JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho berpeluang keluar dari bui 16 bulan lagi. Hal ini menyusul vonis Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang hanya menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara ke Gatot dan 2,5 tahun ke bini mudanya, Evi Susanti.
Vonis dijatuhkan, Senin (14/3), dalam perkara suap hakim dan panitera PTUN Medan serta gratifikasi ke anggota Komisi III DPR Patrice Rio Capella, dalam pengurusan perkara bansos di Kejaksaan Agung.
Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK. Jaksa menuntut Gatot empat tahun enam bulan penjara. Sedangkan Evi dituntut empat tahun penjara.
Hanya saja, Gatot masih harus menunggu persidangan dan vonis untuk perkara lain, yakni kasus dugaan pemberian gratifikasi kepada sejumlah anggota DPRD Sumatera Utara dalam persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprovsu 2012-2014, persetujuan Perubahan APBD 2013-2014, pengesahan APBD Sumut 2014-2015 serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Sumut tahun 2015. Selain itu, kasus dugaan korupsi bansos yang ditangani Kejaksaan Agung.
Sesuai ketentuan, jika seseorang menghadapi perkara lebih dari satu, maka hukuman yang harus dijalani adalah yang terberat. Nah, dalam pemahaman hukum, suap kepada aparat hukum tergolong berat.
Dengan demikian, terbuka kemungkinan vonis 3 tahun Gatot dalam perkara suap hakim PTUN merupakan yang terberat. Jika itu terjadi, maka Gatot berpeluang menghirup udara bebas 16 bulan lagi. Hitung-hitungannya, Gatot ditahan pada 3 Agustus 2015. Hingga Maret ini, terhitung sudah 8 bulan menjalani masa kurungan.
Sesuai ketentuan, ketika sudah menjalani 2/3 masa hukuman, bisa mendapatkan bebas bersyarat. Dua per tiga dari 36 bulan (tiga tahun) adalah 24 bulan. Sedang Gatot sudah menjalani kurungan 8 bulan. Dengan demikian, 16 bulan lagi bisa bebas bersyarat.