Dinilai Jalan di Tempat, Dugaan Korupsi Meubelir Langkat Rp48,4 M Belum Naik Penyidikan

BINJAI – Penanganan dugaan korupsi proyek pengadaan meubelir senilai Rp48,4 miliar di Kabupaten Langkat kembali menuai kritikan. Meski penyelidikan telah berjalan sekitar enam bulan, perkara tersebut dinilai belum menunjukkan perkembangan berarti sehingga memunculkan pertanyaan dari berbagai kalangan.

Penyelidikan perkara itu dimulai berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor Print-60/L.2/Fd.2/12/2025 yang diterbitkan pada 2 Desember 2025. Namun hingga kini, kasus tersebut masih berada pada tahap penyelidikan.

Pengamat sosial dari Lingkar Wajah Kemanusiaan (Lawan) Institute Sumatera Utara, Abdul Rahim Daulay, menilai Kejati Sumut perlu mempercepat proses penanganan perkara agar memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. “Enam bulan berlalu, tetapi penanganannya masih pada tahap penyelidikan. Kondisi ini menimbulkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat mengenai perkembangan kasus tersebut,” kata Rahim, akhir pekan lalu.

Menurutnya, jika proses penyelidikan masih terkendala keterangan ahli, Kejati Sumut sebaiknya segera menghadirkan ahli yang dibutuhkan agar proses hukum tidak kembali tertunda.”Jangan ditunda-tunda lagi. Semakin lama prosesnya, masyarakat bisa berpikir macam-macam dan mempertanyakan apakah ada sesuatu di balik lambannya penanganan perkara ini,” ujarnya.

Rahim juga membandingkan kecepatan penanganan perkara oleh Kejati Sumut dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah melakukan operasi tangkap tangan dan menetapkan Bupati Langkat Syah Afandin sebagai tersangka dalam perkara berbeda.

Menurutnya, seluruh aparat penegak hukum harus memiliki semangat yang sama dalam memberantas korupsi dan memberikan kepastian hukum terhadap setiap perkara yang telah ditangani.

“Kejati Sumut harus mampu menunjukkan kinerja yang sejalan dengan semangat pemberantasan korupsi. Masyarakat menunggu langkah nyata agar perkara ini dapat dituntaskan secara profesional, transparan, dan tanpa penundaan yang tidak perlu,” katanya.

Kasus pengadaan meubelir tersebut menyedot perhatian publik karena salah satu perusahaan pemenang proyek, PT Bismacindo Perkasa, dipimpin direktur yang telah berstatus tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan smartboard di Kabupaten Langkat.

Direktur perusahaan itu, Bambang Pranoto Saputra, sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang ditangani Kejaksaan Negeri Langkat bersama Kejati Sumut.

Selain itu, pola pelaksanaan proyek meubelir dinilai memiliki kemiripan dengan perkara smartboard. Berdasarkan hasil audit, proses pengadaan dilakukan melalui e-katalog dalam waktu yang sangat singkat, bahkan berlangsung di luar jam kerja pemerintahan.

Pada paket pengadaan meubelir SMP yang dikerjakan PT Bismacindo Perkasa, proses pembuatan paket dimulai pada 20 Februari 2025 pukul 18.28 WIB. Negosiasi berlangsung hingga pukul 02.15 WIB dini hari sebelum disetujui.

Sementara itu, paket pengadaan meubelir SD yang dikerjakan PT Dharma Adji Sejahtera juga berlangsung dengan pola serupa. Paket dibuat pada 21 Februari 2025 pukul 02.21 WIB dan seluruh proses negosiasi hingga persetujuan selesai pada pukul 06.01 WIB.

Auditor juga menemukan indikasi penggelembungan harga (mark-up) yang diperkirakan menimbulkan potensi kerugian negara lebih dari Rp1,5 miliar pada paket SD dan lebih dari Rp4,5 miliar pada paket SMP.

Nama Supriadi juga ikut menjadi perhatian. Berdasarkan temuan auditor, pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek tersebut diduga dijabat Supriadi yang kini berstatus terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan smartboard Tahun Anggaran 2024.

Proyek pengadaan meubelir Tahun Anggaran 2025 itu dilaksanakan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat untuk memenuhi kebutuhan meubelir sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP), baik negeri maupun swasta.

Nilai proyek mencapai Rp48,4 miliar yang terbagi dalam dua paket, yakni pengadaan meubelir SD senilai Rp21,6 miliar yang dikerjakan PT Dharma Adji Sejahtera serta pengadaan meubelir SMP senilai Rp26,7 miliar oleh PT Bismacindo Perkasa. Seluruh pekerjaan dilaksanakan selama empat bulan, mulai Februari hingga Juni 2025. (ted/ila)

BINJAI – Penanganan dugaan korupsi proyek pengadaan meubelir senilai Rp48,4 miliar di Kabupaten Langkat kembali menuai kritikan. Meski penyelidikan telah berjalan sekitar enam bulan, perkara tersebut dinilai belum menunjukkan perkembangan berarti sehingga memunculkan pertanyaan dari berbagai kalangan.

Penyelidikan perkara itu dimulai berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor Print-60/L.2/Fd.2/12/2025 yang diterbitkan pada 2 Desember 2025. Namun hingga kini, kasus tersebut masih berada pada tahap penyelidikan.

Pengamat sosial dari Lingkar Wajah Kemanusiaan (Lawan) Institute Sumatera Utara, Abdul Rahim Daulay, menilai Kejati Sumut perlu mempercepat proses penanganan perkara agar memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. “Enam bulan berlalu, tetapi penanganannya masih pada tahap penyelidikan. Kondisi ini menimbulkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat mengenai perkembangan kasus tersebut,” kata Rahim, akhir pekan lalu.

Menurutnya, jika proses penyelidikan masih terkendala keterangan ahli, Kejati Sumut sebaiknya segera menghadirkan ahli yang dibutuhkan agar proses hukum tidak kembali tertunda.”Jangan ditunda-tunda lagi. Semakin lama prosesnya, masyarakat bisa berpikir macam-macam dan mempertanyakan apakah ada sesuatu di balik lambannya penanganan perkara ini,” ujarnya.

Rahim juga membandingkan kecepatan penanganan perkara oleh Kejati Sumut dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah melakukan operasi tangkap tangan dan menetapkan Bupati Langkat Syah Afandin sebagai tersangka dalam perkara berbeda.

Menurutnya, seluruh aparat penegak hukum harus memiliki semangat yang sama dalam memberantas korupsi dan memberikan kepastian hukum terhadap setiap perkara yang telah ditangani.

“Kejati Sumut harus mampu menunjukkan kinerja yang sejalan dengan semangat pemberantasan korupsi. Masyarakat menunggu langkah nyata agar perkara ini dapat dituntaskan secara profesional, transparan, dan tanpa penundaan yang tidak perlu,” katanya.

Kasus pengadaan meubelir tersebut menyedot perhatian publik karena salah satu perusahaan pemenang proyek, PT Bismacindo Perkasa, dipimpin direktur yang telah berstatus tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan smartboard di Kabupaten Langkat.

Direktur perusahaan itu, Bambang Pranoto Saputra, sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang ditangani Kejaksaan Negeri Langkat bersama Kejati Sumut.

Selain itu, pola pelaksanaan proyek meubelir dinilai memiliki kemiripan dengan perkara smartboard. Berdasarkan hasil audit, proses pengadaan dilakukan melalui e-katalog dalam waktu yang sangat singkat, bahkan berlangsung di luar jam kerja pemerintahan.

Pada paket pengadaan meubelir SMP yang dikerjakan PT Bismacindo Perkasa, proses pembuatan paket dimulai pada 20 Februari 2025 pukul 18.28 WIB. Negosiasi berlangsung hingga pukul 02.15 WIB dini hari sebelum disetujui.

Sementara itu, paket pengadaan meubelir SD yang dikerjakan PT Dharma Adji Sejahtera juga berlangsung dengan pola serupa. Paket dibuat pada 21 Februari 2025 pukul 02.21 WIB dan seluruh proses negosiasi hingga persetujuan selesai pada pukul 06.01 WIB.

Auditor juga menemukan indikasi penggelembungan harga (mark-up) yang diperkirakan menimbulkan potensi kerugian negara lebih dari Rp1,5 miliar pada paket SD dan lebih dari Rp4,5 miliar pada paket SMP.

Nama Supriadi juga ikut menjadi perhatian. Berdasarkan temuan auditor, pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek tersebut diduga dijabat Supriadi yang kini berstatus terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan smartboard Tahun Anggaran 2024.

Proyek pengadaan meubelir Tahun Anggaran 2025 itu dilaksanakan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat untuk memenuhi kebutuhan meubelir sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP), baik negeri maupun swasta.

Nilai proyek mencapai Rp48,4 miliar yang terbagi dalam dua paket, yakni pengadaan meubelir SD senilai Rp21,6 miliar yang dikerjakan PT Dharma Adji Sejahtera serta pengadaan meubelir SMP senilai Rp26,7 miliar oleh PT Bismacindo Perkasa. Seluruh pekerjaan dilaksanakan selama empat bulan, mulai Februari hingga Juni 2025. (ted/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru