Banggar Tolak Dokumen KUA-PPAS 2026 Deliserdang Dibahas, DPRD: Tunggu Pertanggungjawaban APBD 2025 Selesai

LUBUKPAKAM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Deliserdang resmi menolak untuk membahas rancangan dokumen Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2026 kepada Bupati Deliserdang.

“Penolakan itu dilakukan karena saat ini DPRD masih melakukan pembahasan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2025 belum tuntas,” kata Wakil Ketua (Waket) DPRD Deliserdang sekaligus Koordinator Banggar H Hamdani Syahputra SSos MH di Kantor DPRD Deliserdang, Rabu (26/8).

Hamdani menyebut, surat dari DPRD Deliserdang yang ditandatangani dirinya sebagai Koordinator Badan Anggaran (Banggar) telah diterima Bagian Umum Kantor Bupati Deliserdang, Rabu (26/8).

Katanya, dokumen KUA-PPAS ditolak sementara karena masih berlangsung pembahasan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Deliserdang Tahun 2025.

“Masih berlangsung pembahasan Laporan Realisasi Penggunaan APBD Tahun 2025 sampai dengan minggu ketiga Agustus 2026, persoalnya sampai saat ini masih ada beberapa OPD yang belum menyelesaikan pertanggungjawaban atas penggunaan anggaran Tahun 2025,” kata Hamdani.

Menurut Hamdani, berdasarkan Pasal 179 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, penetapan rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang perubahan APBD dilakukan setelah ditetapkannya Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun sebelumnya.

Ketentuan yang sama diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Dalam rangka melaksanakan fungsi pengawasan dan pembahasan pertanggungjawaban APBD 2025, Banggar DPRD Deliserdang telah menjadwalkan pembahasan LKPD mulai tanggal 23 Juli 2026 sampai dengan 11 Agustus 2026,” ungkap Hamdani.

Namun dalam pelaksanaannya, sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) tidak hadir sesuai jadwal yang telah ditentukan. Banggar bahkan sudah melakukan penjadwalan ulang pada tanggal 12, 13, 19, dan 20 Agustus 2026.

“Meskipun telah dilakukan penjadwalan ulang, sampai dengan saat ini masih terdapat OPD yang belum memenuhi undangan untuk hadir dalam pembahasan dan memberikan pertanggungjawaban,” tegasnya.

Hamdani juga menegaskan pengembalian dokumen KUA-PPAS 2026 bukan untuk menghambat proses perubahan APBD. Melainkan sebagai bentuk kepatuhan terhadap tahap dan ketentuan pengelolaan keuangan daerah.

“Pengembalian dokumen ini bukan dimaksudkan untuk menghambat proses perubahan APBD Tahun 2026, melainkan sebagai bentuk kepatuhan terhadap tahap dan ketentuan pengelolaan keuangan daerah untuk memastikan setiap tahapan dilaksanakan secara tertib, transparan, akuntabel, dan sesuai peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Dengan demikian, lanjut Hamdani, Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun 2026 dapat dibahas kembali setelah seluruh persyaratan dan tahapan yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan, khususnya pertanggungjawaban APBD Tahun 2025, telah diselesaikan.”Ya, tunggu Pertanggungjawaban APBD 2025 selesai dulu,” tandasnya.

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Kominfostan) Deliserdang Sandra Dewi Situmorang SSTP MSi awalnya ketika dikonfirmasi menyebut belum ada surat masuk ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deliserdang.

“Bang, belum ada surat dari DPRD bang. Jadi belum bisa kita tanggapi,” kata Sandra, Kamis (27/8).

Setelah diperlihatkan bukti tanda terima surat yang diterima kantor Bupati Deliserdang, Sandra pun beralasan suratnya baru Rabu 26 Agustus 2026. “Ia lah bang, kan baru semalam. Belum bisa kita komentar bang. Nanti ya bang,” kata Sandra.(btr/azw)

LUBUKPAKAM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Deliserdang resmi menolak untuk membahas rancangan dokumen Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2026 kepada Bupati Deliserdang.

“Penolakan itu dilakukan karena saat ini DPRD masih melakukan pembahasan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2025 belum tuntas,” kata Wakil Ketua (Waket) DPRD Deliserdang sekaligus Koordinator Banggar H Hamdani Syahputra SSos MH di Kantor DPRD Deliserdang, Rabu (26/8).

Hamdani menyebut, surat dari DPRD Deliserdang yang ditandatangani dirinya sebagai Koordinator Badan Anggaran (Banggar) telah diterima Bagian Umum Kantor Bupati Deliserdang, Rabu (26/8).

Katanya, dokumen KUA-PPAS ditolak sementara karena masih berlangsung pembahasan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Deliserdang Tahun 2025.

“Masih berlangsung pembahasan Laporan Realisasi Penggunaan APBD Tahun 2025 sampai dengan minggu ketiga Agustus 2026, persoalnya sampai saat ini masih ada beberapa OPD yang belum menyelesaikan pertanggungjawaban atas penggunaan anggaran Tahun 2025,” kata Hamdani.

Menurut Hamdani, berdasarkan Pasal 179 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, penetapan rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang perubahan APBD dilakukan setelah ditetapkannya Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun sebelumnya.

Ketentuan yang sama diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Dalam rangka melaksanakan fungsi pengawasan dan pembahasan pertanggungjawaban APBD 2025, Banggar DPRD Deliserdang telah menjadwalkan pembahasan LKPD mulai tanggal 23 Juli 2026 sampai dengan 11 Agustus 2026,” ungkap Hamdani.

Namun dalam pelaksanaannya, sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) tidak hadir sesuai jadwal yang telah ditentukan. Banggar bahkan sudah melakukan penjadwalan ulang pada tanggal 12, 13, 19, dan 20 Agustus 2026.

“Meskipun telah dilakukan penjadwalan ulang, sampai dengan saat ini masih terdapat OPD yang belum memenuhi undangan untuk hadir dalam pembahasan dan memberikan pertanggungjawaban,” tegasnya.

Hamdani juga menegaskan pengembalian dokumen KUA-PPAS 2026 bukan untuk menghambat proses perubahan APBD. Melainkan sebagai bentuk kepatuhan terhadap tahap dan ketentuan pengelolaan keuangan daerah.

“Pengembalian dokumen ini bukan dimaksudkan untuk menghambat proses perubahan APBD Tahun 2026, melainkan sebagai bentuk kepatuhan terhadap tahap dan ketentuan pengelolaan keuangan daerah untuk memastikan setiap tahapan dilaksanakan secara tertib, transparan, akuntabel, dan sesuai peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Dengan demikian, lanjut Hamdani, Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun 2026 dapat dibahas kembali setelah seluruh persyaratan dan tahapan yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan, khususnya pertanggungjawaban APBD Tahun 2025, telah diselesaikan.”Ya, tunggu Pertanggungjawaban APBD 2025 selesai dulu,” tandasnya.

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Kominfostan) Deliserdang Sandra Dewi Situmorang SSTP MSi awalnya ketika dikonfirmasi menyebut belum ada surat masuk ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deliserdang.

“Bang, belum ada surat dari DPRD bang. Jadi belum bisa kita tanggapi,” kata Sandra, Kamis (27/8).

Setelah diperlihatkan bukti tanda terima surat yang diterima kantor Bupati Deliserdang, Sandra pun beralasan suratnya baru Rabu 26 Agustus 2026. “Ia lah bang, kan baru semalam. Belum bisa kita komentar bang. Nanti ya bang,” kata Sandra.(btr/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru