27.8 C
Medan
Saturday, May 11, 2024

Hari Ini, Gugatan JR-Ance Disidangkan

Partai Demokrat Melawan

Sementara itu, Partai Demokrat angkat bicara mengenai pencoretan pasangan JR Saragih dan Ance Selian di Pilkada 2018. Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Hinca IP Pandjaitan, menegaskan tidak bisa menerima digagalkannya JR Saragih oleh KPU Sumut untuk maju sebagai Calon Gubernur di Pilkada Sumut 2018 karena Ijazah SMA-nya dianggap tidak sah.

“Partai Demokrat menegaskan “kegagalan JR Saragih adalah sesuatu yang janggal”. Karena ia telah berkali-kali melewati proses administrasi yang memerlukan ijazah SMA, antara lain di TNI dan saat dua kali mencalonkan diri sebagai Bupati Simalungun,” tegasnya, Sabtu (17/2/2018).

Dengan ketidaklolosan pasangan yang diusungnya, Partai Demokrat Demokrat akan melakukan perlawanan dalam tiga bentuk sekaligus yaitu perlawanan hukum, politik, dan sosial.

Menurutnya, keputusan KPU menganggap Ijazah SMA JR Saragih tidak sah karena SMA-nya sudah bubar dan fotokopi ijazahnya dinyatakan tidak pernah dilegalisir –sesuai surat Sekretaris Dinas Pendidikan DKI Jakarta—bagi Partai Demokrat sangat tidak masuk akal.

“JR Saragih adalah Bupati Kabupaten Simalungun 2 periode. Beliau juga pernah menjadi anggota TNI. Artinya, JR Saragih tidak kali ini saja melewati proses administrasi yang memerlukan ijazah SMA,” bebernya.

Ditegaskannya lagi, saat mengikuti Pilkada Simalungun, JR Saragih sudah membuktikan soal ijazah SMA tersebut hingga keluar putusan PT TUN 13/G/pilkada/2015/PT-TUN-medan yang menyatakan bahwa ijazah JR Saragih adalah sah.

Kemudian pada 19 Januari 2018, Disdik DKI mengeluarkan surat klarifikasi yang menyatakan bahwa ijazah dan STTB JR Saragih adalah sah. Sekalipun juga surat klarifikasi yang beredar dan ditandatangani oleh Sekretaris Disdik DKI yang substansinya menimbulkan polemik saat ini.

“Berpegang pada fakta-fakta tersebut, Partai Demokrat akan melakukan perlawanan dalam 3 bentuk yaitu perlawanan hukum, politik, dan sosial. Secara hukum, kami akan menggugat ke Bawaslu, PTUN, hingga Mahkamah Agung, sampai keadilan menunjukkan dirinya. Bahkan, secara politik, kami meminta Fraksi Partai Demokrat DPRD DKI Jakarta memastikan ke Dinas Pendidikan DKI Jakarta dan instansi terkait mengenai ijazah SMA JR Saragih.

Pencoretan JR Saragih, membuat Partai Demokrat memutuskan akan terus menerus menjelaskan ‘ketidakadilan’ ini secara terang menderang kepada masyarakat. Terlebih, Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat.

“Penyelenggara pemilu haram untuk keliru dalam bertugas. Sebab, yang akan jadi korban dari kekeliruan itu adalah rakyat. Keganjilan ini membuat kita semua patut  mempertanyakan integritas KPUD Sumut sebagai penyelenggara pemilu. Semoga bukan ketakutan lawan politik yang menjegal seorang JR Saragih, Bupati Simalungun dua Periode. Kita semua masih berharap tidak ada kekuasaan manapun yang bisa mengendalikan kebenaran di negeri ini,” pungkasnya. (bal/osi)

Partai Demokrat Melawan

Sementara itu, Partai Demokrat angkat bicara mengenai pencoretan pasangan JR Saragih dan Ance Selian di Pilkada 2018. Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Hinca IP Pandjaitan, menegaskan tidak bisa menerima digagalkannya JR Saragih oleh KPU Sumut untuk maju sebagai Calon Gubernur di Pilkada Sumut 2018 karena Ijazah SMA-nya dianggap tidak sah.

“Partai Demokrat menegaskan “kegagalan JR Saragih adalah sesuatu yang janggal”. Karena ia telah berkali-kali melewati proses administrasi yang memerlukan ijazah SMA, antara lain di TNI dan saat dua kali mencalonkan diri sebagai Bupati Simalungun,” tegasnya, Sabtu (17/2/2018).

Dengan ketidaklolosan pasangan yang diusungnya, Partai Demokrat Demokrat akan melakukan perlawanan dalam tiga bentuk sekaligus yaitu perlawanan hukum, politik, dan sosial.

Menurutnya, keputusan KPU menganggap Ijazah SMA JR Saragih tidak sah karena SMA-nya sudah bubar dan fotokopi ijazahnya dinyatakan tidak pernah dilegalisir –sesuai surat Sekretaris Dinas Pendidikan DKI Jakarta—bagi Partai Demokrat sangat tidak masuk akal.

“JR Saragih adalah Bupati Kabupaten Simalungun 2 periode. Beliau juga pernah menjadi anggota TNI. Artinya, JR Saragih tidak kali ini saja melewati proses administrasi yang memerlukan ijazah SMA,” bebernya.

Ditegaskannya lagi, saat mengikuti Pilkada Simalungun, JR Saragih sudah membuktikan soal ijazah SMA tersebut hingga keluar putusan PT TUN 13/G/pilkada/2015/PT-TUN-medan yang menyatakan bahwa ijazah JR Saragih adalah sah.

Kemudian pada 19 Januari 2018, Disdik DKI mengeluarkan surat klarifikasi yang menyatakan bahwa ijazah dan STTB JR Saragih adalah sah. Sekalipun juga surat klarifikasi yang beredar dan ditandatangani oleh Sekretaris Disdik DKI yang substansinya menimbulkan polemik saat ini.

“Berpegang pada fakta-fakta tersebut, Partai Demokrat akan melakukan perlawanan dalam 3 bentuk yaitu perlawanan hukum, politik, dan sosial. Secara hukum, kami akan menggugat ke Bawaslu, PTUN, hingga Mahkamah Agung, sampai keadilan menunjukkan dirinya. Bahkan, secara politik, kami meminta Fraksi Partai Demokrat DPRD DKI Jakarta memastikan ke Dinas Pendidikan DKI Jakarta dan instansi terkait mengenai ijazah SMA JR Saragih.

Pencoretan JR Saragih, membuat Partai Demokrat memutuskan akan terus menerus menjelaskan ‘ketidakadilan’ ini secara terang menderang kepada masyarakat. Terlebih, Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat.

“Penyelenggara pemilu haram untuk keliru dalam bertugas. Sebab, yang akan jadi korban dari kekeliruan itu adalah rakyat. Keganjilan ini membuat kita semua patut  mempertanyakan integritas KPUD Sumut sebagai penyelenggara pemilu. Semoga bukan ketakutan lawan politik yang menjegal seorang JR Saragih, Bupati Simalungun dua Periode. Kita semua masih berharap tidak ada kekuasaan manapun yang bisa mengendalikan kebenaran di negeri ini,” pungkasnya. (bal/osi)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/