MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kebijakan tax amnesty atau pengampunan pajak yang diberlakukan pemerintah sejak 18 Juli 2016, ternyata sudah berjalan sesuai yang diharapkan. Hingga Rabu (27/7) kemarin, sudah 50 wajib pajak (WP) yang menebus pajak senilai Rp5 miliar ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kanwil Sumut 1.
Kepala Bidang P2 Humas Kanwil DJP Sumut 1, Marslinus Simbolon mengatakan, sejauh ini untuk wajib pajak yang konsultasi sudah banyak datang ke kantor DJP Kanwil Sumut I. Sesuai jumlah yang ada di Sumut I, yaitu Kota Medan, ,Binjai dan Deliserdang, terdapat sekitar ratusan wajib pajak yang berkonsultasi.
“Saya tidak hafal berapa jumlahnya. Namun, belum banyak yang terdata. Tapi, sudah ada kisaran Rp5 miliar hingga Rp10 miliar yang sudah menebus ke kantor pajak,” kata Marslinus kepada wartawan, Rabu (27/7).
Dikatakannya, dari sekitar 50 wajib pajak yang sudah menebus, banyak dari kalangan pengusaha dan masyarakat. Kalau kalangan PNS sangat minim. Sehingga, bisa dibilang pengusaha dan masyarakat seimbang jumlahnya yang melaporkan.
“Sampai saat ini, DJP Kanwil Sumut I masih terus lakukan sosialisasi ke daerah daerah. Sosialisasi ini untuk masyarakat sebagai warga negara yang baik dalam membayar pajak sebagai kewajiban,” tandasnya.
Sementara, Ekonom dari Unimed M Ishak mengatakan, upaya untuk menggenjot penerimaan pajak tersebut, Dirjen Pajak memang harus lebih keras guna mendapatkan hasil penerimaan pajak yang telah ditargetkan. Jadi, diyakini Sumut akan mendapatkan target pajak yang lebih dari tahun kemarin.
Karenanya, penerimaan yang terus diupayakan khususnya dari sektor pajak harus diimbangi dengan kebijakan kelonggaran investasi dengan segera. Dengan harapan, agar dana menganggur setelah pemotongan pajak bisa dialokasikan untuk investasi.
“Kalau jangka pendek, sangat ampuh penerapan tax amnesty untuk para wajib pajak, apalagi pebisnis. Mereka akan tepat waktu pada pembayaran pajak. Sebab wajib pajak akan patuh dan taat dengan peraturan yang baru dikeluarkan pemerintah atau Dirjen Pajak,” ujarnya.
Ishak melanjutkan, bahkan pendapatan pajak hingga akhir tahun 2016 target tercapai untuk Sumut. “Minimal yang error hanya 5 persen, wajib pajak yang lain saya yakin taat sesuai tanggal jatuh tempo pembayaran,” tuturnya.
Dia menambahkan, ika dilihat dari jangka panjang, kelihatannya wajib pajak yang bergerak di bisnis atau UKM mulai muncul penggelapan pajak. Sebab, kebiasaan wajib pajak memang akan terus melakukan penihilan pajak. “Jadi, saya harap pemerintah terus lakukan pendekatan mulai saat ini agar wajib pajak tidak lakukan penggelapan pajak,” tandasnya.