26.7 C
Medan
Thursday, May 30, 2024

Pelantikan Wali Kota Siantar & Tanjungbalai Belum Dijadwalkan, Gubsu: Tak Perlu Buru-buru

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Surat Keputusan (SK) pengangkatan Wali Kota Pematang Siantar dan Tanjungbalai defenitif dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), sudah diterima Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut). Namun hingga kini, belum ada kepastian kapan kedua kepala daerah tersebut dilantik.

Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi yang dikonfirmasi wartawan, mengaku belum menerima SK dari Kemendagri tersebut, sehingga dia tidak mengetahui persis isi SK itu. Namun begitu, Edy menduga pelantikan kedua kepala daerah itu masih dalam proses hingga jadwal pelantikan akan ditetapkan segera. “Saya belum dapat itu, belum tahu. Mungkin dalam proseslah,” kata Edy di Kantor Gubernur Sumut, Senin (18/7) siang.

Mantan Pangkostrad itu mengatakan, proses menuju pelantikan tersebut tengah dilakukan Pemprov Sumut. Jadi, tidak perlu terburu-buru semuanya. “Tak usah juga buru-buru dilantik,” tutur mantan Pangdam I Bukit Barisan itu.

Sebelumnya, Kemendagri sudah mengirim SK pendefinitifan Plt Wali Kota Pematangsiantar, Susanti Dewayani menjadi Wali Kota Pematangsiantar dan Plt Wali Kota Tanjungbalai, Waris Tholib, menjadi Wali Kota Tanjungbalai. Seperti diketahui, SK tersebut telah diterima oleh Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Sumut, dari Kemendagri yang ditandatangani Mendagri, Tito Karnavian.

“Sudah keluar SK-nya dari Mendagri, Tanjungbalai dan Siantar, sudah kita terima SK-nya,” kata Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Sumut, Zubaidi melalui selulernya, 23 Juni 2022 lalu.

Kemendagri pertama mengeluarkan SK milik Waris Tholib. Selang beberapa hari kemudian, disusul SK milik Susanti. Atas hal itu, Zubaidi mengaku sudah melaporkan kedua SK kepala daerah tersebut, kepada Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahyamadi. “Sudah laporkan juga kepada pak Gubernur terkait SK tersebut, hanya saja saat ini kan jadwal Gubernur sangat padat jadi kita tunggu ya,” tambah Zubaidi.

Sementara itu, Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setdaprov Sumut, Basarin Yunus Tanjung, mengatakan bila SK itu, sudah terbit. Maka biasanya pelantikan segera dilakukan. “Ini (pelantikan) sedang kita proses ke pak Gubernur, biasanya seperti itu, begitu SK sudah diterima beliau, tak lama lagi langsung beliau melantik,” kata Basarin.

Untuk diketahui, baik Waris maupun Susanti saat ini masih menjabat sebagai wakil wali kota hasil Pilkada serentak 2020. Keduanya menjadi Plt Wali Kota karena wali kota masing-masing berhalangan tetap.(gus)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Surat Keputusan (SK) pengangkatan Wali Kota Pematang Siantar dan Tanjungbalai defenitif dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), sudah diterima Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut). Namun hingga kini, belum ada kepastian kapan kedua kepala daerah tersebut dilantik.

Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi yang dikonfirmasi wartawan, mengaku belum menerima SK dari Kemendagri tersebut, sehingga dia tidak mengetahui persis isi SK itu. Namun begitu, Edy menduga pelantikan kedua kepala daerah itu masih dalam proses hingga jadwal pelantikan akan ditetapkan segera. “Saya belum dapat itu, belum tahu. Mungkin dalam proseslah,” kata Edy di Kantor Gubernur Sumut, Senin (18/7) siang.

Mantan Pangkostrad itu mengatakan, proses menuju pelantikan tersebut tengah dilakukan Pemprov Sumut. Jadi, tidak perlu terburu-buru semuanya. “Tak usah juga buru-buru dilantik,” tutur mantan Pangdam I Bukit Barisan itu.

Sebelumnya, Kemendagri sudah mengirim SK pendefinitifan Plt Wali Kota Pematangsiantar, Susanti Dewayani menjadi Wali Kota Pematangsiantar dan Plt Wali Kota Tanjungbalai, Waris Tholib, menjadi Wali Kota Tanjungbalai. Seperti diketahui, SK tersebut telah diterima oleh Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Sumut, dari Kemendagri yang ditandatangani Mendagri, Tito Karnavian.

“Sudah keluar SK-nya dari Mendagri, Tanjungbalai dan Siantar, sudah kita terima SK-nya,” kata Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Sumut, Zubaidi melalui selulernya, 23 Juni 2022 lalu.

Kemendagri pertama mengeluarkan SK milik Waris Tholib. Selang beberapa hari kemudian, disusul SK milik Susanti. Atas hal itu, Zubaidi mengaku sudah melaporkan kedua SK kepala daerah tersebut, kepada Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahyamadi. “Sudah laporkan juga kepada pak Gubernur terkait SK tersebut, hanya saja saat ini kan jadwal Gubernur sangat padat jadi kita tunggu ya,” tambah Zubaidi.

Sementara itu, Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setdaprov Sumut, Basarin Yunus Tanjung, mengatakan bila SK itu, sudah terbit. Maka biasanya pelantikan segera dilakukan. “Ini (pelantikan) sedang kita proses ke pak Gubernur, biasanya seperti itu, begitu SK sudah diterima beliau, tak lama lagi langsung beliau melantik,” kata Basarin.

Untuk diketahui, baik Waris maupun Susanti saat ini masih menjabat sebagai wakil wali kota hasil Pilkada serentak 2020. Keduanya menjadi Plt Wali Kota karena wali kota masing-masing berhalangan tetap.(gus)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/