32.8 C
Medan
Monday, May 6, 2024

Gatot-Evy Pamer Kemesraan Jelang Sidang Tuntutan

Foto: Ricardo/JPNN.com Terdakwa Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho bersama istrinya Evi Susanti saat menunggu sidang di Pengadilan Tipikor, Kemayoran, Jakarta, Rabu (6/1). Gatot dan istrinya diduga melakukan penyuapan kepada hakim PTUN Medan, yakni Tripeni Irianto putro sebesar USD 15.000, Dermawan Ginting dan Amir Fauzi masing-masing USD 5.000.
Foto: Ricardo/JPNN
Terdakwa Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho bersama istrinya Evi Susanti saat menunggu sidang di Pengadilan Tipikor, Kemayoran, Jakarta, Rabu (6/1).

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Pengadilan Tipikor Jakarta pada hari ini (17/2) akan kembali menggelar persidangan atas Gubernur Sumatera Utara Nonaktif, Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti. Agenda sidang kali ini adalah pembacaan surat tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) KPK.

Namun, ada pemandangan romantis di ruang sidang Kartika II Pengadilan Tipikor Jakarta sebelum persidangan atas Gatot fan Evy dimulai. Kedua terdakwa suap itu terlihat mesra.

Sembari menunggu sidang dimulai, Gatot dan Evy duduk berdampingan di salah satu kursi pengunjung. Keduanya terlihat kompak mengenakan baju batik dengan warna dan motif senada. Gatot sesekali merangkul istri mudanya itu dan menggenggam tangannya dengan mesra.

Sorot kamera media seolah tak digubris oleh keduanya saat berduaan. Sidang pembacaan tuntutan atas Gatot yang dijadwalkan akan dimulai pukul 13.00 WIB pun belum dimulai.

Seperti diketahui, Gatot dan Evy didakwa menyuap hakim dan panitera PTUN Medan sebesar SGD 5.000 dan USD 27.000. Tujuannya, agar PTUN Medan mengabulkan gugatan Pemprov Sumut atas surat perintah penyelidikan dari kejaksaan.

Selain itu, Gatot dan Evy juga didakwa menyuap anggota DPR dari Partai NasDem, Patrice Rio Capella sebesar Rp 200 juta. Suap yang diberikan melalui anak buah OC Kaligis, Fransisca Insani Rahesti itu ditujukan agar Patrice memfasilitasi pertemuan islah antara Gatot dengan Wakil Gubernur Sumut, Tengku Erry Nuradi.(put/jpg/jpnn)

Foto: Ricardo/JPNN.com Terdakwa Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho bersama istrinya Evi Susanti saat menunggu sidang di Pengadilan Tipikor, Kemayoran, Jakarta, Rabu (6/1). Gatot dan istrinya diduga melakukan penyuapan kepada hakim PTUN Medan, yakni Tripeni Irianto putro sebesar USD 15.000, Dermawan Ginting dan Amir Fauzi masing-masing USD 5.000.
Foto: Ricardo/JPNN
Terdakwa Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho bersama istrinya Evi Susanti saat menunggu sidang di Pengadilan Tipikor, Kemayoran, Jakarta, Rabu (6/1).

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Pengadilan Tipikor Jakarta pada hari ini (17/2) akan kembali menggelar persidangan atas Gubernur Sumatera Utara Nonaktif, Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti. Agenda sidang kali ini adalah pembacaan surat tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) KPK.

Namun, ada pemandangan romantis di ruang sidang Kartika II Pengadilan Tipikor Jakarta sebelum persidangan atas Gatot fan Evy dimulai. Kedua terdakwa suap itu terlihat mesra.

Sembari menunggu sidang dimulai, Gatot dan Evy duduk berdampingan di salah satu kursi pengunjung. Keduanya terlihat kompak mengenakan baju batik dengan warna dan motif senada. Gatot sesekali merangkul istri mudanya itu dan menggenggam tangannya dengan mesra.

Sorot kamera media seolah tak digubris oleh keduanya saat berduaan. Sidang pembacaan tuntutan atas Gatot yang dijadwalkan akan dimulai pukul 13.00 WIB pun belum dimulai.

Seperti diketahui, Gatot dan Evy didakwa menyuap hakim dan panitera PTUN Medan sebesar SGD 5.000 dan USD 27.000. Tujuannya, agar PTUN Medan mengabulkan gugatan Pemprov Sumut atas surat perintah penyelidikan dari kejaksaan.

Selain itu, Gatot dan Evy juga didakwa menyuap anggota DPR dari Partai NasDem, Patrice Rio Capella sebesar Rp 200 juta. Suap yang diberikan melalui anak buah OC Kaligis, Fransisca Insani Rahesti itu ditujukan agar Patrice memfasilitasi pertemuan islah antara Gatot dengan Wakil Gubernur Sumut, Tengku Erry Nuradi.(put/jpg/jpnn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/