28.9 C
Medan
Saturday, May 4, 2024

PKPI Sumut Lolos Verifikasi Faktual KPUD

Verifikasi: Komisioner KPUD Sumut Nazir Salim Manik dan Anggota Bawaslu Sumut, Aulia Andri bersama pengurus DPP PKPI Sumut di bawah kepemimpinan Juliski Simorangkir di sekretariatnya Jalan Restu Medan, Senin (29/1).

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sumut melakukan verifikasi terhadap kepengurusan dan sekretariat Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Partai Keadilan Persatuan Indonesia (PKPI) Sumut di Jalan Restu Medan, Senin. Proses verifikasi faktual dilakukan sebagai syarat menjadi partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2019.

Komisioner KPUD Sumut, Nazir Salim Manik memimpin langsung proses verifikasi guna mengecek beberapa hal. Antara lain, surat keputusan (SK) DPP PKPI Sumut dibawah kepemimpinan Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN), Jenderal (Purn) AM Hendropriyono.

Kemudian, mengecek berkasa atau alamat domisili partai serta terakhir mengecek keterwakilan 30 persen kader perempuan di kepengurusan DPP PKPI dibawah kepemimpinan Ketua Juliski Simorangkir, Sekretaris Heru Purwiratno dan Bendahara Cut Malahayati.

Proses verifikasi dilakukan komisioner KPUD Sumut itu disaksikan oleh anggota Bawaslu Sumut, Aulia Andri. Komisioner KPUD Sumut, Nazir Salim Manik menuturkan, dari data-data yang diterima secara langsung, PKPI Sumut sepertinya sudah tidak ada persoalan lagi.

“Sesuai data Sipol yang kami peroleh bahwa jumlah keterwakilan perempuan sepertinya sudah cukup. Begitu juga pendukung lainnya seperti status kantor.  Intinya kami tidak bisa langsung menyatakan langsung disini bahwa verifikasi sudah lolos, meskipun dari berkas kami teliti sudah tidak ada masalah. Sebab hasil verifikasi akan disampaikan tanggal 31 Januari dan perbaikan diberi waktu 2 hari,” katanya.

Sementara, Juliski Simorangkir usai verifikasi kepada wartawan menyatakan, verifikasi faktual dilakukan KPUD Sumut berjalan baik dan lancar.

“Dari data-data yang sudah kita serahkan langsung, PKPI Sumut sepertinya sudah memenuhi syarat yang ditentukan,” katanya.

Secara faktual, lanjut Juliski yang juga menjabat Anggota DPRD Sumut, PKPI Sumut telah memenuhi syarat terkait data anggota kepengurusan dan domisili kantor. Selain itu, PKPI Sumut juga memenuhi syarat keterwakilan perempuan sebesar 30 persen dari jumlah pengurus yang ada.

“Tentu kita sangat bersyukur dan menyampaikan presiasi bahwa hari ini PKPI Sumut telah selesai mendapatkan verifikasi secara faktual. Kita harapkan ini juga sama dengan DPK Kabupaten dan Kota di Sumatera Utara,” katanya didampingi sejumlah pengurus diantaranya, Robi Agusman Harahap, Erris Julietta Napitupulu, Andi Lumbangaol dan Firdaus Perangin-angin.(adz/ala)

 

 

 

Verifikasi: Komisioner KPUD Sumut Nazir Salim Manik dan Anggota Bawaslu Sumut, Aulia Andri bersama pengurus DPP PKPI Sumut di bawah kepemimpinan Juliski Simorangkir di sekretariatnya Jalan Restu Medan, Senin (29/1).

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sumut melakukan verifikasi terhadap kepengurusan dan sekretariat Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Partai Keadilan Persatuan Indonesia (PKPI) Sumut di Jalan Restu Medan, Senin. Proses verifikasi faktual dilakukan sebagai syarat menjadi partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2019.

Komisioner KPUD Sumut, Nazir Salim Manik memimpin langsung proses verifikasi guna mengecek beberapa hal. Antara lain, surat keputusan (SK) DPP PKPI Sumut dibawah kepemimpinan Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN), Jenderal (Purn) AM Hendropriyono.

Kemudian, mengecek berkasa atau alamat domisili partai serta terakhir mengecek keterwakilan 30 persen kader perempuan di kepengurusan DPP PKPI dibawah kepemimpinan Ketua Juliski Simorangkir, Sekretaris Heru Purwiratno dan Bendahara Cut Malahayati.

Proses verifikasi dilakukan komisioner KPUD Sumut itu disaksikan oleh anggota Bawaslu Sumut, Aulia Andri. Komisioner KPUD Sumut, Nazir Salim Manik menuturkan, dari data-data yang diterima secara langsung, PKPI Sumut sepertinya sudah tidak ada persoalan lagi.

“Sesuai data Sipol yang kami peroleh bahwa jumlah keterwakilan perempuan sepertinya sudah cukup. Begitu juga pendukung lainnya seperti status kantor.  Intinya kami tidak bisa langsung menyatakan langsung disini bahwa verifikasi sudah lolos, meskipun dari berkas kami teliti sudah tidak ada masalah. Sebab hasil verifikasi akan disampaikan tanggal 31 Januari dan perbaikan diberi waktu 2 hari,” katanya.

Sementara, Juliski Simorangkir usai verifikasi kepada wartawan menyatakan, verifikasi faktual dilakukan KPUD Sumut berjalan baik dan lancar.

“Dari data-data yang sudah kita serahkan langsung, PKPI Sumut sepertinya sudah memenuhi syarat yang ditentukan,” katanya.

Secara faktual, lanjut Juliski yang juga menjabat Anggota DPRD Sumut, PKPI Sumut telah memenuhi syarat terkait data anggota kepengurusan dan domisili kantor. Selain itu, PKPI Sumut juga memenuhi syarat keterwakilan perempuan sebesar 30 persen dari jumlah pengurus yang ada.

“Tentu kita sangat bersyukur dan menyampaikan presiasi bahwa hari ini PKPI Sumut telah selesai mendapatkan verifikasi secara faktual. Kita harapkan ini juga sama dengan DPK Kabupaten dan Kota di Sumatera Utara,” katanya didampingi sejumlah pengurus diantaranya, Robi Agusman Harahap, Erris Julietta Napitupulu, Andi Lumbangaol dan Firdaus Perangin-angin.(adz/ala)

 

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/