RUDY SITANGGANG/SUMUT POS
DIAMANKAN: Polres Dairi mengamankan barangbukti kayu olahan yang ditebang dari hutan lindung di Desa Sile-leu Kecamatan Sumbul. RUDY SITANGGANG/SUMUT POS

DAIRI, SUMUTPOS.CO – Petugas Polres Dairi mengamankan 6 orang warga yang diduga melakukan kegiatan perambahan hutan atau ilegal loging di Barisan Sihotang, Desa Sileu-leu, Kecamatan Sumbul, Dairi, Selasa (10/12).

Keenamnya diamankan saat melangsir kayu olahan dari kawasan hutan lindung tersebut, adalah RS (30) warga Desa Parbuluan 6, HS (30) warga Desa Sileu-leu, PS (36) warga Desa Pargambiran, FS (20) warga Desa Sileu-leu, JM (40) warga Desa Pargambiran, DS (36) warga Desa Parbuluan 1.

KBO Sat Reskrim Polres Dairi, Iptu HP Purba, pihaknya telah mengamankan kayu olahan dan alat melangsir yang digunakan keenam warga tersebut.

“Kami saat ini masih melakukan gelar perkara tersebut, untuk menentukan tersangkanya,”kata Iptu HP Purba, Jumat (13/12).

Pun begitu, lanjut Purba, pihaknya akan menjerat tersangka dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Pasal 12 huruf c dan huruf e yang diancam Pasal 82 Ayat (1) huruf c dan atau Pasal 83 ayat (1) huruf b.(rud/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/