25.6 C
Medan
Wednesday, May 22, 2024

Desember, PA Tebingtinggi Gelar Sidang Isbat Nikah Terpadu

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Pj Wali Kota Tebingtinggi Muhammad Dimiyathi mengapresiasi rencana kegiatan Sidang Isbat Nikah Terpadu yang akan dilaksanakan Pengadilan Agama Tebingtinggi di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Tebingtinggi pada pertengahan bulan Desember 2022 mendatang.

Hal ini disampaikan Pj Wali Kota Muhammad Dimiyathi saat menerima kunjungan audensi Ketua Pengadilan Agama Tebingtinggi, Hj Devi Oktari bersama Bank Syariah Indonesia (BSI) Tebingtinggi, Kakan Kemenag Kota Tebingtinggi Muhammad David Saragih dan para OPD yang terkait di Rumah Dinas Wali Kota Jalan Sutomo Kota Tebingtinggi.

Menurut Muhammad Dimiyathi, dengan adanya kegiatan ini nantinya, masyarakat yang sudah pernah menikah namun belum terdata akan merasa terbantu, dan bisa melanjutkan admimistrasi data kependudukannya di Dinas Catatan Sipil.

“Dengan Sidang Isbat ini nantinya, Pemerintah Kota Tebingtinggi melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil akan mengeluarkan Kartu Keluarga dan Akte Kelahiran. melalui Sidang Isbat Nikah Terpadu ini, sesuatu perkawinan telah syah dan secara syah dicatatkan di negara dengan dikeluarkanya buku nikah oleh Kementerian Agama,” papar Dimiyahti, Kamis (20/10).

Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama Kota Tebingtinggi, Devi Oktari menyampaikan, terkait Sidang Isbat Nikah Terpadu, mereka yang sudah pernah menikah tetapi tidak tercatat agar didaftarkan untuk di isbatkan pernikahannya.

“Kegiatan ini direncanakan akan dilaksanakan pertengahan bulan Desember tahun ini. Kita daftarkan dulu perkaranya, setelah itu kita umumkan, dan setelah itu baru kita sidangkan di Mal Pelayanan Publik Kota Tebingtinggi tinggi,” jelas Devi Oktari. (ian/han)

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Pj Wali Kota Tebingtinggi Muhammad Dimiyathi mengapresiasi rencana kegiatan Sidang Isbat Nikah Terpadu yang akan dilaksanakan Pengadilan Agama Tebingtinggi di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Tebingtinggi pada pertengahan bulan Desember 2022 mendatang.

Hal ini disampaikan Pj Wali Kota Muhammad Dimiyathi saat menerima kunjungan audensi Ketua Pengadilan Agama Tebingtinggi, Hj Devi Oktari bersama Bank Syariah Indonesia (BSI) Tebingtinggi, Kakan Kemenag Kota Tebingtinggi Muhammad David Saragih dan para OPD yang terkait di Rumah Dinas Wali Kota Jalan Sutomo Kota Tebingtinggi.

Menurut Muhammad Dimiyathi, dengan adanya kegiatan ini nantinya, masyarakat yang sudah pernah menikah namun belum terdata akan merasa terbantu, dan bisa melanjutkan admimistrasi data kependudukannya di Dinas Catatan Sipil.

“Dengan Sidang Isbat ini nantinya, Pemerintah Kota Tebingtinggi melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil akan mengeluarkan Kartu Keluarga dan Akte Kelahiran. melalui Sidang Isbat Nikah Terpadu ini, sesuatu perkawinan telah syah dan secara syah dicatatkan di negara dengan dikeluarkanya buku nikah oleh Kementerian Agama,” papar Dimiyahti, Kamis (20/10).

Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama Kota Tebingtinggi, Devi Oktari menyampaikan, terkait Sidang Isbat Nikah Terpadu, mereka yang sudah pernah menikah tetapi tidak tercatat agar didaftarkan untuk di isbatkan pernikahannya.

“Kegiatan ini direncanakan akan dilaksanakan pertengahan bulan Desember tahun ini. Kita daftarkan dulu perkaranya, setelah itu kita umumkan, dan setelah itu baru kita sidangkan di Mal Pelayanan Publik Kota Tebingtinggi tinggi,” jelas Devi Oktari. (ian/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/