30 C
Medan
Friday, May 10, 2024

Hari Ini, Gugatan JR-Ance Disidangkan

Sebelumnya, tim kuasa hukum JR Saragih dan Ance melalui Iwaluddin Simatupang menuturkan adanya keberatan soal keputusan KPU Sumatera Utara mengenai tidak ditetapkan keduanya sebagai pasangan calon yang sah. Padahal, semua dokumen yang diserahkan oleh JR Saragih dan Ance telah memenuhi syarat.

“Ketika pendaftaran maka klien kami sudah menyerahkan ijazah Surat Tanda Tamat Belajar (STTB), S1, S2 dan S3. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 maka ijazah terakhir yang diserahkan dan harus digunakan, tetapi pada keputusan KPU Sumatera Utara ijazah SMA yang digunakan. Kita melihat, bahwa klien kami sudah memenuhi syarat,” tegasnya.

Kemudian, tim kuasa hukum juga menegaskan bahwa persoalan legalisir maka JR Saragih dan Ance sudah melakukan prosedur dan menjalankan peraturan yang baik dan benar. “Kedua klien kami selalu mematuhi aturan dari KPU Sumatera Utara, di mana surat yang diterima dari dinas pendidikan DKI Jakarta tanggal 19 Januari 2018 yang ditandatangani oleh kepala dinas pendidikan DKI Jakarta sebelum berakhirnya masa perbaikan tanggal 20 Januari 2018,” tukasnya.

Menurutnya dalam penetapan tersebut, KPU Sumut salah mengambil keputusan, hanya berdasarkan surat keterangan dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta yang ditandatangani oleh Sekretaris Dinas.

“Sudah ada surat dari kepala dinas, kenapa keputusan diambil dengan bukti dari surat keterangan Sekretaris? Selain itu, dalam surat yang disampaikan Sekretaris Disdik ke KPU Sumut, jelas kalau nomor ijazah yang diserahkan oleh tim JR Saragih adalah ijazah asli,” tegasnya.

Disinggung soal rencana lain seperti melaporkan KPU Sumut ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Ikhwanuddin menegaskan pihaknya masih fokus gugatan ke Bawaslu Sumut soal penetapan pasangan calon.

“Itu nanti. Kalau di sini sudah selesai, ada kemungkinan kita mengarah ke sana,” tutupnya.

Sebelumnya, tim kuasa hukum JR Saragih dan Ance melalui Iwaluddin Simatupang menuturkan adanya keberatan soal keputusan KPU Sumatera Utara mengenai tidak ditetapkan keduanya sebagai pasangan calon yang sah. Padahal, semua dokumen yang diserahkan oleh JR Saragih dan Ance telah memenuhi syarat.

“Ketika pendaftaran maka klien kami sudah menyerahkan ijazah Surat Tanda Tamat Belajar (STTB), S1, S2 dan S3. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 maka ijazah terakhir yang diserahkan dan harus digunakan, tetapi pada keputusan KPU Sumatera Utara ijazah SMA yang digunakan. Kita melihat, bahwa klien kami sudah memenuhi syarat,” tegasnya.

Kemudian, tim kuasa hukum juga menegaskan bahwa persoalan legalisir maka JR Saragih dan Ance sudah melakukan prosedur dan menjalankan peraturan yang baik dan benar. “Kedua klien kami selalu mematuhi aturan dari KPU Sumatera Utara, di mana surat yang diterima dari dinas pendidikan DKI Jakarta tanggal 19 Januari 2018 yang ditandatangani oleh kepala dinas pendidikan DKI Jakarta sebelum berakhirnya masa perbaikan tanggal 20 Januari 2018,” tukasnya.

Menurutnya dalam penetapan tersebut, KPU Sumut salah mengambil keputusan, hanya berdasarkan surat keterangan dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta yang ditandatangani oleh Sekretaris Dinas.

“Sudah ada surat dari kepala dinas, kenapa keputusan diambil dengan bukti dari surat keterangan Sekretaris? Selain itu, dalam surat yang disampaikan Sekretaris Disdik ke KPU Sumut, jelas kalau nomor ijazah yang diserahkan oleh tim JR Saragih adalah ijazah asli,” tegasnya.

Disinggung soal rencana lain seperti melaporkan KPU Sumut ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Ikhwanuddin menegaskan pihaknya masih fokus gugatan ke Bawaslu Sumut soal penetapan pasangan calon.

“Itu nanti. Kalau di sini sudah selesai, ada kemungkinan kita mengarah ke sana,” tutupnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/