31.7 C
Medan
Thursday, May 9, 2024

Polres Sibolga Amankan Pelaku Cabul Anak di Bawah Umur

SIBOLGA, SUMUTPOS.CO – Polres Sibolga berhasil mengamankan seorang remaja atas dugaan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur di Jalan Dr Sutomo, Kelurahan Huta Tongatonga, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga.

“Pelaku sudah kami amankan, Selasa (25/10) lalu,” ungkap Kasi Humas Polres Sibolga AKP Ramadhansyah Sormin, dalam keterangan persnya, Kamis (3/11).

Sormin mengatakan, pelaku merupakan warga Kecamatan Tapian Nauli, Kabupaten Tapanuli Tengah. Tersangka diamankan terkait laporan NH (47), yang juga warga Kabupaten Tapanuli Tengah.

Setelah melakukan pemeriksaan, pelaku mengaku melakukan aksi bejatnya terhadap korban sebanyak 3 kali di kawasan wisata Tangga Seratus Sibolga.

Dari keterangan tersangka, awal keduanya berkenalan melalui media sosial Facebook pada 2021, kemudian pada Kamis, 20 Oktober 2022 lalu, tersangka mulai menghubungi korban dan mengajak bertemu.

Saat bertemu, muncul niat jahat pelaku terhadap korban, kemudian pelaku mengajak korban ke sebuah rumah kosong di kawasan wisata Tangga Seratus.

“Perbuatan tersebut dilakukan tersangka sebanyak 3 kali pada hari yang sama,” tutur Sormin.

Atas perbuatan tersebut, kini tersangka telah ditahan di RTP Polres Sibolga. Diduga, pelaku telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak, sebagaimana dimaksud dalam pasal 76D Jo pasal 81 ayat (2) Undang Undang RI No 17 Tahun 2016, tentang Perpu Nomor 1 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang RI No 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun, dan paling lama 15 tahun penjara, dan denda paling banyak Rp5 miliar. (mag-5/saz)

SIBOLGA, SUMUTPOS.CO – Polres Sibolga berhasil mengamankan seorang remaja atas dugaan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur di Jalan Dr Sutomo, Kelurahan Huta Tongatonga, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga.

“Pelaku sudah kami amankan, Selasa (25/10) lalu,” ungkap Kasi Humas Polres Sibolga AKP Ramadhansyah Sormin, dalam keterangan persnya, Kamis (3/11).

Sormin mengatakan, pelaku merupakan warga Kecamatan Tapian Nauli, Kabupaten Tapanuli Tengah. Tersangka diamankan terkait laporan NH (47), yang juga warga Kabupaten Tapanuli Tengah.

Setelah melakukan pemeriksaan, pelaku mengaku melakukan aksi bejatnya terhadap korban sebanyak 3 kali di kawasan wisata Tangga Seratus Sibolga.

Dari keterangan tersangka, awal keduanya berkenalan melalui media sosial Facebook pada 2021, kemudian pada Kamis, 20 Oktober 2022 lalu, tersangka mulai menghubungi korban dan mengajak bertemu.

Saat bertemu, muncul niat jahat pelaku terhadap korban, kemudian pelaku mengajak korban ke sebuah rumah kosong di kawasan wisata Tangga Seratus.

“Perbuatan tersebut dilakukan tersangka sebanyak 3 kali pada hari yang sama,” tutur Sormin.

Atas perbuatan tersebut, kini tersangka telah ditahan di RTP Polres Sibolga. Diduga, pelaku telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak, sebagaimana dimaksud dalam pasal 76D Jo pasal 81 ayat (2) Undang Undang RI No 17 Tahun 2016, tentang Perpu Nomor 1 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang RI No 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun, dan paling lama 15 tahun penjara, dan denda paling banyak Rp5 miliar. (mag-5/saz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/